Kota Bekasi | Mata Pena News – Seorang camat aktif yang bertugas di wilayah Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam kasus pengrusakan bangunan rumah di Kampung Bulak, RT 002 RW 003, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Kejadian tersebut terjadi pada 15 November 2023 dan memicu laporan resmi ke aparat penegak hukum.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor STTLP/B/2484/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan dibuat pada 15 April 2025 oleh kuasa hukum korban berinisial S. Kasus ini kini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat pemerintahan yang masih aktif menjabat.
Kronologi Peristiwa
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, korban diketahui telah menempati sebidang tanah garapan seluas 1.700 meter persegi sejak tahun 2000. Lahan tersebut digunakan sebagai tempat tinggal dan usaha pengepulan barang bekas, dengan dasar kepemilikan berupa Akta Pelepasan dan Penyerahan Tanah Garapan Nomor 86 tertanggal 9 Maret 1981.
Pada November 2023, terlapor bersama sejumlah orang diduga mendatangi lokasi dan menyampaikan klaim atas kepemilikan lahan tersebut. Karena korban menolak untuk mengosongkan area, pihak terlapor diduga melakukan tindakan pengusiran dan pengrusakan terhadap bangunan permanen dan semi permanen milik korban.
Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Langkah Hukum dan Status Penanganan
Atas kejadian tersebut, korban melalui kuasa hukumnya telah melaporkan peristiwa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan. Aparat penegak hukum diminta untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
Harapan Masyarakat dan Penegakan Hukum
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu, khususnya terkait perlindungan hak atas tanah dan upaya pemberantasan penyalahgunaan wewenang. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan adil, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang dirugikan.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru seiring dengan proses hukum yang berjalan.
JKS










