Didampingi Kuasa Hukum, Korban Pemalsuan Akun TikTok “UNI PIRANG” Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE ke Polresta Bogor Kota

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bogor Kota | Mata Pena News — Polresta Bogor Kota menerima laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berupa penghinaan dan pencemaran nama baik  melalui media sosial TikTok. Laporan tersebut disampaikan pada Sabtu (4/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pengaduan diajukan oleh korban Niki Oktavia Suspaweni, yang dikenal dengan nama UNI PIRANG, dengan pendampingan kuasa hukum Siti Sopiah, S.E., S.H. dari Kantor Hukum Siti Sopiah and Partner.

Dalam laporannya, pihak korban mengadukan sejumlah unggahan di platform TikTok yang diduga dibuat dan disebarkan oleh akun palsu. Konten tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan, pelecehan, pencemaran nama baik, serta provokasi yang menyerang kehormatan korban.

Baca Juga:  Brenda Aprilia Liem Diangkat sebagai Sekretaris Women Lawyer Club, Aktif Lakukan Penyuluhan Hukum di Yayasan Kanker

Kuasa hukum Siti Sopiah menjelaskan, akun palsu tersebut diduga menyalahgunakan identitas korban. Selain itu, akun tersebut juga mengunggah video korban tanpa izin serta disertai narasi dan kata-kata yang merendahkan martabat korban.

“Unggahan tersebut berpotensi mencemarkan nama baik korban, yang pada kenyataannya sama sekali tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dalam konten tersebut,” ujar Siti Sopiah kepada wartawan usai membuat laporan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus ini memiliki dimensi hukum yang serius karena korban masih berusia di bawah umur. Oleh karena itu, selain dugaan pelanggaran UU ITE,

Baca Juga:  R A .Kartika ni A.A.SH. Perempuan hebat lulusan Fakultas Hukum Warmadewa Bali,dan pendidikan advokat Di universitas Trisakti.di tunjuk sebagai ketua "DPC Kota Buleleng"

Laporan tersebut juga menyoroti adanya indikasi pemalsuan akun, penyalahgunaan identitas, serta dugaan pelanggaran terhadap hak perlindungan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak kuasa hukum korban meminta aparat penegak hukum (APH) Poresta kota Bogor untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menelusuri identitas pemilik akun TikTok yang diduga terlibat dalam penyebaran konten bermuatan penghinaan tersebut.

“Harapan kami, kasus ini dapat diproses secara serius agar memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial secara bertanggung jawab,” tutup Siti Sopiah.

Rudy

Berita Terkait

R A .Kartika ni A.A.SH. Perempuan hebat lulusan Fakultas Hukum Warmadewa Bali,dan pendidikan advokat Di universitas Trisakti.di tunjuk sebagai ketua “DPC Kota Buleleng”
Brenda Aprilia Liem Diangkat sebagai Sekretaris Women Lawyer Club, Aktif Lakukan Penyuluhan Hukum di Yayasan Kanker
La Ode Harmawan Resmi Pimpin DPD WLC Sulawesi Tenggara
Sopiah Laporkan Dugaan Pelanggaran Perlindungan Anak ke Polresta Bogor Kota
Zulfah Adriani,S.H.,M.H,CLA,CTL .cetak Sejarah perempuan pertama Pendiri Organisasi Hukum Women Lawyer Club di Indonesia
Notaris di Depok Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Peralihan Saham
Saiful Chaniago Ingatkan Kapolda Metro Jaya Jaga Profesionalitas
Asep Wahyudi dan Adang Jumadin Warga Parung Ponteng Kecewa atas Hukuman Putusan 1 Tahun 6 Bulan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:17 WIB

R A .Kartika ni A.A.SH. Perempuan hebat lulusan Fakultas Hukum Warmadewa Bali,dan pendidikan advokat Di universitas Trisakti.di tunjuk sebagai ketua “DPC Kota Buleleng”

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:25 WIB

Brenda Aprilia Liem Diangkat sebagai Sekretaris Women Lawyer Club, Aktif Lakukan Penyuluhan Hukum di Yayasan Kanker

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:15 WIB

La Ode Harmawan Resmi Pimpin DPD WLC Sulawesi Tenggara

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:54 WIB

Sopiah Laporkan Dugaan Pelanggaran Perlindungan Anak ke Polresta Bogor Kota

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:08 WIB

Zulfah Adriani,S.H.,M.H,CLA,CTL .cetak Sejarah perempuan pertama Pendiri Organisasi Hukum Women Lawyer Club di Indonesia

Berita Terbaru