Reporter : Md Sodik
Bandung | MATAPENANEWS .com –
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin divonis empat tahun penjara. Vonis ini diberikan kepada Ade Yasin atas kasus suap terhadap pegawai BPK RI Perwakilan Jabar.
Di kutip dari Detik.com Sidang putusan Ade Yasin, digelar di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, pada. Jumat (23/9/20222).
Ade Yasin tidak mengikuti sidang secara langsung, melainkan hadir secara daring, Vonis hukuman penjara dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Herakartiningsih.
“Pidana yang akan dijatuhkan dilihat dari kepentingan, mengingat (Ade Yasin) melakukan korupsi masih menjabat sebagai Bupati Bogor, sebagai bupati Bogor harus memberi suri tauladan yang baik tentang korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim memvonis Ade Yasin empat tahun penjara. “Menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim.
“Penjara selama empat tahun,” katanya.
Ade Yasin dianggap secara sah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis ini lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang dilayangkan PJU KPK selama tiga tahun penjara. Selain itu, Ade Yasin didenda Rp 100 juta dan subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim menjelaskan, hal yang memberatkan Ade Yasin yaitu tidak mendukung pemerintah Republik Indonesia dalam memberantas korupsi, berbelit-belit dalam memberi keterangan dan tidak mengakui perbuatan. Sedangkan untuk hal yang meringankan, Ade Yasin tidak pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.
Seperti diketahui, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat.
berkaitan laporan keuangan. Duit yang diberikan Ade Yasin mencapai Rp 1,9 miliar.
Duit itu diberikan Ade Yasin berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Adapun pemberian uang yang totalnya sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.
Sumber : Detik