Bukan Asal Hitung, Pakar Aktuaria UPER Jelaskan Cara Menentukan Santunan Korban Kecelakaan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta | Mata Pena News Insiden kecelakaan antara KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek di kawasan Bekasi Timur pada 27 April lalu kembali membuka mata publik mengenai pentingnya kepastian perlindungan di sektor transportasi umum. Sebagai bentuk kehadiran negara, pemerintah memastikan ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan hingga Rp90 juta, yang disalurkan secara sinergis melalui PT Jasa Raharja (Rp50 juta) dan PT Jasa Raharja Putra (Rp40 juta).

 

Menanggapi hal tersebut, Dosen Sains Aktuaria Universitas Pertamina (UPER), Syukrio Idaman, M.Si., menegaskan bahwa angka perlindungan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba.

 

“Masyarakat perlu memahami bahwa rincian santunan ini telah dirumuskan secara presisi melalui perhitungan aktuarial jauh sebelum musibah terjadi. Jadi, ini bukan sekadar angka acak, melainkan hasil analisis risiko yang sangat matang,” ungkap Syukrio.

 

Secara legalitas, landasan perlindungan ini berakar pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam kacamata aktuaria, aturan ini menjadi dasar hukum yang adaptif guna memastikan nilai santunan tetap relevan dengan dinamika ekonomi saat ini.

Baca Juga:  Biaya Meroket Tajam, Pakar Petrokimia UPER Soroti Tantangan Berat Industri Plastik
Dok: Program Literasi Keuangan bagi Siswa SMKN 27 Jakarta oleh Prodi Aktuaria Universitas Pertamina (2025).
Dok: Program Literasi Keuangan bagi Siswa SMKN 27 Jakarta oleh Prodi Aktuaria Universitas Pertamina (2025).

 

Selain bagi korban jiwa, skema ini juga memayungi korban luka-luka dengan plafon biaya perawatan maksimal Rp50 juta, yang secara proporsional dialokasikan dari Jasa Raharja sebesar Rp20 juta dan Jasa Raharja Putra sebesar Rp30 juta.

 

“Untuk memastikan dana selalu siap disalurkan tepat waktu, aktuaris menggunakan pemodelan aktuaria. Pemodelan ini merupakan bentuk model matematika yang dapat memprediksi probabilitas kerugian di masa depan. Melalui analisis ini, perusahaan asuransi dapat menentukan besaran cadangan manfaat yang wajib tersedia,” tambah Syukrio.

 

Terkait hak para korban, Syukrio turut memberikan edukasi mengenai potensi klaim ganda (double claim) yang sering kali belum disadari masyarakat yang melibatkan Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, kedua lembaga tersebut memiliki fungsi yang saling melengkapi.

 

Apabila korban meninggal dunia karena kecelakaan persis saat sedang dalam perjalanan menuju atau pulang dari lokasi kerja serta memiliki BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris sangat diperbolehkan melakukan klaim ke kedua instansi tersebut. BPJS Ketenagakerjaan melindungi aspek risiko kerja, sementara Jasa Raharja mengamankan risiko transportasi umum,” ungkap Syukrio.

Baca Juga:  Atap Teras SMPN 3 Banyuasin III Ambruk, Soroti Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan

 

Upaya menciptakan ekosistem jaminan sosial yang kuat ini sejalan dengan komitmen Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Poin ke-8 mengenai Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, yang mensyaratkan adanya jaring pengaman sosial dari risiko tak terduga.

 

Pjs Rektor Universitas Pertamina, Prof. Dr. techn. Djoko Triyono, menegaskan bahwa institusi pendidikan memiliki peran krusial dalam memperkuat ketahanan sosial nasional.

 

“Ilmu aktuaria hadir sebagai instrumen mutlak untuk memetakan ketidakpastian menjadi kepastian perlindungan finansial bagi masyarakat. Melalui penguatan ranah akademis, Universitas Pertamina berkomitmen untuk terus melahirkan ahli-ahli pengelola risiko yang menjunjung tinggi integritas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat mendapatkan hak pengaman sosial yang terukur, aman, dan berkeadilan,” tutup Prof. Djoko.

Irawan

Berita Terkait

Atap Teras SMPN 3 Banyuasin III Ambruk, Soroti Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan
Biaya Meroket Tajam, Pakar Petrokimia UPER Soroti Tantangan Berat Industri Plastik
kolaborasi-riset-uper-kembangkan-ai-untuk-akselerasi-penemuan-kandidat-obat-kanker-dan-autoimun-2
Mahasiswa Gelar Audiensi dengan Prof Brian Yuliarto, Ph.D., Bahas Tantangan dan Masa Depan Pendidikan Tinggi Indonesia
Diduga Diskriminasi Nilai, Disdik Kabupaten Bogor Nonaktifkan Guru SDN Pajeleran 01
Bangunan Baru SDN Kencana 1 Diresmikan Wali Kota Bogor
Leadership Bootcamp 3.0 SMK YKTB Bogor Tekankan Kepemimpinan Konsepsional dan Kepedulian Sosial Gen Z
Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Dedikasi Guru, Serahkan Penghargaan di Hari Guru Nasional 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:09 WIB

Bukan Asal Hitung, Pakar Aktuaria UPER Jelaskan Cara Menentukan Santunan Korban Kecelakaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:44 WIB

Atap Teras SMPN 3 Banyuasin III Ambruk, Soroti Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan

Senin, 20 April 2026 - 18:09 WIB

Biaya Meroket Tajam, Pakar Petrokimia UPER Soroti Tantangan Berat Industri Plastik

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:33 WIB

kolaborasi-riset-uper-kembangkan-ai-untuk-akselerasi-penemuan-kandidat-obat-kanker-dan-autoimun-2

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:13 WIB

Mahasiswa Gelar Audiensi dengan Prof Brian Yuliarto, Ph.D., Bahas Tantangan dan Masa Depan Pendidikan Tinggi Indonesia

Berita Terbaru