JEPARA | Mata Pena News – Kebijakan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara tengah menjadi sorotan publik. Di satu sisi, sejumlah warga mengeluhkan penonaktifan kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berdampak pada akses layanan kesehatan. Di sisi lain, pengadaan kendaraan dinas bagi camat memunculkan pertanyaan terkait prioritas belanja daerah.
Seorang warga Kecamatan Mayong berinisial S mengaku tidak lagi dapat menggunakan KIS untuk berobat sejak awal 2026. Ia menyebut kondisi tersebut menyulitkan, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan ekonomi.
“Sekarang kalau berobat harus bayar sendiri. Dulu pakai KIS masih bisa. Ini cukup berat bagi kami,” ujarnya.
Sejumlah laporan warga menyebutkan bahwa status kepesertaan KIS PBI berubah menjadi nonaktif dalam beberapa waktu terakhir. Program KIS PBI sendiri merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang berbasis pada data DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Perubahan status kepesertaan umumnya berkaitan dengan proses verifikasi dan pemutakhiran data secara nasional. Meski demikian, dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah.
Di tengah situasi tersebut, informasi mengenai pengadaan kendaraan dinas untuk camat di 16 kecamatan di Jepara turut menjadi perhatian. Pengadaan disebut dilakukan melalui skema sewa sebagai bagian dari belanja operasional pemerintah daerah.
Hingga kini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai detail sumber anggaran maupun urgensi pengadaan tersebut dalam konteks kondisi sosial yang berkembang.
Pengamat kebijakan publik menilai, meskipun kedua hal tersebut berada pada ranah kewenangan yang berbeda, pemerintah daerah tetap perlu menunjukkan sensitivitas terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
“Program KIS PBI memang menjadi kewenangan pusat. Namun, pemerintah daerah memiliki peran dalam memastikan warga terdampak tetap mendapatkan akses layanan kesehatan, misalnya melalui skema jaminan kesehatan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, transparansi dalam pengelolaan anggaran menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik. Penjelasan terbuka terkait perencanaan dan prioritas belanja dinilai dapat mencegah munculnya persepsi negatif di masyarakat.
Sejumlah pihak juga mendorong adanya klarifikasi resmi dari organisasi perangkat daerah terkait, baik mengenai langkah penanganan warga terdampak penonaktifan KIS PBI maupun dasar kebijakan pengadaan kendaraan dinas tersebut.
Situasi ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran daerah tidak hanya dituntut akuntabel secara administratif, tetapi juga responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat.
Yd/Red










