Pembangunan Gedung olahraga mini Desa Ganesa Mukti , Diduga Jadi Lahan Korupsi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 15:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MUARA SUGIAN | Mata Pena News –

Kuat dugaan pembangunan gedung olahraga mini Desa Ganesa Mukti , kecamatan muara Sugihan kabupaten banyu asin provinsi Sumatera Selatan terindikasi jadi lahan korupsi

Proyek gor mini didesa Ganesa mukti diduga tidak sesuai dengan rancangan anggaran biaya (rab) karena berdasarkan penelusuran team media dilapangan pemessteren gedung yang tidak rapi bangunan seperti asal jadi hanya buang buang anggaran,,, gor mini yang berada didesa Ganesa mukti, kecamatan muara sugihan, kabupaten banyu asin provinsi sumatra selatan,,

 

pembangunan gedung olahraga mini (GOR) asal jadi merupakan masalah serius yang sering terjadi diberbagai desa dan didaerah daerah terutama kecamatan air sugihan,dikabupaten banyu asin di Indonesia proyek proyek ini umumnya ditandai dengan kualitas fisik bangunan yang buruk tidak sesuai spesifikasi seperti pembangunan gedung olahraga mini di desa Ganesa Mukti

 

Gedung Olahraga didesa Ganesa mukti kini berada dalam kondisi memprihatinkan. Lapangan yang seharusnya menjadi tempat kegiatan olahraga ini justru tidak memenuhi standar lapangan futsal yang seharusnya, baik dari segi lebar maupun panjang lapangan. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya fasilitas yang memadai untuk mendukung aktivitas olahraga di daerah.

 

melakukan investigasi news yang kemudian menemukan salah satu masalah utama adalah kondisi bangunan  lapangan gor mini didesa Ganesa mukti ini,yang tidak sesuai dengan anggaran yang ditentukan anggaran yang cukup terbilang besar tapi bentuk pembangunan gedung gor mini tersebut seperti bangunan yang tidak bermanfaat sama sekali untuk masyarakat

Baca Juga:  18 Pejabat Dilantik Prabowo, Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri Baru

 

Pembangunan gedung olahraga mini tersebut menggunakan anggaran dana desa tahun 2025 terbilang cukup fantastis dengan pagu anggaran Rp.89,894,000   terindikasi dugaan mencari keuntungan pribadi

Pasalnya berdasarkan hasil pantauan awak media dilapangan ditemukan adanya  2 unit Pembangunan gedung olah raga mini di dua lokasi berbeda didesa Ganesa Mukti masing masing bangunan gedung olahraga mini tersebut memakan anggaran , Rp,89.894.000 delapan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah,diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB, jika di lihat dari pagu anggarannya  per gedung olahraga mini menurut analisa teknis luas volume bangunan lebih kurang 9 meter panjang dan lebar 6 meter , sumber dana APBN ,2025

 

Melihat kondisi bangunan gedung tersebut dan berdasarkan sangat lah buruk tidak berkualitas, tidak bermanfaat,,dan hanya jadi ladang korupsi, proyek yang bersumber dari dana , APBN tahun 2025 , terindikasi korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok.

Mendapati temuan pembangunan gedung olahraga mini yang terindikasi dugaan mencari keuntungan, tim awak media mencoba mengkonfirmasi kepada bapak kepala desa Ganesa Mukti untuk mempertanyakan bangunan tersebut

Baca Juga:  H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.

 

saat dikonfirmasi dikediaman nya kades mengatakan kepada awak media bahwa anggaran bangunan tersebut dibangun didua lokasi berbeda, dengan biaya Rp,89,894,000 per satu gedung olahraga mini ucap kepala desa Ganesa Mukti

satu gedung olahraga mini berada disini,di RT ,001 RW,004

pembangunan gedung olahraga mini didesa kami ini, dan bukan itu saja selaku kepala desa Ganesa Mukti kedepannya saya lebih mengutamakan pembangunan di dusun tempat tinggal saya ini saja disusun saya ini saja klw masalah dusun dusun lain didesa saya nanti saja lah ujar kades Ganesa Mukti,,karena dari zaman mantan kades sebelum saya ,dia hanya mementingkan pembangunan di dusun dia juga ucap kepala desa Ganesa Mukti

 

kuat dugaan pembangunan gedung yang tidak terlalu besar tetapi mengabiskan dana  yang cukup besar untuk satu gedung namun gedung tersebut terlihat jelas dari bagian bangunan gedung olahraga mini  tidak selesai sesuai yang diharapkan oleh masyarakat dengan biaya yang cukup besar namun pembangunan gedung nya asal jadi,, pembangunan gedung olahraga mini ini hanya jadi ladang korupsi

 

untuk itu Dengan adanya temuan tersebut agar kiranya Aparat penegak hukum(APH),

Segera mengambil langkah tegas

 

Reporter : Kaperi SumSel

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB