VIRAL’ DANA DESA Rp842 JUTA DI HARJOWINANGUN JADI SOROTAN, WARGA PERTANYAKAN TRANSPARANSI: KE MANA BUKTI PENGGUNAANNYA?

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

OKU TIMUR | Mata Pena News – Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Harjowinangun, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, menjadi sorotan publik. Dana sebesar Rp842.013.000 yang bersumber dari APBN semestinya dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Namun hingga kini, warga mengaku kesulitan memperoleh rincian penggunaan anggaran beserta bukti pelaksanaannya.

Berdasarkan data yang beredar, anggaran tersebut dialokasikan antara lain untuk perbaikan jalan dan gang sebesar Rp115.000.000, rehabilitasi jembatan dan gorong-gorong Rp68.000.000, pemberdayaan masyarakat Rp142.013.000, serta bantuan kelompok tani dan sarana produksi Rp62.000.000. Selebihnya digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan belanja lainnya sesuai APBDes.

Namun yang menjadi pertanyaan publik bukan hanya besarnya anggaran, melainkan di mana bukti keterbukaan pelaksanaannya?

Baca Juga:  Pemkab Jepara Raih Penghargaan dari Gubernur Jateng sebagai Pengelola JDIH dengan Progres Terbaik

Sejumlah warga menyebut tidak menemukan papan informasi yang memuat realisasi anggaran secara rinci. Dokumentasi pekerjaan fisik, laporan kegiatan, rincian pengadaan barang, hingga daftar penerima bantuan kelompok tani juga disebut belum dapat diakses secara terbuka.

Bantuan sarana produksi pertanian senilai Rp62 juta bahkan memunculkan pertanyaan lanjutan. Masyarakat ingin mengetahui secara jelas jenis barang yang dibeli, harga satuannya, jumlah yang disalurkan, mekanisme penyaluran, serta siapa saja kelompok tani yang menerima manfaat. Selama informasi tersebut belum dibuka, ruang pertanyaan publik akan tetap terbuka.

Dana Desa bukanlah uang milik pemerintah desa, melainkan uang negara yang berasal dari pajak rakyat. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun kepada masyarakat sebagai pemilik hak atas informasi publik.

Baca Juga:  Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua

Apabila benar permintaan informasi masyarakat telah diajukan sesuai prosedur namun belum memperoleh tanggapan, kondisi tersebut patut menjadi perhatian pemerintah kecamatan maupun aparat pengawas internal pemerintah. Keterbukaan bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan kewajiban dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

Masyarakat mendesak agar Pemerintah Desa Harjowinangun segera membuka APBDes, laporan realisasi anggaran, dokumentasi kegiatan, rincian pengadaan barang dan jasa, serta daftar penerima bantuan secara lengkap agar polemik tidak terus berkembang menjadi spekulasi.

Hingga tulisan ini disusun, Kepala Desa Harjowinangun, Catur, disebut belum memberikan keterangan resmi terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Demi memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka.

Kaperwil Sumsel

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat
52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!
Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan
Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua
Gebyar Hari Santri 2026 Jepara, Kolaborasi Pemkab, Kemenag, IDI, TNI, PCNU dan BAZNAS
Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai
Hari Pelanggan Nasional 2026, Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia dengan Lima Sepeda Motor dan Voucher Belanja
HUT ke-62 Golkar, DPD Berau Ziarah ke TMP dan Siapkan Agenda Sosial untuk Masyarakat
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:16 WIB

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:49 WIB

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB