OKU TIMUR | Mata Pena News – Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Harjowinangun, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, menjadi sorotan publik. Dana sebesar Rp842.013.000 yang bersumber dari APBN semestinya dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Namun hingga kini, warga mengaku kesulitan memperoleh rincian penggunaan anggaran beserta bukti pelaksanaannya.
Berdasarkan data yang beredar, anggaran tersebut dialokasikan antara lain untuk perbaikan jalan dan gang sebesar Rp115.000.000, rehabilitasi jembatan dan gorong-gorong Rp68.000.000, pemberdayaan masyarakat Rp142.013.000, serta bantuan kelompok tani dan sarana produksi Rp62.000.000. Selebihnya digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan belanja lainnya sesuai APBDes.
Namun yang menjadi pertanyaan publik bukan hanya besarnya anggaran, melainkan di mana bukti keterbukaan pelaksanaannya?
Sejumlah warga menyebut tidak menemukan papan informasi yang memuat realisasi anggaran secara rinci. Dokumentasi pekerjaan fisik, laporan kegiatan, rincian pengadaan barang, hingga daftar penerima bantuan kelompok tani juga disebut belum dapat diakses secara terbuka.
Bantuan sarana produksi pertanian senilai Rp62 juta bahkan memunculkan pertanyaan lanjutan. Masyarakat ingin mengetahui secara jelas jenis barang yang dibeli, harga satuannya, jumlah yang disalurkan, mekanisme penyaluran, serta siapa saja kelompok tani yang menerima manfaat. Selama informasi tersebut belum dibuka, ruang pertanyaan publik akan tetap terbuka.
Dana Desa bukanlah uang milik pemerintah desa, melainkan uang negara yang berasal dari pajak rakyat. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun kepada masyarakat sebagai pemilik hak atas informasi publik.
Apabila benar permintaan informasi masyarakat telah diajukan sesuai prosedur namun belum memperoleh tanggapan, kondisi tersebut patut menjadi perhatian pemerintah kecamatan maupun aparat pengawas internal pemerintah. Keterbukaan bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan kewajiban dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Masyarakat mendesak agar Pemerintah Desa Harjowinangun segera membuka APBDes, laporan realisasi anggaran, dokumentasi kegiatan, rincian pengadaan barang dan jasa, serta daftar penerima bantuan secara lengkap agar polemik tidak terus berkembang menjadi spekulasi.
Hingga tulisan ini disusun, Kepala Desa Harjowinangun, Catur, disebut belum memberikan keterangan resmi terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Demi memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka.
Kaperwil Sumsel











