Pilkades Kabupaten Bogor Terancam Molor ke 2028, Pemkab Masih Menanti Aturan Pusat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Mata Pena – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bogor terancam mengalami penundaan. Pemerintah Kabupaten Bogor hingga kini belum dapat memulai tahapan Pilkades karena masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, mengatakan perubahan aturan dari pemerintah pusat membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian regulasi sebelum Pilkades dapat digelar.

Menurutnya, salah satu aturan yang masih ditunggu adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Baca Juga:  Atasi Kekeringan, PKK Jepara Bersama BPBD Salurkan 4.000 Liter Air Bersih ke Desa Banjaran

“Karena ada perubahan aturan dari pusat, otomatis daerah juga harus menyesuaikan. Nantinya perlu revisi Perda dan prosesnya membutuhkan waktu,” ujar Hadijana, Senin (25/5/2026).

Ia menjelaskan, revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait Pilkades baru dapat dilakukan setelah aturan teknis dari pemerintah pusat resmi diterbitkan. Kondisi tersebut membuat tahapan persiapan Pilkades serentak di Kabupaten Bogor belum bisa berjalan.

Jika Permendagri tidak segera terbit, pelaksanaan Pilkades yang sebelumnya diproyeksikan berlangsung pada tahun 2027 berpotensi mundur hingga awal tahun 2028.

Meski demikian, peluang terlaksananya Pilkades pada 2027 masih terbuka. Pemerintah daerah, kata Hadijana, siap bergerak cepat melakukan penyesuaian apabila aturan turunan dari pemerintah pusat diterbitkan tahun ini.

Baca Juga:  Raperda Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemkot Bogor Fokus Perkuat Pelayanan Publik

“Kalau regulasi dari pusat cepat keluar, daerah juga bisa segera menyesuaikan. Jadi kemungkinan Pilkades 2027 tetap ada,” katanya.

Data DPMD Kabupaten Bogor mencatat sebanyak 19 kepala desa akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2026. Sementara itu, 222 kepala desa lainnya dijadwalkan habis masa jabatannya pada tahun 2027.

Potensi mundurnya Pilkades serentak ini diperkirakan akan berdampak pada tata kelola pemerintahan desa, termasuk kemungkinan penunjukan jabatan kepala desa di sejumlah wilayah hingga pelaksanaan pemilihan definitif dapat dilakukan.

Merah

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB