Pilkades Kabupaten Bogor Terancam Molor ke 2028, Pemkab Masih Menanti Aturan Pusat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Mata Pena – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bogor terancam mengalami penundaan. Pemerintah Kabupaten Bogor hingga kini belum dapat memulai tahapan Pilkades karena masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, mengatakan perubahan aturan dari pemerintah pusat membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian regulasi sebelum Pilkades dapat digelar.

Menurutnya, salah satu aturan yang masih ditunggu adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Baca Juga:  Pulang Dangdutan Berujung Luka: Dua Pemuda Bringin Dihajar Gerombolan, Pelaku Diduga Libatkan Anak Perangkat Desa

“Karena ada perubahan aturan dari pusat, otomatis daerah juga harus menyesuaikan. Nantinya perlu revisi Perda dan prosesnya membutuhkan waktu,” ujar Hadijana, Senin (25/5/2026).

Ia menjelaskan, revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait Pilkades baru dapat dilakukan setelah aturan teknis dari pemerintah pusat resmi diterbitkan. Kondisi tersebut membuat tahapan persiapan Pilkades serentak di Kabupaten Bogor belum bisa berjalan.

Jika Permendagri tidak segera terbit, pelaksanaan Pilkades yang sebelumnya diproyeksikan berlangsung pada tahun 2027 berpotensi mundur hingga awal tahun 2028.

Meski demikian, peluang terlaksananya Pilkades pada 2027 masih terbuka. Pemerintah daerah, kata Hadijana, siap bergerak cepat melakukan penyesuaian apabila aturan turunan dari pemerintah pusat diterbitkan tahun ini.

Baca Juga:  Siswi SMP Sampaikan Kritik atas Pelaksanaan Program MBG di Aksi Kamisan

“Kalau regulasi dari pusat cepat keluar, daerah juga bisa segera menyesuaikan. Jadi kemungkinan Pilkades 2027 tetap ada,” katanya.

Data DPMD Kabupaten Bogor mencatat sebanyak 19 kepala desa akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2026. Sementara itu, 222 kepala desa lainnya dijadwalkan habis masa jabatannya pada tahun 2027.

Potensi mundurnya Pilkades serentak ini diperkirakan akan berdampak pada tata kelola pemerintahan desa, termasuk kemungkinan penunjukan jabatan kepala desa di sejumlah wilayah hingga pelaksanaan pemilihan definitif dapat dilakukan.

Merah

Berita Terkait

Aktivitas Tambang di Desa Pancur Jepara Disorot, Warga Pertanyakan Dampak Lingkungan dan Pengawasan
Redaksi berkisah, Menjemput Kemuliaan Zulhijah: Puasa Tarwiyah dan Arafah Jadi Momentum Membersihkan Jiwa
Akp Pur pol H.Ruslani SH.calon kepala desa sukadanau Pimpin langsung Korve di Desa sukadanau.
Jamkeswatch Bekasi Soroti Persoalan Jaminan Kesehatan, Desak Pemkab Bentuk Satgas dan Aktifkan UHC
Gandeng Pakar Global dan Industri, Universitas Pertamina Bedah Solusi Kota Hijau
Safari Jurnalis PWI Bogor Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkoba bagi Generasi Muda
Matapenanews
Pemkab Jepara Anggarkan Rp1 Miliar untuk Kereta Kencana, Warga Soroti Prioritas Anggaran
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:26 WIB

Pilkades Kabupaten Bogor Terancam Molor ke 2028, Pemkab Masih Menanti Aturan Pusat

Senin, 25 Mei 2026 - 16:12 WIB

Aktivitas Tambang di Desa Pancur Jepara Disorot, Warga Pertanyakan Dampak Lingkungan dan Pengawasan

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:48 WIB

Redaksi berkisah, Menjemput Kemuliaan Zulhijah: Puasa Tarwiyah dan Arafah Jadi Momentum Membersihkan Jiwa

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:22 WIB

Akp Pur pol H.Ruslani SH.calon kepala desa sukadanau Pimpin langsung Korve di Desa sukadanau.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:17 WIB

Jamkeswatch Bekasi Soroti Persoalan Jaminan Kesehatan, Desak Pemkab Bentuk Satgas dan Aktifkan UHC

Berita Terbaru