JEPARA | Mata Pena News – Aktivitas pertambangan tanah urug yang dilakukan PT Sido Bangkit Abadi di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, mulai menjadi perhatian warga setempat. Sorotan muncul setelah plang izin usaha pertambangan perusahaan tersebut terpasang di area tambang dalam beberapa hari terakhir.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada plang proyek, PT Sido Bangkit Abadi mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) berdasarkan Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 977/IUP/2022. Izin tersebut tercatat untuk komoditas batuan atau tanah urug dengan luas wilayah mencapai 41,5 hektare yang berada di wilayah Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
Sejumlah warga mengaku mulai khawatir terhadap dampak aktivitas tambang, terutama terkait kondisi lingkungan, potensi kerusakan jalan desa akibat lalu lalang kendaraan angkut, serta tata kelola lahan pascatambang.
“Kami berharap ada pengawasan yang jelas. Jangan sampai nanti merusak lingkungan atau jalan desa,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (25/5/2026).
Selain itu, warga juga mempertanyakan mekanisme reklamasi dan mitigasi dampak lingkungan yang akan dilakukan perusahaan setelah aktivitas penambangan berlangsung. Menurut warga, hingga saat ini belum seluruh masyarakat memperoleh informasi secara rinci mengenai rencana pengelolaan dampak tambang di wilayah tersebut.
Di sisi lain, keberadaan aktivitas pertambangan di kawasan pedesaan dinilai perlu mendapat pengawasan ketat dari pemerintah dan instansi teknis agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi lingkungan hidup.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemegang izin usaha pertambangan memiliki kewajiban menjalankan pengelolaan lingkungan, reklamasi, serta menjaga dampak sosial terhadap masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sido Bangkit Abadi belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan kegiatan tambang maupun langkah mitigasi dampak lingkungan yang dilakukan. Redaksi juga masih berupaya meminta konfirmasi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah terkait pengawasan aktivitas pertambangan tersebut.
Warga berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat melakukan monitoring secara berkala agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun kerugian bagi masyarakat sekitar.
Reporter : Yuda Aa











