Aktivitas Tambang di Desa Pancur Jepara Disorot, Warga Pertanyakan Dampak Lingkungan dan Pengawasan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 16:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

JEPARA | Mata Pena News – Aktivitas pertambangan tanah urug yang dilakukan PT Sido Bangkit Abadi di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, mulai menjadi perhatian warga setempat. Sorotan muncul setelah plang izin usaha pertambangan perusahaan tersebut terpasang di area tambang dalam beberapa hari terakhir.

Berdasarkan informasi yang tercantum pada plang proyek, PT Sido Bangkit Abadi mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) berdasarkan Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 977/IUP/2022. Izin tersebut tercatat untuk komoditas batuan atau tanah urug dengan luas wilayah mencapai 41,5 hektare yang berada di wilayah Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

Sejumlah warga mengaku mulai khawatir terhadap dampak aktivitas tambang, terutama terkait kondisi lingkungan, potensi kerusakan jalan desa akibat lalu lalang kendaraan angkut, serta tata kelola lahan pascatambang.

Baca Juga:  Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

“Kami berharap ada pengawasan yang jelas. Jangan sampai nanti merusak lingkungan atau jalan desa,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (25/5/2026).

Selain itu, warga juga mempertanyakan mekanisme reklamasi dan mitigasi dampak lingkungan yang akan dilakukan perusahaan setelah aktivitas penambangan berlangsung. Menurut warga, hingga saat ini belum seluruh masyarakat memperoleh informasi secara rinci mengenai rencana pengelolaan dampak tambang di wilayah tersebut.

Di sisi lain, keberadaan aktivitas pertambangan di kawasan pedesaan dinilai perlu mendapat pengawasan ketat dari pemerintah dan instansi teknis agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi lingkungan hidup.

Baca Juga:  Beauty World Executive Clinic Growth Summit 2026 Dorong Klinik Aesthetic Indonesia Naik Level: Dari Clinical Excellence hingga AI-Powered Growth

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemegang izin usaha pertambangan memiliki kewajiban menjalankan pengelolaan lingkungan, reklamasi, serta menjaga dampak sosial terhadap masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sido Bangkit Abadi belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan kegiatan tambang maupun langkah mitigasi dampak lingkungan yang dilakukan. Redaksi juga masih berupaya meminta konfirmasi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah terkait pengawasan aktivitas pertambangan tersebut.

Warga berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat melakukan monitoring secara berkala agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun kerugian bagi masyarakat sekitar.

Reporter : Yuda Aa

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB