PALEMBANG – Mata Pena News
Pekerjaan pembangunan drainase/talud milik Dinas PU PSDA Kota Palembang di Jalan Azhari, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Dugaan tersebut mencuat setelah tim investigasi gabungan media melakukan pengecekan langsung di lokasi proyek pada Selasa, 18 April 2026.
Informasi awal diperoleh dari salah seorang aktivis Sumatera Selatan yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), ukuran pekerjaan seharusnya memiliki panjang 200 sentimeter dengan lebar dan tinggi masing-masing 60 sentimeter. Namun di lapangan, pekerjaan diduga hanya berupa pemasangan batu kali yang tidak sesuai standar.
Warga sekitar juga menyoroti pemasangan batu yang hanya berkisar 70 hingga 80 sentimeter, sehingga dikhawatirkan menyebabkan drainase cepat retak dan patah setelah mengering.

“Pembangunan ini tidak sesuai spesifikasi. Ada bagian yang tipis dan tidak merata. Warga khawatir sebelum satu tahun sudah rusak,” ujar salah seorang warga.
Tidak Ada Papan Informasi Proyek
Saat tim investigasi menanyakan keberadaan papan informasi proyek kepada para pekerja, salah satu pekerja bernama Selamet mengaku bahwa kontraktor meminta papan proyek belum dipasang.
Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, papan informasi proyek wajib dipasang sebelum pekerjaan dimulai.
Adapun informasi proyek yang berhasil dihimpun antara lain:
Nama pekerjaan: Pembuatan Talud Jalan Azhari, Kelurahan Kalidoni
Nilai anggaran: Rp399.296.000
Pelaksana: CV Cipta Anugrah
Lokasi: Kota Palembang
Masa pelaksanaan: 120 hari kalender
Ketiadaan papan informasi dinilai menghambat masyarakat untuk mengetahui detail proyek yang menggunakan anggaran negara.
Penerapan K3 Diduga Diabaikan
Tim investigasi juga menemukan para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri seperti helm proyek, rompi keselamatan, maupun sepatu safety.
Saat ditanya terkait fasilitas keselamatan kerja, pekerja mengaku tidak disediakan perlengkapan K3 maupun kotak P3K. Selain itu, tidak terlihat adanya pengawas atau perwakilan kontraktor di lokasi pekerjaan.
Salah seorang pekerja menyatakan:
“Kami hanya mengikuti perintah. Kami cuma pekerja.”
Kontraktor Sulit Dihubungi
Ketika ditanya mengenai identitas kontraktor maupun nomor kontak PPTK, para pekerja mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.
Kondisi ini semakin menimbulkan pertanyaan masyarakat terkait pengawasan dan pelaksanaan proyek di lapangan.
Warga Minta Proyek Dievaluasi
Warga berharap Dinas PU PSDA Kota Palembang serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.
“Kalau memang seperti ini pekerjaannya, lebih baik tidak usah dibayar. Proyek harus diperiksa dan kontraktornya diblacklist,” tegas seorang warga.
Regulasi yang Diduga Dilanggar
Berdasarkan hasil temuan di lapangan, proyek tersebut diduga berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Mengatur kewajiban pemasangan papan informasi proyek yang bersumber dari dana negara.
2. Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012
Mengatur transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah serta kewajiban memenuhi spesifikasi teknis pekerjaan.
3. Kepres Nomor 80 Tahun 2003
Mengatur larangan manipulasi volume pekerjaan dan kewajiban mengikuti RAB, RKS, serta spesifikasi teknis.
4. Dugaan Pelanggaran Teknis Konstruksi
Pengurangan volume pekerjaan
Mutu adukan diduga tidak sesuai standar
Tidak menerapkan standar K3
Jika terbukti, dugaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Permintaan Penindakan
Tim investigasi bersama masyarakat meminta pihak terkait, antara lain:
Walikota Palembang Ratu Dewa
Dinas PUPR PSDA Kota Palembang
Tipikor Polda Sumsel
Kejaksaan
Inspektorat Kota Palembang
BPK RI
untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut guna memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran maupun pengurangan volume pekerjaan.
Warga khawatir, dengan mutu pekerjaan yang dinilai jauh dari standar, drainase tersebut tidak akan bertahan lama dan berpotensi rusak dalam hitungan bulan.
Reporter: Kaperwil Sumsel










