Pemkab Bogor Dukung Perda Masyarakat Adat, Rudy Susmanto: Pengakuan Identitas dan Perlindungan Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bogor | Mata Pena News – Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan dukungan terhadap usulan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor.

Dukungan tersebut disampaikan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (6/5/2026).

“Kami sangat mengapresiasi karena ini perda yang merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,” ujar Rudy dalam forum tersebut.

Baca Juga:  ARSSI Bogor Raya Perkuat Kompetensi Rumah Sakit Melalui Kolaborasi Strategis Bersama Optima Talenta

Perda tersebut merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Bogor yang baru diajukan secara resmi dalam sidang paripurna. Pemerintah daerah menilai regulasi ini relevan dengan kondisi Kabupaten Bogor yang memiliki keragaman geografis dan sosial budaya.

Menurut Rudy, Kabupaten Bogor merupakan salah satu wilayah dengan luas dan jumlah penduduk terbesar di Indonesia. Kondisi tersebut menciptakan dinamika budaya yang beragam, seiring dengan letak geografisnya yang berbatasan dengan sejumlah daerah.

Ia menjelaskan, interaksi budaya di wilayah Bogor dipengaruhi oleh kedekatan dengan Banten, Sukabumi, Cianjur, serta kawasan aglomerasi Jakarta dan Depok.

Baca Juga:  Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Konprov PWI Jabar 2026, Ribuan Wartawan Diproyeksikan Hadir

“Akulturasi budaya tersebut menjadi kekayaan tersendiri bagi Kabupaten Bogor,” kata dia.

Pemerintah Kabupaten Bogor, lanjut Rudy, berkomitmen untuk menindaklanjuti usulan tersebut bersama DPRD melalui pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia berharap, perda ini nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga eksistensi masyarakat hukum adat di tengah perkembangan pembangunan daerah.

Red

Berita Terkait

Rehab Jembatan Belly Bersejarah di Palembang Dimulai, Anggaran Capai Rp 2 Miliar
Warga Kalinyamatan Jepara Keluhkan Pertanyaan Petugas Sensus Dinilai di Luar Tupoksi
Meriah, Grand Final Lomba Karaoke HUT ke-15 APM Sukses Digelar
Bupati Sukabumi Resmi Berhentikan Kepala Desa Babakanjaya
DI MANA JALAN SUMSEL MULUS ? Warga Pertanyakan Klaim Infrastruktur, Ruas Jakabaring–Banyuasin Masih Dipenuhi Lubang
Grace Natalie Ungkap Jokowi Segera Kenakan Jaket PSI, Konsolidasi Partai Dipercepat
Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Konprov PWI Jabar 2026, Ribuan Wartawan Diproyeksikan Hadir
Dua Tahun Berturut-turut di Era Rudy Susmanto, Pemkab Bogor Kembali Raih Opini WTP dari BPK
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:13 WIB

Rehab Jembatan Belly Bersejarah di Palembang Dimulai, Anggaran Capai Rp 2 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:54 WIB

Warga Kalinyamatan Jepara Keluhkan Pertanyaan Petugas Sensus Dinilai di Luar Tupoksi

Senin, 22 Juni 2026 - 12:25 WIB

Meriah, Grand Final Lomba Karaoke HUT ke-15 APM Sukses Digelar

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:17 WIB

Bupati Sukabumi Resmi Berhentikan Kepala Desa Babakanjaya

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:52 WIB

DI MANA JALAN SUMSEL MULUS ? Warga Pertanyakan Klaim Infrastruktur, Ruas Jakabaring–Banyuasin Masih Dipenuhi Lubang

Berita Terbaru