Diduga Gudang Penimbunan CPO Ilegal di Ogan Ilir, Warga Sebut Seolah Kebal Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

OGAN ILIR | Mata Pena News – Aktivitas gudang penampungan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil/CPO) yang diduga ilegal di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menuai sorotan warga.

Gudang yang berlokasi di kawasan Palem Raya, tepatnya di AH 25, disebut-sebut beroperasi secara terbuka dan belum tersentuh penegakan hukum. Warga sekitar menilai aktivitas tersebut terkesan dibiarkan oleh aparat terkait.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa gudang tersebut diduga milik seseorang berinisial Arif. Mereka menyebut aktivitas penampungan CPO berlangsung rutin, baik siang maupun malam hari.

“Biasanya dalam satu minggu bisa dua kali aktivitas. Minyak dari mobil tangki diturunkan ke gudang, jumlahnya besar,” ujar salah satu warga, Kamis (30/4/2026).

Baca Juga:  Kelurahan Bojong Menteng Perkuat Komitmen Lingkungan di HPSN 2026

Menurut warga, minyak CPO yang ditampung diduga berasal dari kendaraan tangki milik perusahaan. Selanjutnya, minyak tersebut kembali dipindahkan ke mobil tangki lain untuk didistribusikan sesuai pesanan.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 08.40 WIB, terlihat aktivitas pemindahan CPO dari bak penampungan ke mobil tangki.

Warga menilai praktik tersebut merugikan negara dan melanggar hukum. Mereka juga mempertanyakan belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum atas dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Secara regulasi, praktik penimbunan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1953 tentang Penetapan UU Darurat terkait Penimbunan Barang, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga:  Istana Tegaskan Harga BBM Tak Naik per April 2026, Publik Diminta Tetap Tenang

Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenai pidana penjara dan denda apabila terbukti melakukan penyimpanan atau penimbunan tanpa izin resmi.

Warga pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan aktivitas tersebut.

“Kami berharap aparat tidak tutup mata dan segera menindak jika memang terbukti ilegal,” ujar warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan aktivitas penimbunan CPO tersebut.

Reporter :Kaperwil Sumsel

Berita Terkait

PP Jepara Desak Polisi Usut Dugaan Mafia Solar, Minta Klarifikasi Kasat Reskrim
Arief Martha Rahadyan Silaturahmi ke Pesantren Mama Bakry Sadeng Bogor, Teguhkan Sinergi Pendidikan dan Nilai Keislaman
Komisi IV Tinjau Persiapan SMAN 1 Kota Bogor Jadi Sekolah Maung
KRL Bekasi–Cikarang Kembali Normal, Stasiun Bekasi Timur Resmi Beroperasi Lagi
Mengenal Lebih Dekat Sosok (AKP pur.pol. H.Ruslani SH. Calon Kepala Desa sukadanau 
Proyek pemasangan paving blok Diduga tidak sesuai (RAB) di kantor Desa Tirto Sari Kec Mariana kab Banyuasin
Paguyuban Swadaya Bersatu Kembali Bersinergi Dengan Pemdes Babakan Membangun Jalan Lingkungan Ke XXI Dan XXII
Pembentukan Ketua Karang Taruna Tingkat Rw Desa Bojong Indah Kec Parung Dihadiri Anggota DPRD Kab. Bogor Sutisna S. Fil.I
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:03 WIB

Diduga Gudang Penimbunan CPO Ilegal di Ogan Ilir, Warga Sebut Seolah Kebal Hukum

Kamis, 30 April 2026 - 13:53 WIB

PP Jepara Desak Polisi Usut Dugaan Mafia Solar, Minta Klarifikasi Kasat Reskrim

Rabu, 29 April 2026 - 18:58 WIB

Arief Martha Rahadyan Silaturahmi ke Pesantren Mama Bakry Sadeng Bogor, Teguhkan Sinergi Pendidikan dan Nilai Keislaman

Rabu, 29 April 2026 - 18:47 WIB

Komisi IV Tinjau Persiapan SMAN 1 Kota Bogor Jadi Sekolah Maung

Rabu, 29 April 2026 - 10:40 WIB

Mengenal Lebih Dekat Sosok (AKP pur.pol. H.Ruslani SH. Calon Kepala Desa sukadanau 

Berita Terbaru