Diduga Gudang Penimbunan CPO Ilegal di Ogan Ilir, Warga Sebut Seolah Kebal Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 14:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

OGAN ILIR | Mata Pena News – Aktivitas gudang penampungan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil/CPO) yang diduga ilegal di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menuai sorotan warga.

Gudang yang berlokasi di kawasan Palem Raya, tepatnya di AH 25, disebut-sebut beroperasi secara terbuka dan belum tersentuh penegakan hukum. Warga sekitar menilai aktivitas tersebut terkesan dibiarkan oleh aparat terkait.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa gudang tersebut diduga milik seseorang berinisial Arif. Mereka menyebut aktivitas penampungan CPO berlangsung rutin, baik siang maupun malam hari.

“Biasanya dalam satu minggu bisa dua kali aktivitas. Minyak dari mobil tangki diturunkan ke gudang, jumlahnya besar,” ujar salah satu warga, Kamis (30/4/2026).

Baca Juga:  Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Menurut warga, minyak CPO yang ditampung diduga berasal dari kendaraan tangki milik perusahaan. Selanjutnya, minyak tersebut kembali dipindahkan ke mobil tangki lain untuk didistribusikan sesuai pesanan.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 08.40 WIB, terlihat aktivitas pemindahan CPO dari bak penampungan ke mobil tangki.

Warga menilai praktik tersebut merugikan negara dan melanggar hukum. Mereka juga mempertanyakan belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum atas dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Secara regulasi, praktik penimbunan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1953 tentang Penetapan UU Darurat terkait Penimbunan Barang, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga:  HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenai pidana penjara dan denda apabila terbukti melakukan penyimpanan atau penimbunan tanpa izin resmi.

Warga pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan aktivitas tersebut.

“Kami berharap aparat tidak tutup mata dan segera menindak jika memang terbukti ilegal,” ujar warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan aktivitas penimbunan CPO tersebut.

Reporter :Kaperwil Sumsel

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB