OGAN ILIR | Mata Pena News – Aktivitas gudang penampungan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil/CPO) yang diduga ilegal di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menuai sorotan warga.
Gudang yang berlokasi di kawasan Palem Raya, tepatnya di AH 25, disebut-sebut beroperasi secara terbuka dan belum tersentuh penegakan hukum. Warga sekitar menilai aktivitas tersebut terkesan dibiarkan oleh aparat terkait.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa gudang tersebut diduga milik seseorang berinisial Arif. Mereka menyebut aktivitas penampungan CPO berlangsung rutin, baik siang maupun malam hari.
“Biasanya dalam satu minggu bisa dua kali aktivitas. Minyak dari mobil tangki diturunkan ke gudang, jumlahnya besar,” ujar salah satu warga, Kamis (30/4/2026).
Menurut warga, minyak CPO yang ditampung diduga berasal dari kendaraan tangki milik perusahaan. Selanjutnya, minyak tersebut kembali dipindahkan ke mobil tangki lain untuk didistribusikan sesuai pesanan.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 08.40 WIB, terlihat aktivitas pemindahan CPO dari bak penampungan ke mobil tangki.
Warga menilai praktik tersebut merugikan negara dan melanggar hukum. Mereka juga mempertanyakan belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum atas dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Secara regulasi, praktik penimbunan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1953 tentang Penetapan UU Darurat terkait Penimbunan Barang, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenai pidana penjara dan denda apabila terbukti melakukan penyimpanan atau penimbunan tanpa izin resmi.
Warga pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan aktivitas tersebut.
“Kami berharap aparat tidak tutup mata dan segera menindak jika memang terbukti ilegal,” ujar warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan aktivitas penimbunan CPO tersebut.
Reporter :Kaperwil Sumsel










