Polsek Tajurhalang Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Edar

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor | Mata Pena News Jajaran Polsek Tajurhalang berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi dan psikotropika tanpa izin edar di wilayah hukum Polsek Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial LS yang diduga dengan sengaja mengedarkan obat keras tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 jo Pasal 138 atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 02 Februari 2026, sekitar pukul 02.40 WIB, bertempat di Kampung Kalisuren RT 003/002, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Kronologis kejadian bermula pada pukul 00.30 WIB, saat Tim Opsnal Polsek Tajurhalang melaksanakan kegiatan observasi kewilayahan dan menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol di wilayah Desa Kalisuren, dengan modus penjualan di area pemotongan ayam Kalisuren.

Baca Juga:  PENDAFTARAN SANTRI BARU 2026/2027 SEGERA DITUTUP – AL WAFI INTERNATIONAL ISLAMIC BOARDING SCHOOL (IIBS)

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Dari hasil pemantauan, petugas mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga memperjualbelikan obat keras. Sekira pukul 02.40 WIB, petugas mengamankan pelaku dan melakukan interogasi awal.

Pelaku mengaku bernama LS, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam tas selempang milik pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjual dan mengedarkan obat keras tersebut selama kurang lebih dua bulan tanpa izin.

Baca Juga:  Rapat Paripurna, DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus, Plototi LKPJ 2025 Hingga Tata Kelola Aset

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tajurhalang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

1 (satu) buah tas selempang warna hitam

53 (lima puluh tiga) butir obat keras jenis Tramadol

53 (lima puluh tiga) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl

Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp169.000,- (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah)

Polsek Tajurhalang mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin edar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.***

Berita Terkait

ASPIRASI Gelar Aksi Damai di Ponpes Dolokusumo, Desak Penegakan Hukum Dugaan Kasus Asusila
Resmikan Rumah Pemenangan, GEMPAR (gerakan pendukung H.Ruslani SH).Siap untuk mengabdi untuk masyarakat sukadanau.
PSB dan Pemdes Babakan Percepat Pembangunan Jalan, Warga Rasakan Manfaat Nyata
Pemuda Bojong Indah Bangkit, Karang Taruna RW Resmi Dibentuk di Hadapan Anggota DPRD Bogor
Jum’at Penuh Berkah, Kapolsek Bojongsari Berbagi untuk Penggiat Kamtibmas
Mayday 2026: Ketua Gemuruh NasDem Jepara Yuda Agus Ariyanto Desak Pemkab dan Pemprov Jateng Tindak Perusahaan Nakal
Diduga Gudang Penimbunan CPO Ilegal di Ogan Ilir, Warga Sebut Seolah Kebal Hukum
PP Jepara Desak Polisi Usut Dugaan Mafia Solar, Minta Klarifikasi Kasat Reskrim
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:56 WIB

ASPIRASI Gelar Aksi Damai di Ponpes Dolokusumo, Desak Penegakan Hukum Dugaan Kasus Asusila

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:28 WIB

Resmikan Rumah Pemenangan, GEMPAR (gerakan pendukung H.Ruslani SH).Siap untuk mengabdi untuk masyarakat sukadanau.

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:28 WIB

PSB dan Pemdes Babakan Percepat Pembangunan Jalan, Warga Rasakan Manfaat Nyata

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:21 WIB

Pemuda Bojong Indah Bangkit, Karang Taruna RW Resmi Dibentuk di Hadapan Anggota DPRD Bogor

Jumat, 1 Mei 2026 - 04:29 WIB

Mayday 2026: Ketua Gemuruh NasDem Jepara Yuda Agus Ariyanto Desak Pemkab dan Pemprov Jateng Tindak Perusahaan Nakal

Berita Terbaru

Nasional

Hak Pendidikan dan Realitas yang Terabaikan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:30 WIB