Gugatan PMH Advokat Dwi Apriyanto terhadap Pejabat Polda Jateng, Sidang Perdana Digelar di PN Semarang

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Semarang | Mata Pena News Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggelar sidang perdana perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Rabu, 4 Juni 2025. Gugatan ini diajukan oleh Dwi Apriyanto, seorang advokat, terhadap empat pejabat kepolisian, yakni:

Tergugat I: Y. Agus T. Sembiring (Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jateng)

Tergugat II: Dirreskrimum Polda Jateng

Tergugat III: Kapolda Jawa Tengah

Tergugat IV: Kapolri

Perkara tersebut terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang dengan Nomor: 248/Pdt.G/2025/PN Smg.

Dwi Apriyanto hadir dalam sidang didampingi oleh 19 advokat yang tergabung dalam Koalisi Advokat Jawa Tengah, namun keempat tergugat tidak hadir hingga sidang selesai digelar.

Tudingan Advokat Diperlakukan Sewenang-wenang

Gugatan ini bermula dari peristiwa saat Dwi Apriyanto menjalankan tugas profesinya sebagai advokat. Ia mengaku dihalangi dan dituding sebagai “advokat ilegal” oleh Tergugat I ketika sedang mendampingi klien dalam proses hukum.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sastra Winara Dukung Bupati Cup 2026: Biliar Jadi Ajang Bangun Solidaritas dan Cetak Atlet Berprestasi

Menurut kuasa hukum penggugat, M.N. Hidayat, S.H., M.H., CLA., C.Med., yang juga merupakan Legal Auditor dan Mediator dari Kantor Hukum Advokat Hid’s di Jepara, ketidakhadiran para tergugat dalam sidang perdana mencerminkan ketidakpatuhan terhadap hukum.

> “Kami menyayangkan bahwa Para Tergugat tidak hadir dalam persidangan perdana ini. Padahal mereka adalah aparat penegak hukum yang semestinya menunjukkan keteladanan dalam mematuhi hukum,” ujar Hidayat kepada awak media melalui WhatsApp.

 

Kedudukan Advokat Diatur oleh Undang-Undang

Lebih lanjut, Hidayat menegaskan bahwa tindakan Tergugat I menunjukkan ketidaktahuan terhadap fungsi dan kedudukan profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

> “Undang-undang ini mengatur tentang kedudukan, hak, kewajiban, dan tugas advokat. Advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri,” katanya.

 

Dalam Pasal 5 ayat (1) UU Advokat disebutkan bahwa advokat merupakan penegak hukum yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Adapun Pasal 1 menegaskan bahwa jasa hukum meliputi konsultasi, pendampingan, pembelaan, hingga tindakan hukum lain demi kepentingan klien.

Baca Juga:  VIRAL! Kantor Desa Dana Mulia Diduga Kerap Kosong Saat Jam Kerja, Warga Pertanyakan Ke Mana Aparatur Desa Saat Masyarakat Butuh Pelayanan

> “Profesi advokat adalah bagian dari sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Pengusiran advokat saat menjalankan tugas mendampingi klien merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap sistem ini,” tegas Hidayat.

 

Menanti Komitmen APH terhadap Supremasi Hukum

Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen aparat penegak hukum (APH) terhadap prinsip supremasi hukum dan penghormatan terhadap profesi advokat.

Penghormatan terhadap peran advokat sangat penting untuk menjamin proses hukum yang adil, transparan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Sidang berikutnya akan digelar setelah pengadilan melayangkan panggilan ulang kepada Para Tergugat. Jika tetap tidak hadir, pihak penggugat dapat mengajukan permohonan agar perkara diperiksa secara verstek, sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Reporter: Yuda

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Tunggu Restu Perpres untuk Hapus Tunggakan Iuran JKN
Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat
“VIRAL” Diduga Terdapat Ketidakwajaran Anggaran Dana Desa Kedu TA 2025, Masyarakat Minta Audit Menyeluruh
VIRAL: Kantor UPTD Balai Benih Ikan (BBI) di Karang Kemiri dan Triyoso Diduga Tidak Beroperasi Saat Jam Kerja
Mahasiswa Soroti Dampak Program MBG Dihentikan Sementara, Tuntut Evaluasi Total
DUA PEKAN PASCA KEBAKARAN BPKAD BANYUASIN: MENGAPA MASIH BELUM ADA KEJELASAN?
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tegaskan Penyaluran BBM Bersubsidi Harus Sesuai Ketentuan dan Tepat Sasaran
“VIRAL” PELAYANAN DESA DIDUGA TAK BERFUNGSI: Kantor Desa Suka Mulya Kerap Terkunci di Jam Kerja, Warga Terpaksa Cari Aparat ke Rumah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:42 WIB

BPJS Kesehatan Tunggu Restu Perpres untuk Hapus Tunggakan Iuran JKN

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:27 WIB

Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:04 WIB

“VIRAL” Diduga Terdapat Ketidakwajaran Anggaran Dana Desa Kedu TA 2025, Masyarakat Minta Audit Menyeluruh

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:14 WIB

Mahasiswa Soroti Dampak Program MBG Dihentikan Sementara, Tuntut Evaluasi Total

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:23 WIB

DUA PEKAN PASCA KEBAKARAN BPKAD BANYUASIN: MENGAPA MASIH BELUM ADA KEJELASAN?

Berita Terbaru