Kejaksaan Negeri Kota Bogor Melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum Kampanye Anti KKN

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 1 Maret 2025 - 10:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kota Bogor | Mata Pena News – Kejaksaan Negeri Kota Bogor melaksanakan kegiatan hukum berupa kampanye anti korupsi kolusi fan nepotisme tahun 2025, pada Jumat tanggal 28 Februari tahun 2025, pukul 10.10 WIB bertempat di Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan, Jl. Siliwangi No.121, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor yang dihadiri sekitar 55 (lima puluh lima) orang:

Adapun yang hadir dalam kegiatan Kampanye Anti KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan sebagai diantaranya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Direktur Utama Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Direktur Teknik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Dewan Pengawas Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Jajaran Manager dan Asisten Manajer Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, dan Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Adapun rangkaian kegiatan Kampanye Anti KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan adalah sebagai berikut:
1. Pembukaan oleh Moderator;
2. Sambutan oleh Direktur Utama Perunda Tirta Pakuan Kota Bogor,
3. Sambutan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bogor:
4. Penyampaian Materi
5. Penutup.

Adapun penyampaian materi berkaitan dengan Kampanye Anti KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) disampaikan oleh Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan Kasubsi II.

Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Definisi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, klasifikasi jenis-jenis korupsi yang terbagi menjadi 7 (tujuh) jenis,

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi:
Subjek atau Pelaku Tindak Pidana Korupsi.
Penjabaran 7 (tujuh) jenis tindak pidana korupsi, antara lain:
1. Penjelasan korupsi terkait kerugian keuangan negara.

Baca Juga:  POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

2. Penjelasan korupsi terkait suap menyuap:

3. Penjelasan korupsi terkait dengan Penggelapan dalam Jabatan;

4. Penjelasan tindak pidana korupsi pemerasan;

5. Penjelasan tindak pidana korupsi perbuatan curang:

6. Penjelasan korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan

7. Penjelasan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi,

Pengenaan sanksi apabila terjadi pelanggaran dan/atau kecurangan dalam proses pengadaan barang/jasa yang berupa sanksi administratif, gariti kerugian dan pemidanaan.

Dalam proses pengadaan barang/jasa, tentunya terdapat upaya deteksi dini adanya AGHT (ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan) terhadap dugaan tindak pidana korupsi, antara lain dalam tahapan:
a. Tahap persiapan
b. Tahap proses pengadaan
c. Tahap penyusunan kontrak & penandatanganan kontrak
d. Tahap pelaksanaan kontrak & penyerahan barang dan jasa

Dalam sesi tanya jawab, Direktur Teknik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor menanyakan apabila terdapat kegiatan yang pada dasarnya mengurangi spesifikasi yang dilakukan oleh pemborong/penyedia, sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK tidak mengetahui sama sekali,

Kemudian hasil daripada outpot pengerjaan terlah selesai, namun dianggap mengalami kerugian dikarenakan adanya pengurangan spesifikasi bahan yang digunakan, dan PPK tidak menerima gratifikasi. Apakah PPK dapat dikenakan tindak pidana korupsi atas perbuatan yang dilakukan oleh pemborong/penyedia tersebut yang melakukan kejahatan?

Bahwa atas pertanyaan tersebut, Kasubsi | Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bogor menyampaikan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa terkait dengan kasus posisi yang telah disampaikan,

Umumnya kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa dapat berupa penggelembungan (mark up) biaya pada rencana perigadaan, dan pekerjaan/barang tidak sesuai dengan spesifikasi,

Baca Juga:  HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Perlu diketahui bahwa biasanya dalam pengadaan barang dan jasa, selalu terdapat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hemat kami, bagi para PPK sudah sepatutnya untuk mempelajari secara mendalam tupoksi yang dimiliki terlebih dahulu, mulai dari menetapkan. rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (spesifikasi teknis Barang/Jasa, Harga.
Perkiraan Sendiri dan rancangan Kontrak)

Sampai dengan pengerjaan proyek selesai: Jikaalau pada dinas-dinas, biasanya selalu ada Konsultan Pengawas, selalu terdapat laporan mingguan dan laporan bulanan. Maka disitulah peran daripada PPK dalam hal pelaporan mingguan dan bulanan

Oeh karena hal tersebut merupakan tanggung jawab PPK. Selain itu juga, adanya koordinasi dengan Konsultan Pengawas dengan melakukan check and balance sangat diperlukan, untuk menghindari korupsi.

Dalam kasus tersebut, merupakan kelalaian dari PPK, sehingga pihak pemborong/penyedia dapat melakukan kecurangan dalam spesifikasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Secara tidak langsung, perbuatan PPK dapat menguntungkan

Penyedia jasa. Kemudian dalam beberapa tahun, proyek pembangunan sudah mengalami kerusakan fisik. Kami Kejaksaan akan memeriksa pihak-pihak terkait dalam proyek tersebut, termasuk dalam hal ini PPK, sebab PPK memiliki kewenangan untuk andil dalam mengawasi proyek strategis daerah.

Kejaksaan Negeri Kota Bogor, di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Meilinda, S.H., M.H melalui bidang Intelijen akan terus menjalin koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kota Bogor, BUMN maupun BUMD yang berada di wilayah Kota Bogor demi meningkatkan program penyuluhan

Dan penerangan hukum di Kota Bogor Tahun 2025 sebagaimana Instruksi Jaksa Agung Nomor: INS-004/A/J.A/08/2012 tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum.(Red)

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB