Komisi C DPRD Depok Kunker ke Dishub Provinsi Jawa Barat

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025 - 05:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Depok I matapenanews.com – Guna menghadirkan transportasi publik yang nyaman dan aman bagi warga Depok, Komisi C DPRD Depok akan segera membuat regulasi khusus bidang Perhubungan dan Penyelenggaraan Transportasi publik.

Hal itu disampaikan anggota Komisi C DPRD Kota Depok Fraksi PKS H. Bambang Sutopo (HBS), usai Kunjungan Kerja (Kunker) ke Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat (Jabar), di Jl. Sukabumi, Kota Bandung selama dua hari, Senin- Selasa (20-21/1/2025).

Dalam kunker tersebut, Komisi C mendengar masukan mengenai regulasi di bidang Perhubungan Dishub Provinsi Jabar, khususnya Pelayanan Transportasi Publik dan bantuan layanan BisKita Trans Depok, yang mendapat apresiasi bagus dari warganya.

Ia mengutarakan, masukan regulasi dari Dishub Provinsi Jabar itu, sesuai dengan ketentuan pasal 1 dan 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Perda Provinsi Jabar No. 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Baca Juga:  Jadi korban kejahatan jalanan yang macet dan semrawut di pertigaan agria "FKRW kelurahan jati bening baru angkat bicara"

Pemerintah Daerah, ungkapnya, harus menyiapkan regulasinya, yaitu berupa Perda Penyelenggaraan Angkutan Masal, Peraturan untuk Operasional BRT, Izin Trayek dan izin usaha sektor Transportasi dan sebagainya.

“Insya allah, Komisi C akan segera menindaklanjuti bersama dengan Dishub Depok untuk membuat regulasi tersebut, khususnya bidang Perhubungan dan Penyelenggaraan Transportasi publik,” papar HBS.

Menurutnya, beberapa daerah yang sudah membuat Perdanya, antara lain Kota Semarang dan Pekanbaru.

Layanan transportasi BisKita Trans Depok, tambahnya, saat ini melayani rute Terminal Depok hingga Stasiun Lintas Raya Terpadu (LRT) Harjamukti.

Baca Juga:  Mutiara Hikmah BES :Belajar dari Generasi Terdahulu, Membangun Generasi Taqwa

“Rute ini terdapat sekitar 24 pemberhentian, melalui bus stop hingga halte bus yang tersedia,” jelasnya.

HBS menekankan, rute tersebut merupakan salah satu rute prioritas pertama, yang dijadikan pilot project layanan BTS, yang di ajukan Pemkot Depok ke Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

HBS berharap, nantinya Pemkot Depok bisa menambah layanan BisKita yang cukup nyaman dan bersih, untuk koridor berikutnya.

“Ada lima rute yang di ajukan Pemkot Depok, seperti Terminal Depok-Stasiun LRT Harjamukti, Terminal Depok-Stasiun Pondok Rajeg, Terminal Depok-Bukit Sawangan Indah (Bojongsari), Terminal Depok-Terminal Depok (Margonda Eaya, akses UI, Jalan Raya Bogor, Jalan IR Juanda),” pungkas HBS.

( Natalia )

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Tunggu Restu Perpres untuk Hapus Tunggakan Iuran JKN
Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat
“VIRAL” Diduga Terdapat Ketidakwajaran Anggaran Dana Desa Kedu TA 2025, Masyarakat Minta Audit Menyeluruh
VIRAL: Kantor UPTD Balai Benih Ikan (BBI) di Karang Kemiri dan Triyoso Diduga Tidak Beroperasi Saat Jam Kerja
Mahasiswa Soroti Dampak Program MBG Dihentikan Sementara, Tuntut Evaluasi Total
DUA PEKAN PASCA KEBAKARAN BPKAD BANYUASIN: MENGAPA MASIH BELUM ADA KEJELASAN?
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tegaskan Penyaluran BBM Bersubsidi Harus Sesuai Ketentuan dan Tepat Sasaran
“VIRAL” PELAYANAN DESA DIDUGA TAK BERFUNGSI: Kantor Desa Suka Mulya Kerap Terkunci di Jam Kerja, Warga Terpaksa Cari Aparat ke Rumah
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:42 WIB

BPJS Kesehatan Tunggu Restu Perpres untuk Hapus Tunggakan Iuran JKN

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:27 WIB

Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:04 WIB

“VIRAL” Diduga Terdapat Ketidakwajaran Anggaran Dana Desa Kedu TA 2025, Masyarakat Minta Audit Menyeluruh

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:57 WIB

VIRAL: Kantor UPTD Balai Benih Ikan (BBI) di Karang Kemiri dan Triyoso Diduga Tidak Beroperasi Saat Jam Kerja

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:23 WIB

DUA PEKAN PASCA KEBAKARAN BPKAD BANYUASIN: MENGAPA MASIH BELUM ADA KEJELASAN?

Berita Terbaru