BANYUASIN | Mata Pena News – Kantor Desa semestinya menjadi pusat pelayanan masyarakat. Namun, kondisi berbeda diduga terjadi di Desa Sumber Rejeki, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.
Bangunan yang dibangun menggunakan Dana Desa itu diduga dialihfungsikan menjadi gudang material bangunan sekaligus tempat tinggal pekerja proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sehingga pelayanan kepada masyarakat disebut-sebut tidak lagi berlangsung sebagaimana mestinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hampir seluruh ruangan kantor desa dipenuhi tumpukan semen, besi, serta berbagai material bangunan. Sejumlah pekerja proyek juga disebut tinggal di dalam kantor desa.
Akibatnya, warga mengaku kesulitan memperoleh pelayanan administrasi karena aktivitas pemerintahan tidak lagi berjalan di kantor desa. Masyarakat dikabarkan diarahkan mengurus berbagai keperluan ke rumah perangkat desa.
“Kantor desa dibangun dari uang rakyat untuk melayani masyarakat, bukan dijadikan gudang material ataupun tempat tinggal pekerja proyek,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Apabila kondisi tersebut benar, maka muncul pertanyaan serius mengenai tata kelola aset desa dan komitmen pemerintah desa dalam menjaga pelayanan publik. Kantor desa bukan sekadar bangunan fisik, melainkan simbol kehadiran negara di tengah masyarakat.
Informasi yang diperoleh media menyebutkan pihak Kecamatan Pulau Rimau telah beberapa kali memberikan teguran kepada Kepala Desa Ahmadin terkait penggunaan kantor desa tersebut.
Camat Pulau Rimau, Sumito, membenarkan bahwa teguran telah disampaikan.
Menurutnya, penggunaan kantor desa di luar fungsi pelayanan publik seharusnya terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang.
“Seharusnya kepala desa meminta izin terlebih dahulu kepada Dinas PMD Kabupaten Banyuasin. Kantor desa adalah tempat pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan lain,” tegas Sumito.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp karena tidak berada di kantor desa, Kepala Desa Ahmadin memberikan tanggapan singkat.
“Silakan laporkan. Mau ke Inspektorat, Dinas PMD Kabupaten Banyuasin, atau penegak hukum, silakan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut tidak menjawab substansi persoalan mengenai alasan kantor desa digunakan sebagai gudang material dan tempat tinggal pekerja, maupun dasar hukum yang dijadikan landasan pengalihan fungsi aset desa tersebut.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Inspektorat Kabupaten Banyuasin, Dinas PMD, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Pemeriksaan diperlukan guna memastikan apakah penggunaan kantor desa tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau justru mengandung pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan.
Warga berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Mereka meminta fungsi kantor desa segera dipulihkan agar pelayanan publik kembali berjalan normal.
Sebab, aset yang dibangun menggunakan uang negara harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan lain yang menghambat pelayanan.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, sehingga asas persamaan di hadapan hukum benar-benar diwujudkan.
Reporter : Dony SH Kaperwil SumSel











