Viral!!,Diduga Lumpuhkan Pelayanan  Publik  Kantor Desa Sumber Rejeki Berubah  Jadi Gudang Material  Dan Mess Pekerja  Proyek KDMP

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANYUASIN | Mata Pena News – Kantor Desa semestinya menjadi pusat pelayanan masyarakat. Namun, kondisi berbeda diduga terjadi di Desa Sumber Rejeki, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.

Bangunan yang dibangun menggunakan Dana Desa itu diduga dialihfungsikan menjadi gudang material bangunan sekaligus tempat tinggal pekerja proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sehingga pelayanan kepada masyarakat disebut-sebut tidak lagi berlangsung sebagaimana mestinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hampir seluruh ruangan kantor desa dipenuhi tumpukan semen, besi, serta berbagai material bangunan. Sejumlah pekerja proyek juga disebut tinggal di dalam kantor desa.

Akibatnya, warga mengaku kesulitan memperoleh pelayanan administrasi karena aktivitas pemerintahan tidak lagi berjalan di kantor desa. Masyarakat dikabarkan diarahkan mengurus berbagai keperluan ke rumah perangkat desa.

“Kantor desa dibangun dari uang rakyat untuk melayani masyarakat, bukan dijadikan gudang material ataupun tempat tinggal pekerja proyek,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Apabila kondisi tersebut benar, maka muncul pertanyaan serius mengenai tata kelola aset desa dan komitmen pemerintah desa dalam menjaga pelayanan publik. Kantor desa bukan sekadar bangunan fisik, melainkan simbol kehadiran negara di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry

Informasi yang diperoleh media menyebutkan pihak Kecamatan Pulau Rimau telah beberapa kali memberikan teguran kepada Kepala Desa Ahmadin terkait penggunaan kantor desa tersebut.
Camat Pulau Rimau, Sumito, membenarkan bahwa teguran telah disampaikan.

Menurutnya, penggunaan kantor desa di luar fungsi pelayanan publik seharusnya terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang.

“Seharusnya kepala desa meminta izin terlebih dahulu kepada Dinas PMD Kabupaten Banyuasin. Kantor desa adalah tempat pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan lain,” tegas Sumito.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp karena tidak berada di kantor desa, Kepala Desa Ahmadin memberikan tanggapan singkat.

“Silakan laporkan. Mau ke Inspektorat, Dinas PMD Kabupaten Banyuasin, atau penegak hukum, silakan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut tidak menjawab substansi persoalan mengenai alasan kantor desa digunakan sebagai gudang material dan tempat tinggal pekerja, maupun dasar hukum yang dijadikan landasan pengalihan fungsi aset desa tersebut.

Baca Juga:  tes

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Inspektorat Kabupaten Banyuasin, Dinas PMD, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Pemeriksaan diperlukan guna memastikan apakah penggunaan kantor desa tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau justru mengandung pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan.

Warga berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Mereka meminta fungsi kantor desa segera dipulihkan agar pelayanan publik kembali berjalan normal.

Sebab, aset yang dibangun menggunakan uang negara harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan lain yang menghambat pelayanan.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, sehingga asas persamaan di hadapan hukum benar-benar diwujudkan.

Reporter : Dony SH Kaperwil SumSel

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB