Kupang, Matapena News – Sekretaris Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Jamkeswatch FSPMI menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya dr. Eliza Princila Utami (dr. Icha), dokter di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang meninggal dunia pada Jumat (26/06/2026).
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami. Semoga almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” ujar Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI.
Ia juga mengecam keras dugaan intimidasi yang diduga dialami almarhumah sebelum meninggal dunia. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak dapat dibenarkan.
“Tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Mereka seharusnya mendapatkan perlindungan, penghormatan, dan rasa aman dalam menjalankan tugasnya, bukan justru menghadapi tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun,” tegasnya.
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI mendukung langkah Kementerian Kesehatan yang telah menerjunkan tim untuk menelusuri kasus tersebut serta meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Kami meminta agar seluruh fakta diungkap secara objektif. Apabila nantinya terbukti ada pihak yang melakukan intimidasi atau pelanggaran hukum, maka harus diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” katanya.
Ia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara negara dan pejabat publik agar selalu menghormati profesi tenaga kesehatan serta menjaga etika dalam menjalankan kewenangannya.
Kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami saat ini masih menjadi perhatian publik. Berbagai kalangan berharap proses penyelidikan dapat mengungkap seluruh fakta sehingga keadilan dapat ditegakkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
*red/Hi











