Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Dokter, Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya dr. Eliza Princila Utami

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Matapena News – Sekretaris Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Jamkeswatch FSPMI menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya dr. Eliza Princila Utami (dr. Icha), dokter di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang meninggal dunia pada Jumat (26/06/2026).

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami. Semoga almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” ujar Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI.

Ia juga mengecam keras dugaan intimidasi yang diduga dialami almarhumah sebelum meninggal dunia. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga:  Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini

“Tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Mereka seharusnya mendapatkan perlindungan, penghormatan, dan rasa aman dalam menjalankan tugasnya, bukan justru menghadapi tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun,” tegasnya.

Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI mendukung langkah Kementerian Kesehatan yang telah menerjunkan tim untuk menelusuri kasus tersebut serta meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Kami meminta agar seluruh fakta diungkap secara objektif. Apabila nantinya terbukti ada pihak yang melakukan intimidasi atau pelanggaran hukum, maka harus diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” katanya.

Baca Juga:  Kirab Budaya Karangrandu Meriah, 19 Kelompok Tampil Kreatif dan UMKM Raup Omzet Berlipat

Ia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara negara dan pejabat publik agar selalu menghormati profesi tenaga kesehatan serta menjaga etika dalam menjalankan kewenangannya.

Kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami saat ini masih menjadi perhatian publik. Berbagai kalangan berharap proses penyelidikan dapat mengungkap seluruh fakta sehingga keadilan dapat ditegakkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

*red/Hi

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
Pensiunan Anggota Polri Jadi Terdakwa Perkara Kesusilaan, Sidang Digelar di PN Jepara
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Kirab Budaya Karangrandu Meriah, 19 Kelompok Tampil Kreatif dan UMKM Raup Omzet Berlipat
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Pensiunan Anggota Polri Jadi Terdakwa Perkara Kesusilaan, Sidang Digelar di PN Jepara

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB