ViIRAL !! ,Pj Kepala Desa Sukadanau di Duga Pungut Operasional Ke Perusahaan Sekitar , Surat Edaran Beredar 

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi  | Mata Pena News –Tersebar Sebuah Surat Printah Kepada Danton Linmas Dengan Berkop Surat Desa dengan Tanda tangan

Pejabat (PJ) Kepala Desa Sukadanau, Ali Sadikin, S.Pd.I., M.Si., menerbitkan surat tugas atau surat kuasa kepada seseorang bernama Hafidz untuk mengambil dana operasional kepala Desa dari perusahaan-perusahaan di wilayah Desa Sukadanau.pada Kamis 13 Februari 2025

Surat tersebut bernomor PM.05.01/002/SKD/1/2025 dan dibubuhi tanda tangan Ali Sadikin serta stempel resmi Kepala Desa Sukadanau. Surat ini dijadikan sebagai penugasan bagi Hafidz, yang disebut sebagai Danton Desa Sukadanau, untuk meminta dana dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Sukadanau.

Desa sukadanau berdiri di kecamatan Cikarang Barat di desa tersebut banyak perusahaan Besar ” kurang lebih 60 perusahaan jika operasional di terima jumlah yang sangat fantastik untuk operasional PJ Kades

Baca Juga:  Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Dokter, Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya dr. Eliza Princila Utami

.Dan saat dikonfirmasi oleh awak media Ali Sadikin PJ Kepala Desa Sukadanau mengatakan, salah pengetikan, aturan untuk operasional Linmas, bukan operasional Kades dan surat edarannya sudah di tarik,

Namanya semua manusia punya kesalahan, gak ada manusia yang sempurna. Surat edaran hanya satu dan terkait sudah beredar berapa perusahaan saya belum tau, nanti saya tanya kepada anak buah saya ya,” ujar Ali Sadikin disaat menghadiri rapat Koordinasi pelaksanaan PAW Kepala Desa di Primebiz Hotel Cikarang

Dilokasi yang sama, Kepala bidang (Kabid) Zen Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, jadi, kalau selama ada Peraturan Desa (perdes) intinya belum klarifikasi dengan kepala Desa tersebut,

Baca Juga:  FJP2 Bogor Raya Dukung Kepemimpinan Baru Kartanto di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Jawa Barat

Boleh apa enggaknya selama dituangkan didalam perdes dan itu pun dalam mekanismenya hasil pungutan itu yang di sepakati, itu wajib masuk ke rekening kas Desa bukan masuk ke rekening pribadi, kalau masuk ke kantong pribadi, kita pastikan tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya

Satu perdes, jika Desa melakukan pungutan dengan ketentuan ada perdes nya, kemudian uangnya masuk ke rekening khas Desa dan kalau dua kriteria itu tidak di penuhi ia tidak di benarkan, berarti pungli

Dan pengawasan adanya di inspektorat dalam hal terkait, kalau memang betul yang di sampaikan ada pungutan di luar ketentuan atas laporan tersebut, kita akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan pengawas,” ujarnya ( Catur Sujatmiko/Joko)

REDAKSI

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Tunggu Restu Perpres untuk Hapus Tunggakan Iuran JKN
Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat
“VIRAL” Diduga Terdapat Ketidakwajaran Anggaran Dana Desa Kedu TA 2025, Masyarakat Minta Audit Menyeluruh
VIRAL: Kantor UPTD Balai Benih Ikan (BBI) di Karang Kemiri dan Triyoso Diduga Tidak Beroperasi Saat Jam Kerja
Mahasiswa Soroti Dampak Program MBG Dihentikan Sementara, Tuntut Evaluasi Total
DUA PEKAN PASCA KEBAKARAN BPKAD BANYUASIN: MENGAPA MASIH BELUM ADA KEJELASAN?
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tegaskan Penyaluran BBM Bersubsidi Harus Sesuai Ketentuan dan Tepat Sasaran
“VIRAL” PELAYANAN DESA DIDUGA TAK BERFUNGSI: Kantor Desa Suka Mulya Kerap Terkunci di Jam Kerja, Warga Terpaksa Cari Aparat ke Rumah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:42 WIB

BPJS Kesehatan Tunggu Restu Perpres untuk Hapus Tunggakan Iuran JKN

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:27 WIB

Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:04 WIB

“VIRAL” Diduga Terdapat Ketidakwajaran Anggaran Dana Desa Kedu TA 2025, Masyarakat Minta Audit Menyeluruh

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:57 WIB

VIRAL: Kantor UPTD Balai Benih Ikan (BBI) di Karang Kemiri dan Triyoso Diduga Tidak Beroperasi Saat Jam Kerja

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:23 WIB

DUA PEKAN PASCA KEBAKARAN BPKAD BANYUASIN: MENGAPA MASIH BELUM ADA KEJELASAN?

Berita Terbaru