Sat Reskrim Polres Bogor Tindak Lanjut Adanya Tindak Pidana Persetubuhan dan / atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur di Wilayah Rumpin, Tersangka Berhasil Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mata Pena News – Sat Reskrim Melakukan kegiatan penangkapan terhadap Tersangka tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Rumpin Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP. Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa Kronologis Kejadian Berawal pada tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban berpamitan kepada Orang Tua nya untuk pergi ke warung, akan tetapi setelah ditunggu sampai pukul 21.30 WIB Korban tidak pulang-pulang kemudian akhirnya Ibu Korban menanyakan kepada teman-teman Korban

Akan tetapi tidak ada yang mengetahui keberadaan korban tersebut. Pada pukul 23.00 salah seorang Saksi yaitu Sdr P datang kerumah Korban dan memberitahu Orang Tua Korban bahwa Sdr P

Mendapatkan pesan Whatsapp yang memberitahukan bahwa Korban meminta dijemput lalu setelah mendapatkan lokasinya tersebut akhirnya keluarga Korban besama teman-teman nya menjemput Korban di Kp. Cibodas, Ds. Cibodas, Kec. Rumpin, Kab. Bogor

Baca Juga:  Beauty World Executive Clinic Growth Summit 2026 Dorong Klinik Aesthetic Indonesia Naik Level: Dari Clinical Excellence hingga AI-Powered Growth

(Rumah bibi Tersangka Sdr R). Korban dibawa pulang kerumah, lalu pada saat dirumah Korban bercerita bahwa telah disetubuhi oleh Sdr R dirumah bibinya tersebut sebanyak 2 kali.

Atas kejadian tersebut Ibu Korban datang ke Polres Bogor untuk membuat Laporan Polisi.

Setelah menerima Laporan Polisi, pihak Unit PPA Satreskrim Polres Bogor melakukan pendampingan visum dan melakukan pengambilan keterangan kepada Pelapor,

Korban dan para Saksi, sampai akhirnya pihak Kepolisian berhasil menangkap Tersangka berinisial JY (20 Tahun) pada Hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Kp. Tegal Harendong, Ds. Rabak, Kec. Rumpin, Kab. Bogor.

Baca Juga:  Bupati Jepara Undang Seluruh Ketua BUMDes se-Kabupaten Jepara di Pendapa Kartini, Gelar Temu Bisnis Bersama Pelaku Usaha Strategis

Dijelaskan bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur pada tgl 28 sepetember 2024 lokasi TKP di Kp Cibodas Ds Cibodas Kec Rumpin Kab Bogor yang kemudian dilaporkan oleh Pelapor yaitu Sdri. I yg merupakan Ibu Korban berinisial SNF (15 Tahun).

Sampai berita ini diturunkan, pihak Kepolisian berhasil mengamankan Alat Bukti berupa keterangan dari para Saksi dan hasil Visum Et Revertum serta pelaku / tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bogor

Dan sedang dalam tindak lanjut proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Terhadap Pelaku, penyidik menerapkan Pasal 81 Ayat 1 dan / atau Pasal 82 UU no 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB