Sat Reskrim Polres Bogor Tindak Lanjut Adanya Tindak Pidana Persetubuhan dan / atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur di Wilayah Rumpin, Tersangka Berhasil Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mata Pena News – Sat Reskrim Melakukan kegiatan penangkapan terhadap Tersangka tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Rumpin Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP. Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa Kronologis Kejadian Berawal pada tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban berpamitan kepada Orang Tua nya untuk pergi ke warung, akan tetapi setelah ditunggu sampai pukul 21.30 WIB Korban tidak pulang-pulang kemudian akhirnya Ibu Korban menanyakan kepada teman-teman Korban

Akan tetapi tidak ada yang mengetahui keberadaan korban tersebut. Pada pukul 23.00 salah seorang Saksi yaitu Sdr P datang kerumah Korban dan memberitahu Orang Tua Korban bahwa Sdr P

Mendapatkan pesan Whatsapp yang memberitahukan bahwa Korban meminta dijemput lalu setelah mendapatkan lokasinya tersebut akhirnya keluarga Korban besama teman-teman nya menjemput Korban di Kp. Cibodas, Ds. Cibodas, Kec. Rumpin, Kab. Bogor

Baca Juga:  Kondisi Jembatan Penghubung Pulau Rimau–Selat Penugguan Semakin Rusak, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak

(Rumah bibi Tersangka Sdr R). Korban dibawa pulang kerumah, lalu pada saat dirumah Korban bercerita bahwa telah disetubuhi oleh Sdr R dirumah bibinya tersebut sebanyak 2 kali.

Atas kejadian tersebut Ibu Korban datang ke Polres Bogor untuk membuat Laporan Polisi.

Setelah menerima Laporan Polisi, pihak Unit PPA Satreskrim Polres Bogor melakukan pendampingan visum dan melakukan pengambilan keterangan kepada Pelapor,

Korban dan para Saksi, sampai akhirnya pihak Kepolisian berhasil menangkap Tersangka berinisial JY (20 Tahun) pada Hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Kp. Tegal Harendong, Ds. Rabak, Kec. Rumpin, Kab. Bogor.

Baca Juga:  Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik Pengadaan BGN, Penyidik Pastikan Bukan Penyitaan

Dijelaskan bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur pada tgl 28 sepetember 2024 lokasi TKP di Kp Cibodas Ds Cibodas Kec Rumpin Kab Bogor yang kemudian dilaporkan oleh Pelapor yaitu Sdri. I yg merupakan Ibu Korban berinisial SNF (15 Tahun).

Sampai berita ini diturunkan, pihak Kepolisian berhasil mengamankan Alat Bukti berupa keterangan dari para Saksi dan hasil Visum Et Revertum serta pelaku / tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bogor

Dan sedang dalam tindak lanjut proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Terhadap Pelaku, penyidik menerapkan Pasal 81 Ayat 1 dan / atau Pasal 82 UU no 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Tunggu Restu Perpres untuk Hapus Tunggakan Iuran JKN
Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat
“VIRAL” Diduga Terdapat Ketidakwajaran Anggaran Dana Desa Kedu TA 2025, Masyarakat Minta Audit Menyeluruh
VIRAL: Kantor UPTD Balai Benih Ikan (BBI) di Karang Kemiri dan Triyoso Diduga Tidak Beroperasi Saat Jam Kerja
Mahasiswa Soroti Dampak Program MBG Dihentikan Sementara, Tuntut Evaluasi Total
DUA PEKAN PASCA KEBAKARAN BPKAD BANYUASIN: MENGAPA MASIH BELUM ADA KEJELASAN?
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tegaskan Penyaluran BBM Bersubsidi Harus Sesuai Ketentuan dan Tepat Sasaran
“VIRAL” PELAYANAN DESA DIDUGA TAK BERFUNGSI: Kantor Desa Suka Mulya Kerap Terkunci di Jam Kerja, Warga Terpaksa Cari Aparat ke Rumah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:42 WIB

BPJS Kesehatan Tunggu Restu Perpres untuk Hapus Tunggakan Iuran JKN

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:27 WIB

Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:04 WIB

“VIRAL” Diduga Terdapat Ketidakwajaran Anggaran Dana Desa Kedu TA 2025, Masyarakat Minta Audit Menyeluruh

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:57 WIB

VIRAL: Kantor UPTD Balai Benih Ikan (BBI) di Karang Kemiri dan Triyoso Diduga Tidak Beroperasi Saat Jam Kerja

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:23 WIB

DUA PEKAN PASCA KEBAKARAN BPKAD BANYUASIN: MENGAPA MASIH BELUM ADA KEJELASAN?

Berita Terbaru