close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

Sat Narkoba Polres Bogor Ungkap Pelaku tindak pidana Narkoba Seorang Pria Ditangkap dengan 57,78 Gram Sabu

Reporter : Rudi

Bogor | Mata Pena News Polres Bogor – 19 April 2024 Polisi dari Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria berinisial Ei (26) di Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup, Bogor.

Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Jumat pagi, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 57,78 gram beserta barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba AKP NUR ISTIONO, S.I.K., M.H. menjelaskan terkait Penggerebekan Pada tangggal 19 April 2024 yg lalu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di Kampung Bojong, RT 04/RW 01, Desa Pasir Mukti.

Baca juga:  Polsek Citeureup Cek Lokasi TKP Kebakaran yang di Duga Akibat Konsleting Listrik di Desa Puspasari Kecamatan Citeurep, Kabupaten Bogor

Tim polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dalam berbagai kemasan.

Temuan tersebut terdiri dari, Satu bungkus plastik klip berwarna biru berisi sabu dengan berat 32,98 gram, 39 potongan sedotan berwarna hijau putih, masing-masing berisi satu bungkus plastik klip yang dibalut kertas putih

Dengan total berat 21,66 gram, 4 potongan sedotan berwarna hitam, masing-masing berisi satu bungkus plastik klip yang dibalut kertas putih dengan total berat 3,14 gram.

Baca juga:  Jumat Curhat Bersama Kapolres Metro Depok: Kediaman Warga di Sukmajaya Depok Jadi Wadah Diskusi

Selain narkotika, satu timbangan elektrik disita berwarna hitam merek Camry yang diduga digunakan untuk menimbang sabu sebelum diedarkan.

Operasi penggerebekan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Saat penggerebekan,

Ei ditemukan di dalam rumahnya bersama barang bukti narkotika. Ei mengakui bahwa sabu yang ditemukan rencananya akan diedarkan atau dijual kembali.

Baca juga:  Polsek Leuwiliang Bersama Instansi Terkait Cek TKP adanya Kebakaran Rumah 

Pasal yang Dipersangkakan
Ei dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara(Red)***

Sumber :Humas Polres Bogor

Latest

GIBAS Gelar Syukuran Kemenangan Wali Kota Bogor Terpilih Dedie A. Rachim

  Kota Bogor | Mata Pena News – GIBAS (Gabungan...

Soroti Terkait Pencemaran Lingkungan Di Situ Bahar Komisi C DPRD Kota Depok  Langsung Adakan Kunker dan Koordinasi Dengan DLH Kab. Bogor

Reporter :Natalia Depok | matapenanews.com - Menindaklanjuti pengaduan warga sekitar...

Newsletter

Don't miss

GIBAS Gelar Syukuran Kemenangan Wali Kota Bogor Terpilih Dedie A. Rachim

  Kota Bogor | Mata Pena News – GIBAS (Gabungan...

Soroti Terkait Pencemaran Lingkungan Di Situ Bahar Komisi C DPRD Kota Depok  Langsung Adakan Kunker dan Koordinasi Dengan DLH Kab. Bogor

Reporter :Natalia Depok | matapenanews.com - Menindaklanjuti pengaduan warga sekitar...

SMK YKTB Kedatangan Tamu Istimewa dari Jepang Serta Dari Zen Institut

Reporter : Rajiv Bogor kota | Mata Pena News -...

GIBAS Gelar Syukuran Kemenangan Wali Kota Bogor Terpilih Dedie A. Rachim

  Kota Bogor | Mata Pena News – GIBAS (Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi) Bogor Utara mengadakan acara syukuran untuk merayakan kemenangan Dedie A. Rachim...

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor terpilih, Dedie Rachim dan Jenal Mutaqin, menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) Pemerintah Kota Bogor

  Kota Bogor | Mata Pena News - Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor terpilih, Dedie Rachim dan Jenal Mutaqin, menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim)...

Ketua Umum IMI Bamsoet Bersama LPUDK Kemenpora dan WRC Promoter Tandatangani MoU Terms Event Reference World Rally Championship 2026 di Indonesia

  Jakarta | Mata Pena News - Anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo menuturkan IMI Bersama Lembaga Pengelola Dana...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini