Polsek Bojongsari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Tanpa Izin

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok | Mata Pena News – Jajaran Polsek Bojongsari berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026, sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di Pos Satpam Perumahan Arco RT 05/06, Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.

Pelaku yang diamankan berinisial MA. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui melakukan modus operandi dengan menjual obat keras daftar G jenis Tramadol tanpa izin di wilayah hukum Polsek Bojongsari.

Baca Juga:  Polisi Sita Uang Rp1,12 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Pamuruyan Sukabumi

Kronologis kejadian bermula saat Tim Opsnal Polsek Bojongsari menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di Pos Security Perumahan Arco Duren Seribu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapati pelaku tengah melakukan aktivitas penjualan obat keras tersebut. Selanjutnya, pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:39 butir obat Tramadol,Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp524.000,1 unit handphone merk Realme warna hitam

Baca Juga:  Satreskrim Polres Prabumulih Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Pelaku Berhasil Diamankan Unit PPA

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bojongsari guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polsek Bojongsari mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat keras tanpa izin serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar, demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.

Red

Berita Terkait

Polisi Sita Uang Rp1,12 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Pamuruyan Sukabumi
Polres Kupang Selidiki Kematian Dokter Icha, Olah TKP dan Amankan Sejumlah Barang Bukti
Satreskrim Polres Prabumulih Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Pelaku Berhasil Diamankan Unit PPA
Tim Penilai Polres Kudus Tinjau Pelayanan Publik di Polsek Pakis Aji
Team Tekab Polres Prabumulih Gerak Cepat Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari Satu Jam
Danrem 044/Gapo : Sertijab Momentum Tingkatkan Kinerja Organisasi
Kapolsek Megamendung Bekali Siswa SMAN 1 Megamendung Wawasan dan Nasihat Jauhi Tindakan Kriminal Saat Pengumuman Kelulusan
Pasca Aksi Pencurian, Polisi Ganti Kotak Amal Masjid di Pasirlaja dengan Desain Lebih Aman
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:22 WIB

Polisi Sita Uang Rp1,12 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Pamuruyan Sukabumi

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:25 WIB

Polres Kupang Selidiki Kematian Dokter Icha, Olah TKP dan Amankan Sejumlah Barang Bukti

Senin, 8 Juni 2026 - 05:18 WIB

Satreskrim Polres Prabumulih Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Pelaku Berhasil Diamankan Unit PPA

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:03 WIB

Tim Penilai Polres Kudus Tinjau Pelayanan Publik di Polsek Pakis Aji

Senin, 18 Mei 2026 - 13:49 WIB

Team Tekab Polres Prabumulih Gerak Cepat Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari Satu Jam

Berita Terbaru