Polsek Bojongsari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Tanpa Izin

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok | Mata Pena News – Jajaran Polsek Bojongsari berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026, sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di Pos Satpam Perumahan Arco RT 05/06, Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.

Pelaku yang diamankan berinisial MA. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui melakukan modus operandi dengan menjual obat keras daftar G jenis Tramadol tanpa izin di wilayah hukum Polsek Bojongsari.

Baca Juga:  Danrem 044/Gapo : Sertijab Momentum Tingkatkan Kinerja Organisasi

Kronologis kejadian bermula saat Tim Opsnal Polsek Bojongsari menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di Pos Security Perumahan Arco Duren Seribu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapati pelaku tengah melakukan aktivitas penjualan obat keras tersebut. Selanjutnya, pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:39 butir obat Tramadol,Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp524.000,1 unit handphone merk Realme warna hitam

Baca Juga:  Kapolsek Megamendung Bekali Siswa SMAN 1 Megamendung Wawasan dan Nasihat Jauhi Tindakan Kriminal Saat Pengumuman Kelulusan

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bojongsari guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polsek Bojongsari mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat keras tanpa izin serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar, demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.

Red

Berita Terkait

Danrem 044/Gapo : Sertijab Momentum Tingkatkan Kinerja Organisasi
Kapolsek Megamendung Bekali Siswa SMAN 1 Megamendung Wawasan dan Nasihat Jauhi Tindakan Kriminal Saat Pengumuman Kelulusan
Pasca Aksi Pencurian, Polisi Ganti Kotak Amal Masjid di Pasirlaja dengan Desain Lebih Aman
Pengaturan Lalu Lintas Pasca Idulfitri 1447 H di Jalur Puncak Berjalan Kondusif
Rekayasa Lalu Lintas di Mungkid Diberlakukan, Akses ke Borobudur Dialihkan
Kapolda jabar berikan tali asih kepada personel gabungan yang terlibat di pos hoegeng simpang gadog
Reskrim Polsek Pancoran Mas Amankan Dua Pelaku Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin
Hari Ketiga Operasi Keselamatan Jaya, Satlantas Lakukan Penindakan dan Sosialisasi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:13 WIB

Danrem 044/Gapo : Sertijab Momentum Tingkatkan Kinerja Organisasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:42 WIB

Kapolsek Megamendung Bekali Siswa SMAN 1 Megamendung Wawasan dan Nasihat Jauhi Tindakan Kriminal Saat Pengumuman Kelulusan

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:09 WIB

Pasca Aksi Pencurian, Polisi Ganti Kotak Amal Masjid di Pasirlaja dengan Desain Lebih Aman

Rabu, 25 Maret 2026 - 08:46 WIB

Pengaturan Lalu Lintas Pasca Idulfitri 1447 H di Jalur Puncak Berjalan Kondusif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:11 WIB

Rekayasa Lalu Lintas di Mungkid Diberlakukan, Akses ke Borobudur Dialihkan

Berita Terbaru