Gunung Putri | Mata Pena News – Ketua LPM Desa Tlajung Udik Nurdin firmansyah turut menyikapi terkait adanya laporan anggotanya oleh Nay cs ke polres Bogor
Lantaran adanya dugaan perbuatan pengancaman dan pencemaran nama baik yang dilakukan YS kepada Nay cs.
“Sampai ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian
Ia akan menonaktifkan YS sebagai anggota aktif Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Tlajung Udi,”ucap Nurdin pada Rabu (19/6/2024) kepada Awak media
Masih kata Nurdin bila memang YS sampai ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
Ia akan menonaktifkan YS sebagai anggota aktif Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
“Bila saudara Ys ini ditetapkan sebagai tersangka sebagai lembaga dia akan saya nonaktif dari kelembagaan,” tuturnya
Tidak menampik bahwa memang benar Ys adalah anggota aktif di lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) Desa tlajung udik,” ya memang YS anggota aktif di kelembagaan,”lanjut Mono sapaan Akrab nya
Selain itu, sambung Mono, pihaknya tidak mau kelembagaannya tercoreng oleh salah satu anggotanya
Ia lebih memilih untuk tidak melibatkan lagi saudara YS di LPM Desa tlajung udik.
“Bila terbukti dia berkelakuan tidak baik, secara kelembagaan kita juga tidak ingin tercoreng, dari pada semua ikut jelek buat normalisasi lebih baik ya itu tadi saya nonaktifkan,” ujarnya.
Mono menyebut, hal itu berlaku kepada setiap anggotanya agar berkelakuan baik dan menjaga nama baik lembaga.
“Akan tetapi tidak hanya dia tindakan tegas pun berlaku untuk setiap anggota LPM yang membuat tidak bagus kita akan menjaga nama baik LPM lah ya,” Pungkasnya (Red)***










