Puncak Macet, Pemprov Jabar Larang Angkot Beroperasi Saat Nataru, Berikut Penjelasan Kadishub Kabupaten Bogor

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 06:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Mata Pena News – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas untuk mengurangi kemacetan di kawasan Puncak, Bogor, selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Salah satu kebijakan yang diambil adalah melarang angkutan kota (angkot) beroperasi di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima instruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melarang angkot beroperasi di kawasan Puncak selama libur Nataru.

“Kami siap melaksanakan kebijakan ini untuk mengurangi kemacetan di kawasan Puncak,” katanya di Gedung Setda Cibinong, Jumat (19/12/2025)

Baca Juga:  Serap Aspirasi Warga, Pemdes Kemujan Gelar Ngopi Bareng Bahas Pariwisata Hingga Pusat Kuliner

.Bayu menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengurangi kemacetan di kawasan Puncak yang kerap terjadi selama libur panjang.

“Kami ingin memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang ingin berlibur di kawasan Puncak,” katanya

.Namun, ada beberapa pengecualian untuk angkot yang masih diizinkan beroperasi. “Angkot yang mengangkut pasien masih diizinkan beroperasi, dan akan difasilitasi oleh petugas,” katanya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan memberikan kompensasi kepada pemilik kendaraan, sopir angkot, dan sopir cadangan yang terdampak oleh kebijakan ini.

Baca Juga:  Taktik Jitu Pengelolaan Pasar, Program Resik Pasar Dongkrak Kenyamanan dan Pendapatan

“Kami akan memberikan kompensasi kepada mereka yang terdampak oleh kebijakan ini,” kata Bayu.

Kebijakan ini bukanlah yang pertama kali diterapkan. Sebelumnya, kebijakan serupa telah dilaksanakan pada Idul Fitri 2025 dan akan diterapkan kembali pada libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

“Dengan kebijakan ini, diharapkan kemacetan di kawasan Puncak dapat diminimalisir dan masyarakat dapat menikmati libur Nataru dengan nyaman,” Pungkasnya

Red

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat
52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!
Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan
Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua
Gebyar Hari Santri 2026 Jepara, Kolaborasi Pemkab, Kemenag, IDI, TNI, PCNU dan BAZNAS
Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai
Hari Pelanggan Nasional 2026, Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia dengan Lima Sepeda Motor dan Voucher Belanja
HUT ke-62 Golkar, DPD Berau Ziarah ke TMP dan Siapkan Agenda Sosial untuk Masyarakat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:16 WIB

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:49 WIB

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB