Bogor, Mata Pena News – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas untuk mengurangi kemacetan di kawasan Puncak, Bogor, selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Salah satu kebijakan yang diambil adalah melarang angkutan kota (angkot) beroperasi di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima instruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melarang angkot beroperasi di kawasan Puncak selama libur Nataru.
“Kami siap melaksanakan kebijakan ini untuk mengurangi kemacetan di kawasan Puncak,” katanya di Gedung Setda Cibinong, Jumat (19/12/2025)
.Bayu menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengurangi kemacetan di kawasan Puncak yang kerap terjadi selama libur panjang.
“Kami ingin memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang ingin berlibur di kawasan Puncak,” katanya
.Namun, ada beberapa pengecualian untuk angkot yang masih diizinkan beroperasi. “Angkot yang mengangkut pasien masih diizinkan beroperasi, dan akan difasilitasi oleh petugas,” katanya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan memberikan kompensasi kepada pemilik kendaraan, sopir angkot, dan sopir cadangan yang terdampak oleh kebijakan ini.
“Kami akan memberikan kompensasi kepada mereka yang terdampak oleh kebijakan ini,” kata Bayu.
Kebijakan ini bukanlah yang pertama kali diterapkan. Sebelumnya, kebijakan serupa telah dilaksanakan pada Idul Fitri 2025 dan akan diterapkan kembali pada libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
“Dengan kebijakan ini, diharapkan kemacetan di kawasan Puncak dapat diminimalisir dan masyarakat dapat menikmati libur Nataru dengan nyaman,” Pungkasnya
Red











