Mata Pena News -Polsek Rancabungur Polres Bogor melakukan penangkapan pelaku 367 di Wilkum Kec. Rancabungur Kab. Bogor, dimana adanya peristiwa Pencurian dalam keluarga pada Kamis (6/6/2024)sekitar Pukul 17.00 WIB
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 KUHP terjadi Pada hari selasa tanggal 04 Juni 2024, sekira jam 06.00 wib. Kp. Warung Nangka Rt 03/08, Ds. Rancabungur , Kec. Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Rancabungur Ipda Azis,S.Sos menjelaskan bahwa benar Kamis, 06 Juni 2024, sekira jam 17.00 wib, telah diamankan pelaku yang melakukan pencurian dalam keluarga di Wilkum Kec. Rancabungur Kab. Bogor, dimana adanya peristiwa Pencurian dalam keluarga
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 KUHP terjadi Pada hari selasa tanggal 04 Juni 2024, sekira jam 06.00 wib. Kp. Warung Nangka Rt 03/08, Ds. Rancabungur , Kec. Rancabungur, Kab. Bogor.
Identitas yang di dapatkan dari hasil pemeriksan pihak kepolisian Korban H, Bogor, 02 Maret 1955, WNI, ISLAM, BURUH, Kp. Warung Nangka Rt. 003/008 Desa. Rancabungur Kec. Rancabungur Kab. Bogor.
Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materi dengan jumlah ± Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
Para saksi yang sudah dimintai keterangan pihak Kepolisian diantaranya AC, Bogor 10 Agustus 1988, Islam, Buruh
Kp. Warung Nangka Rt. 03/08 Ds. Rancabungur kec. Rancabungur Kab. bogor.
I, Jen Kel : Perempuan, Ttl : Bogor, 27-07-1977, Agama : Kristen, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Alamat : Kp. Warung Nangka Rt. 003 Rw. 008 Desa & Kec. Rancabungur Kab. Bogor.
Dan diketahui identitas PELAKU
S Alias BANONG, Usia 48Th ,Buruh , islam , kp. Cilantung Kel Cibeteung Udik Kec. Ciseeng Kab. Bogor.
Modus operandi dari pelaku yaitu
Pelaku S alias BANONG yang merupakan anak kandung korban bersama teman nya sedang melakukan pembongkaran atap rumah korban
Kemudian mengangkut material – material dari rumah tersebut menggunakan mobil truck engkel.
Barang Bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yaitu :
-Asbes
-Kusen
-Kwitansi pembelian barang – barang
-KWH Listrik
Dari hasil pemeriksaan kepolisian Polsek Rancabungur dimana pelaku mengakui Pada hari Selasa tgl. 04 Juni 2024 sekitar jam 06.00 WIB
Saksi ADE mengecek rumah orang tuanya (Korban) yang sudah sekitar 2 bulan lamanya dikosongkan untuk di renovasi
Ketika Saksi tiba di TKP Saksi melihat rumah sudah rusak berat
Dengan kondisi atap rumah sudah tidak adak Kusen pintu dan jendela sudah tidak ada
Serta tembok rumah sudah rusak berat, mesin pompa air hilang, dan material pasir untuk keperluan renovasi rumah sudah hilang.
Sampai berita ini diturunkan pihak Pelaku sudah Diamankan di Polsek Rancabungur
Masih dalam proses hukum Penyelidkan, pemeriksaan serta pendalaman dan selanjutnya akan dipanggil seluruh pihak keluarga baik korban dan pelaku.
Sumber : Humas Polres Bogor











