Polres Metro  Kota Bekasi  Bersama Instansi Terkait Ungkap  Pembunuhan Anak di Kelurahan Ciketing Udik Kota Bekasi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 8 Juni 2024 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reporter :Joko 

Kota Bekasi | Mata Pena News Polres Metro Bekasi Kota bersama dengan DP3A, KPAD Kota Bekasi Bekasi dan Apsifor ungkap motif pelaku pembunuhan terhadap anak di Kp. Ciketing Selatan, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari dan Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti, memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Bekasi Kota Jl. Pangeran Jayakarta, Jumat (7/6/2024).

Terkait dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik bersama dengan tim apfisor dan juga KPAD dan DP3A kota Bekasi, tim gabungan menyimpulkan terhadap motif tersangka.

“Ada dua motif dalam tindak pidana yang dilakukan tersangka DS, yang pertama tersangka DS melakukan pencabulan terhadap korban GH adalah karena tidak bisa menahan birahinya karena sudah selama tujuh bulan tersangka tidak melakukan hubungan suami istri,” katanya.

Lebih lanjut imengatakan Sedangkan untuk motif yang kedua ialah tindak kekerasan terhadap anak yang menyebabkan anak meninggal dunia terhadap korban ialah karena untuk menutupi perbuatan cabul terhadap anak berinisial GH (9,5 tahun).

“Nah ini dua motif yang mana, tim gabungan ini menyimpulkan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka DS,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kapolda jabar berikan tali asih kepada personel gabungan yang terlibat di pos hoegeng simpang gadog

‘Atas tindakannya, tersangka DS (61) dijerat dengan pasal 82 dan 80 ayat (3) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”tutupnya

Sementara   Wakil ketua KPAD Kota Bekasi Bekasi Novrian menjelaskan hasil asesmennya, melihat traumatik kepada orang tua korban terutama ibu korban.

“Terlebih lagi rumah korban tidak jauh dari tempat kejadian,

Bahkan kemarin kita sempat juga ke lokasi dan ngobrol dengan ayah korban, bahkan ayahnya sendiripun membayangkan tempat tersebut dia masih sangat emosi dan sangat marah,” katanya saat Gelar press release di polres kota Bekasi.

Ada harapan besar dari pihak keluarga agar tersangka DS ini mendapatkan hukuman seberat-beratnya atas kejadian itu. Namun semua itu dikembalikan kepada proses hukum yang berlaku.

Selain pendampingan proses hukum, KPAD Kota Bekasi Bekasi juga melakukan pendampingan terhadap kebutuhan sosial terhadap keluarga korban.

“Terutama kepada adik-adiknya kita masih melihat adik-adiknya masih sangat terpukul sangat kehilangan,”lanjutnya

“Karena almarhum merupakan anak yang ceria, dan merupakan salah satu anak yang diandalkan dalam keluarga, jadi ketika anak-anak bermain, anak itulah yang membawa suasana ceria bagi keluarga,” tukasnya.

Baca Juga:  Pengaturan Lalu Lintas Pasca Idulfitri 1447 H di Jalur Puncak Berjalan Kondusif

Hasil Pemeriksaan Psikologi Tersangka Tidak Menunjukkan Gangguan Jiwa.

Pada kesempatan yang sama, ketua tim Apsifor Nathanael Sumampow menuturkan bahwa kematian seorang anak merupakan kejadian yang besar.

Iya mengapresiasi langkah Polres Metro Bekasi Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dalam penanganan kasus itu dengan mengedepankan kolaborasi interprofesi dan juga mengedepankan bagaimana centivic crime investigation.

“Melibatkan ilmu untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi, jadi itu saya pikir sesuatu hal yang sangat penting, karena kita tahu bahwa pada setiap kasus pasti ada kompleksitasnya, ada keunikan, ke khasan-nya,” sambungnya.

Lebih lanjut Nathanael Sumampow secara umum, menemukan fungsi mental tersangka sangat baik, artinya tersangka DS dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum.

Yang bersangkutan memahami apa yang dilakukannya, tindakan itu juga dilakukan dalam kesadaran penuh. pelaku juga tahu konsekuensi tindakan pelaku dan akibatnya.

Oleh sebab itu, hal ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan sangat berkompetensi memadai untuk kita mintai pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukannya,” tukasnya.

Berikutnya, bahwa tidak ditemukan gangguan psikologis yang bermakna yang dapat meringankan hukuman atas tindakan tersangka DS (61)

 

Berita Terkait

Pengaturan Lalu Lintas Pasca Idulfitri 1447 H di Jalur Puncak Berjalan Kondusif
Rekayasa Lalu Lintas di Mungkid Diberlakukan, Akses ke Borobudur Dialihkan
Kapolda jabar berikan tali asih kepada personel gabungan yang terlibat di pos hoegeng simpang gadog
Reskrim Polsek Pancoran Mas Amankan Dua Pelaku Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin
Hari Ketiga Operasi Keselamatan Jaya, Satlantas Lakukan Penindakan dan Sosialisasi
Polsek Bojongsari Ungkap Kasus Peredaran Minuman Keras Ilegal
Polres Metro Depok Laksanakan Apel Operasi Keselamatan Jaya 2026
Polsek Bojongsari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Tanpa Izin
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 08:46 WIB

Pengaturan Lalu Lintas Pasca Idulfitri 1447 H di Jalur Puncak Berjalan Kondusif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:11 WIB

Rekayasa Lalu Lintas di Mungkid Diberlakukan, Akses ke Borobudur Dialihkan

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:32 WIB

Kapolda jabar berikan tali asih kepada personel gabungan yang terlibat di pos hoegeng simpang gadog

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:24 WIB

Reskrim Polsek Pancoran Mas Amankan Dua Pelaku Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:19 WIB

Hari Ketiga Operasi Keselamatan Jaya, Satlantas Lakukan Penindakan dan Sosialisasi

Berita Terbaru