Depok | Mata Pena News–
Polres Metro Depok berhasil mengamankan tujuh orang debt collector atau yang dikenal dengan sebutan mata elang (matel) dalam razia Operasi Pekat 2025. Ketujuh orang tersebut ditangkap di sejumlah titik di wilayah Depok, salah satunya di Jalan Jegong, Kecamatan Sukmajaya.
Mereka ditangkap saat tengah memantau nasabah yang diduga menunggak pembayaran kendaraan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta data-data debitur yang diduga digunakan untuk melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalanan.
“Siang ini sudah kita laksanakan patroli bersama tim Reskrim dari Polres Metro Depok dan mengamankan sebanyak tujuh orang yang diduga sebagai matel di daerah Sukmajaya,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi.
Penindakan ini, lanjut Made, merupakan respons cepat atas laporan masyarakat dan viralnya video penarikan motor secara paksa oleh sekelompok debt collector di Jalan Legong, beberapa waktu lalu.
“Langsung kita lakukan gerak cepat melalui Operasi Pekat Jaya Kewilayahan. Hari ini, kami berhasil mengamankan sekelompok orang yang diduga kuat merupakan pelaku penarikan kendaraan ilegal,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku bekerja untuk beberapa perusahaan pembiayaan (finance) dan memperoleh data nasabah dengan cara membeli dari pihak tertentu. Polisi juga mengamankan empat unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat beraksi.
“Motor-motor tersebut juga sedang kami periksa lebih lanjut untuk memastikan legalitasnya. Pemeriksaan terhadap ketujuh pelaku masih berlangsung,” tegas Made.
Operasi Pekat 2025 sendiri akan berlangsung selama enam hari dan menyasar berbagai bentuk tindak kriminalitas jalanan, termasuk aksi premanisme dan penagihan utang secara ilegal.
Polres Metro Depok mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk intimidasi atau penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum.











