Jakarta | Mata Pena News — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengapresiasi langkah rekonsiliasi yang dilakukan dua kubu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setelah sempat terjadi dualisme kepemimpinan di tubuh partai tersebut.
Rekonsiliasi ini melibatkan Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono, Wakil Ketua Umum Agus Suparmanto, serta Sekretaris Jenderal Taj Yasin Maimoen. Proses penyatuan tersebut disampaikan secara resmi pada Senin (6/10) di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta
.
Supratman menjelaskan bahwa upaya penyelesaian ini sepenuhnya merupakan inisiatif internal partai. Pemerintah, kata dia, hanya berperan dalam memberikan pengesahan terhadap hasil kesepakatan bersama.
“Pemerintah bersyukur karena PPP mampu menyelesaikan persoalan ini secara mandiri. Ternyata bisa selesai, semua bisa. Tadi kami berangkulan, semua menerima Surat
Keputusan Menteri, dan hari ini terlihat tidak ada masalah antara Ketua Umum (Mardiono), Pak Agus, dan Gus Yasin,” ujar Supratman.
Rekonsiliasi dilakukan untuk menyatukan kembali kader PPP setelah muncul perbedaan hasil Muktamar ke-10 di kawasan Ancol, Jakarta. Dalam forum tersebut, Muhamad Mardiono pada 27 September 2025 menyatakan terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030. Namun, Muktamar tetap berlanjut dan menghasilkan keputusan lain yang menetapkan Agus Suparmanto sebagai ketua umum untuk periode yang sama.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkumham menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP yang baru. Berdasarkan SK tersebut, Muhamad Mardiono ditetapkan sebagai Ketua Umum, Agus Suparmanto sebagai Wakil Ketua Umum, Taj Yasin Maimoen sebagai Sekretaris Jenderal, dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Bendahara Umum.
Menkumham berharap kondisi internal PPP yang kini sudah kondusif dapat terus terjaga hingga ke tingkat daerah.
“Semua sekarang dalam posisi yang sangat baik-baik saja. Mudah-mudahan di tingkat bawah juga akan sama,” tutupnya.
Red










