Pemerhati Kebijakan Pemerintah Angkat Bicara Soal Tugas dan Fungsi BPD di Desa

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor | Mata Pena News – Isu mengenai peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kembali menjadi sorotan publik. Satria, seorang pemerhati kebijakan pemerintah, menekankan pentingnya BPD menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku demi menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

“BPD memiliki peran strategis sebagai lembaga yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Jika fungsi ini tidak dijalankan dengan baik, maka potensi konflik dan penyimpangan bisa saja terjadi,” ujar Satria kepada awak media, Kamis (17/4).

Baca Juga:  Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula Diduga Abaikan Peran Daerah, Disnaker Kabupaten Bogor Tak Dilibatkan

Terkait adanya dugaan pelanggaran oleh salah satu anggota BPD, Satria menegaskan bahwa Ketua BPD dan jajaran pengurus seharusnya tidak tinggal diam. “Jika terbukti ada pelanggaran aturan yang dilakukan oleh anggota BPD, maka pimpinan harus segera mengambil tindakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, hal ini penting untuk menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi BPD. Menurutnya, pimpinan BPD memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Prosedur Pemberhentian Anggota BPD:

1. Masyarakat mengusulkan pemberhentian anggota BPD kepada pimpinan BPD.

2. Pimpinan BPD menggelar musyawarah untuk membahas usulan tersebut.

Baca Juga:  Mengenal Lebih Dekat Sosok (AKP pur.pol. H.Ruslani SH. Calon Kepala Desa sukadanau 

3. Jika pelanggaran terbukti, pimpinan BPD mengajukan usulan pemberhentian kepada Bupati/Wali Kota melalui Kepala Desa.

4. Kepala Desa meneruskan usulan tersebut melalui Camat.

5. Bupati/Wali Kota meresmikan pemberhentian anggota BPD.

Anggota BPD dapat diberhentikan jika:

Melanggar larangan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Tidak melaksanakan tugas dan fungsinya.

Merugikan kepentingan umum.

Menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Melakukan diskriminasi terhadap warga atau golongan masyarakat.

“Penegakan kedisiplinan dan etika di tubuh BPD akan terus diperkuat demi terciptanya pelayanan publik yang baik di tingkat desa,” pungkas Satria.

Redaksi

 

Berita Terkait

Rudy Susmanto Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto Tekankan Penguatan Ekonomi Desa
Maret Sianturi” Resmi Di Tunjuk sebagai ketua DPC Berkat Raya.Di Lembaga bantuan hukum (LBH) Harimau Raya .
Sebagai Bentuk Komitmen, Pemdes Bojongjengkol Gelar Rembug Stunting Tahun Anggaran 2026
Bantahan Eggi Sudjana Terkait Tuduhan Mengakui Keaslian Ijazah Jokowi dan Isu Permintaan Maaf
Setahun Terbengkalai, Jembatan Desa Gunung Sugih Putuskan Akses Warga, Aktivis Sumsel Soroti Dugaan Kelalaian
BPD Desa Kutakarang Kecamatan Cibitung Desak Transparansi dan Audit Pengelolaan Dana BUMDes Rp224 Juta
Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Tebar Promo Sambungan Baru Hanya Rp544 Ribu
Pemdes Tegal Waru Jemput Bola, BLT Dana Desa Disalurkan Langsung ke Rumah Warga
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:17 WIB

Rudy Susmanto Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto Tekankan Penguatan Ekonomi Desa

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:45 WIB

Maret Sianturi” Resmi Di Tunjuk sebagai ketua DPC Berkat Raya.Di Lembaga bantuan hukum (LBH) Harimau Raya .

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:35 WIB

Sebagai Bentuk Komitmen, Pemdes Bojongjengkol Gelar Rembug Stunting Tahun Anggaran 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:00 WIB

Setahun Terbengkalai, Jembatan Desa Gunung Sugih Putuskan Akses Warga, Aktivis Sumsel Soroti Dugaan Kelalaian

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:13 WIB

BPD Desa Kutakarang Kecamatan Cibitung Desak Transparansi dan Audit Pengelolaan Dana BUMDes Rp224 Juta

Berita Terbaru