Bogor | Mata Pena News – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ADHIBRATA atau PRABU Justicia Law Firm menyoroti pengelolaan kawasan wisata hutan di Desa Ciasihan, khususnya di Kampung Raina, yang dinilai belum sepenuhnya melibatkan masyarakat lokal secara optimal.
Temuan tersebut disampaikan berdasarkan hasil kajian awal yang dilakukan melalui observasi lapangan, wawancara warga, serta penelusuran data sekunder. Dalam kajian itu, LBH ADHIBRATA mengidentifikasi adanya potensi ketimpangan akses dan partisipasi masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya wisata yang selama ini menjadi bagian dari ruang hidup mereka.
Desa Ciasihan sendiri dikenal sebagai kawasan wisata berbasis alam yang berada di kaki Gunung Halimun Salak. Wilayah ini memiliki sejumlah destinasi unggulan, seperti Curug Seribu, Curug Ciparay, Curug Kiara, dan Curug Walet, serta fasilitas camping ground yang berada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Kampung Raina menjadi titik strategis karena merupakan akses utama menuju kawasan wisata tersebut. Sejumlah jalur menuju lokasi wisata juga diketahui berada di atas lahan dan rute yang selama ini dikelola serta digunakan oleh masyarakat setempat.
Namun demikian, LBH ADHIBRATA mencatat sejumlah persoalan krusial, di antaranya belum optimalnya pembentukan lembaga pengelola berbasis masyarakat, belum jelasnya mekanisme pelibatan warga, serta minimnya transparansi dalam tata kelola wisata, terutama jika melibatkan pihak ketiga.
“Jika pengelolaan tidak mengedepankan partisipasi masyarakat, maka berpotensi menimbulkan ketimpangan manfaat ekonomi dan konflik kepentingan di kemudian hari,” demikian salah satu poin dalam kajian tersebut.
LBH ADHIBRATA juga menilai bahwa pengelolaan yang tidak transparan berisiko mengganggu sistem ekonomi lokal yang selama ini tumbuh berbasis gotong royong dan kearifan lokal.
Secara normatif, lembaga ini menegaskan bahwa masyarakat memiliki posisi yang kuat dalam pengelolaan sumber daya alam. Hal ini merujuk pada amanat Pasal 33 UUD 1945, serta berbagai regulasi seperti Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Desa, dan kebijakan perhutanan sosial yang membuka ruang partisipasi masyarakat.
Selain itu, LBH ADHIBRATA menekankan pentingnya penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), yakni pelibatan masyarakat secara bebas, didahului, dan berdasarkan informasi yang memadai sebelum kebijakan atau kerja sama ditetapkan.
Dalam kesimpulannya, LBH ADHIBRATA berpandangan bahwa Kampung Raina bukan sekadar wilayah administratif, melainkan ruang hidup yang memiliki nilai historis, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat setempat.
Sebagai rekomendasi, LBH ADHIBRATA mendorong pembentukan lembaga pengelola berbasis masyarakat, penyusunan skema kerja sama yang transparan dengan pihak terkait termasuk pengelola TNGHS, serta evaluasi menyeluruh terhadap pola kerja sama yang telah berjalan.
LBH ADHIBRATA berharap kajian ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan, agar pengembangan wisata di Desa Ciasihan dapat berjalan secara inklusif tanpa mengesampingkan hak dan peran masyarakat lokal.
Red











