LBH Adhibrata Soroti Pengelolaan Wisata Hutan di Desa Ciasihan, Dorong Pelibatan Warga Lokal

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 14:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bogor | Mata Pena News – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ADHIBRATA atau PRABU Justicia Law Firm menyoroti pengelolaan kawasan wisata hutan di Desa Ciasihan, khususnya di Kampung Raina, yang dinilai belum sepenuhnya melibatkan masyarakat lokal secara optimal.

Temuan tersebut disampaikan berdasarkan hasil kajian awal yang dilakukan melalui observasi lapangan, wawancara warga, serta penelusuran data sekunder. Dalam kajian itu, LBH ADHIBRATA mengidentifikasi adanya potensi ketimpangan akses dan partisipasi masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya wisata yang selama ini menjadi bagian dari ruang hidup mereka.

Desa Ciasihan sendiri dikenal sebagai kawasan wisata berbasis alam yang berada di kaki Gunung Halimun Salak. Wilayah ini memiliki sejumlah destinasi unggulan, seperti Curug Seribu, Curug Ciparay, Curug Kiara, dan Curug Walet, serta fasilitas camping ground yang berada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Kampung Raina menjadi titik strategis karena merupakan akses utama menuju kawasan wisata tersebut. Sejumlah jalur menuju lokasi wisata juga diketahui berada di atas lahan dan rute yang selama ini dikelola serta digunakan oleh masyarakat setempat.

Baca Juga:  POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Namun demikian, LBH ADHIBRATA mencatat sejumlah persoalan krusial, di antaranya belum optimalnya pembentukan lembaga pengelola berbasis masyarakat, belum jelasnya mekanisme pelibatan warga, serta minimnya transparansi dalam tata kelola wisata, terutama jika melibatkan pihak ketiga.

“Jika pengelolaan tidak mengedepankan partisipasi masyarakat, maka berpotensi menimbulkan ketimpangan manfaat ekonomi dan konflik kepentingan di kemudian hari,” demikian salah satu poin dalam kajian tersebut.

LBH ADHIBRATA juga menilai bahwa pengelolaan yang tidak transparan berisiko mengganggu sistem ekonomi lokal yang selama ini tumbuh berbasis gotong royong dan kearifan lokal.

Secara normatif, lembaga ini menegaskan bahwa masyarakat memiliki posisi yang kuat dalam pengelolaan sumber daya alam. Hal ini merujuk pada amanat Pasal 33 UUD 1945, serta berbagai regulasi seperti Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Desa, dan kebijakan perhutanan sosial yang membuka ruang partisipasi masyarakat.

Baca Juga:  Atasi Kekeringan, PKK Jepara Bersama BPBD Salurkan 4.000 Liter Air Bersih ke Desa Banjaran

Selain itu, LBH ADHIBRATA menekankan pentingnya penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), yakni pelibatan masyarakat secara bebas, didahului, dan berdasarkan informasi yang memadai sebelum kebijakan atau kerja sama ditetapkan.

Dalam kesimpulannya, LBH ADHIBRATA berpandangan bahwa Kampung Raina bukan sekadar wilayah administratif, melainkan ruang hidup yang memiliki nilai historis, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat setempat.

Sebagai rekomendasi, LBH ADHIBRATA mendorong pembentukan lembaga pengelola berbasis masyarakat, penyusunan skema kerja sama yang transparan dengan pihak terkait termasuk pengelola TNGHS, serta evaluasi menyeluruh terhadap pola kerja sama yang telah berjalan.

LBH ADHIBRATA berharap kajian ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan, agar pengembangan wisata di Desa Ciasihan dapat berjalan secara inklusif tanpa mengesampingkan hak dan peran masyarakat lokal.

Red

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB