LAK DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan Konsumen Apartemen Meikarta

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LAK DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan Konsumen Apartemen Meikarta

Mata Pena News – Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) resmi membuka posko pengaduan bagi konsumen Apartemen Meikarta, Rabu (7/5/2025). Posko ini dibuka untuk menampung keluhan para pembeli unit apartemen yang belum menerima haknya dari pengembang, PT Mahkota Sentosa Utama.

Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Zentoni, menjelaskan bahwa banyak konsumen telah melakukan pembayaran lunas atau mencicil unit apartemen, namun hingga kini belum mendapatkan serah terima unit dari pihak pengembang.

Baca Juga:  Atasi Kekeringan, PKK Jepara Bersama BPBD Salurkan 4.000 Liter Air Bersih ke Desa Banjaran

“Kami menduga PT Mahkota Sentosa Utama telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1238 dan 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” ujar Zentoni dalam keterangannya.

Ia menyebutkan, dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa seorang debitur dapat dianggap lalai apabila tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Akibatnya, debitur dapat diwajibkan mengganti biaya, kerugian, dan bunga atas keterlambatan atau kegagalannya.

Baca Juga:  Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Masyarakat yang merasa dirugikan sebagai konsumen Apartemen Meikarta diimbau untuk segera mendaftarkan diri ke Posko Pengaduan LAK DKI Jakarta. Posko ini berlokasi di Samesta East Point DGF-09, Jalan Sentra Primer Timur No. 6, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Konsumen juga dapat menghubungi langsung melalui hotline di nomor 0813-1742-2079.

“Kami akan mendampingi konsumen untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” tutup Zentoni.

 

 

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB