Jakarta | Mata Pena News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan IAA yang merupakan staf khusus dari YCQ, Menteri Agama periode 2020–2024.Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
IAA diduga memiliki peran penting dalam proses pembagian kuota haji, khususnya pada jalur tambahan atau kuota khusus. Dalam penyelidikan sementara, IAA disebut bertindak sebagai perantara yang menghubungkan kebijakan internal dengan pihak eksternal.
Ia diduga aktif berkomunikasi dengan sejumlah asosiasi biro perjalanan haji untuk menyalurkan kuota tambahan. Selain itu, IAA juga diduga terlibat dalam pengumpulan sejumlah dana dari calon jemaah haji yang ingin memperoleh kuota tanpa melalui antrean resmi.
KPK menduga praktik tersebut berkaitan dengan pemberian imbalan atau fee tertentu dalam proses distribusi kuota haji, yang seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Lembaga antirasuah menegaskan bahwa penindakan ini tidak hanya ditujukan untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga sebagai langkah perbaikan sistem dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Melalui proses hukum ini, KPK berharap tata kelola haji ke depan dapat berjalan lebih akuntabel serta mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik di sektor keagamaan.
Yuda /Red










