Kabupaten Bogor | Mata Pena News – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor menonaktifkan seorang guru SDN Pajeleran 01 Cibinong berinisial S setelah muncul dugaan diskriminasi nilai terhadap siswa yang mengikuti les berbayar dan yang tidak.
Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Rusliandy, mengatakan keputusan tersebut diambil usai pihaknya memanggil kepala sekolah dan guru yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Menurutnya, praktik pembedaan perlakuan terhadap siswa tidak dibenarkan dalam dunia pendidikan.
“Sudah kami panggil kepala sekolah dan gurunya. Kami tegaskan bahwa hal seperti itu tidak boleh terjadi. Mulai hari ini guru yang bersangkutan kami nonaktifkan dari kegiatan mengajar di SDN Pajeleran 01,” ujar Rusliandy, Selasa (16/12/2025).
Kebijakan penonaktifan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aksi protes sejumlah wali murid yang mendatangi sekolah. Mereka menuntut kejelasan terkait dugaan diskriminasi nilai serta adanya pungutan terkait kegiatan les.
Salah satu wali murid kelas 4E, Sinta, mengungkapkan bahwa siswa yang mengikuti les berbayar sebesar Rp250 ribu diduga mendapat perlakuan khusus. Mulai dari pemberitahuan jawaban ulangan hingga dugaan pembocoran soal sebelum ujian dilaksanakan.
“Anak-anak yang ikut les dikasih tahu soal dan diarahkan jawabannya saat ulangan. Sementara yang tidak ikut les nilainya berbeda,” ungkap Sinta.
Ia juga menambahkan bahwa SDN Pajeleran 01 menyusun soal ulangan secara mandiri, sehingga dugaan kebocoran soal dinilai semakin merugikan siswa yang tidak mengikuti les.
Disdik Kabupaten Bogor menyatakan akan terus mendalami kasus tersebut guna memastikan tidak ada pelanggaran lanjutan serta menjaga integritas dan keadilan dalam proses belajar mengajar.
Red










