Prabumulih | Mata Pena News – Dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mencuat di SPBU Prabujaya, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Dugaan tersebut muncul setelah beredarnya rekaman video di media sosial yang memperlihatkan aktivitas pengisian BBM jenis Pertalite oleh sejumlah pengendara sepeda motor yang diduga menggunakan tangki tambahan atau tangki yang telah dimodifikasi.
Dalam video yang beredar, sejumlah kendaraan tampak melakukan pengisian BBM secara berulang dalam waktu relatif singkat.
Aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, yang pada prinsipnya hanya diperuntukkan bagi konsumen yang memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku.
Seorang warga yang mengaku mengetahui aktivitas di lokasi, namun meminta identitasnya dirahasiakan, menduga terdapat praktik yang melibatkan oknum petugas SPBU.
«”Mereka berani bolak-balik karena diduga ada kesepakatan. Setiap kali mengisi, kabarnya ada setoran sekitar Rp2.000 kepada petugas. Selama diberi uang, pengisian tetap dilayani. Dugaan seperti ini sudah lama menjadi pembicaraan di masyarakat,” ujarnya.»
Apabila dugaan tersebut benar, BBM bersubsidi diduga dikumpulkan dalam jumlah besar untuk kemudian diperjualbelikan kembali dengan harga yang lebih tinggi. Praktik seperti itu berpotensi merugikan negara sekaligus mengurangi hak masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi.
Selain dugaan penyalahgunaan BBM, masyarakat juga mengeluhkan kondisi antrean kendaraan di SPBU yang disebut kerap memadati badan jalan
Hingga menyebabkan kemacetan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya. Warga berharap pengelola SPBU bersama instansi terkait segera melakukan penataan agar situasi tidak terus berulang.
Masyarakat pun mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di lokasi tersebut. Mereka berharap pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Prabujaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Potensi Pelanggaran
Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM.
– Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
– Ketentuan teknis Kementerian ESDM dan Pertamina yang melarang penggunaan tangki modifikasi, pengisian berulang yang tidak sesuai ketentuan, serta penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi.
– Apabila ditemukan unsur pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, penegak hukum dapat mendalami kemungkinan penerapan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum dan pihak terkait segera melakukan investigasi secara transparan agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran serta tidak disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.
Ola/Dv











