PULAU RIMAU | Mata Pena News – Kantor Desa Dana Mulia, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, menjadi sorotan setelah warga mengeluhkan buruknya pelayanan publik.
Kantor yang semestinya menjadi pusat pelayanan administrasi pemerintahan desa disebut justru berulang kali kosong pada jam kerja, sehingga masyarakat kesulitan mengurus berbagai keperluan administrasi.
Keluhan tersebut bukan terjadi sekali. Berdasarkan pantauan di lapangan dan keterangan sejumlah warga, kantor desa beberapa kali terlihat tertutup tanpa aktivitas pelayanan pada hari kerja, Senin hingga Jumat, sekitar pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
Warga mengaku tidak menemukan Kepala Desa maupun perangkat desa ketika hendak mengurus dokumen penting.
“Sudah berkali-kali datang saat jam kerja, tapi kantor selalu kosong. Kami akhirnya harus mencari perangkat desa ke rumah masing-masing. Belum tentu bertemu, sementara urusan masyarakat tidak bisa menunggu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Situasi tersebut memicu pertanyaan di tengah masyarakat: ke mana aparatur desa saat warga membutuhkan pelayanan?
Sebab, kantor desa merupakan garda terdepan pelayanan publik yang seharusnya tetap beroperasi pada jam kerja, kecuali terdapat tugas kedinasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Akibat kondisi yang dikeluhkan warga, pengurusan surat keterangan, legalisasi dokumen, administrasi kependudukan, hingga berbagai layanan pemerintahan desa disebut kerap tertunda. Warga menilai pelayanan yang menjadi hak mereka tidak diperoleh secara optimal.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan pemerintah desa untuk menyelenggarakan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, prinsip penyelenggaraan pelayanan publik juga menuntut aparatur pemerintah memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan berkesinambungan. Apabila aparatur tidak berada di kantor pada jam pelayanan tanpa alasan kedinasan yang sah, kondisi tersebut berpotensi mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Dana Mulia belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. Camat Pulau Rimau juga belum memberikan tanggapan.
Masyarakat kini berharap Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat segera turun tangan melakukan pemeriksaan
Agar publik memperoleh kejelasan mengenai kondisi pelayanan di Kantor Desa Dana Mulia serta memastikan hak masyarakat atas pelayanan publik terpenuhi.
Reporter: Dony SH ( Kaperwil SumSel)











