Pekerja Korban PHK Tetap Dijamin JKN Selama Enam Bulan, Pelaporan Kini Bisa Melalui PANDAWA

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Cibinong | Mata Pena News – BPJS Kesehatan Cabang Cibinong menegaskan bahwa pekerja penerima upah (PPU) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap memperoleh perlindungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama paling lama enam bulan setelah di-PHK. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Informasi tersebut disampaikan oleh Dewi Aisyah, Bagian Mutu Layanan Kepesertaan sekaligus Staf Edukasi dan Penanganan Pengaduan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Cibinong, pada sesi diskusi dalam kegiatan Media Gathering bersama insan media di wilayah Kabupaten Bogor, Jumat (26/6).

Dewi menjelaskan, berdasarkan Pasal 27 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, peserta PPU yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat Jaminan Kesehatan paling lama enam bulan sejak tanggal PHK tanpa membayar iuran.

“Regulasi ini memberikan kepastian bahwa pekerja yang baru kehilangan pekerjaan tetap mendapatkan perlindungan kesehatan selama masa transisi mencari pekerjaan baru,” ujarnya.

Ia menjelaskan, status PHK harus dibuktikan dengan salah satu dokumen yang dipersyaratkan, yakni bukti penerimaan PHK beserta tanda terima laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota, Perjanjian Bersama yang telah didaftarkan atau disertai tanda terima laporan PHK, maupun putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Bukti PHK tersebut dapat disampaikan oleh pemberi kerja maupun pekerja kepada BPJS Kesehatan. Saat ini pelaporannya sudah semakin mudah karena dapat dilakukan melalui layanan administrasi PANDAWA atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan,” jelas Dewi.

Selain pelaporan PHK, peserta juga diwajibkan melakukan reaktivasi penjaminan PHK agar status kepesertaan JKN tetap aktif selama masa penjaminan. Dewi menerangkan, peserta wajib melaporkan pengaktifan kembali status kepesertaannya melalui kanal layanan administrasi BPJS Kesehatan dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta menyampaikan surat pernyataan bahwa peserta belum bekerja.

Baca Juga:  Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

“Formulir surat pernyataan belum bekerja juga sudah tersedia dan dapat diunduh melalui layanan PANDAWA sehingga peserta dapat mengaksesnya dengan lebih mudah,” katanya.

Pelaporan reaktivasi tersebut dilakukan setiap bulan sampai peserta kembali bekerja atau paling lama enam bulan sejak terjadinya PHK. Setelah laporan diterima, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan status kepesertaan hingga akhir bulan berjalan.

Dewi mengingatkan bahwa apabila peserta tidak melakukan pelaporan reaktivasi pada bulan berjalan, maka status kepesertaan JKN akan diberhentikan sementara. Namun, apabila peserta kembali melapor, status kepesertaannya dapat diaktifkan kembali dengan tetap memperhatikan batas waktu maksimal penjaminan enam bulan sejak PHK.

“Pelaporan reaktivasi tidak harus dilakukan sendiri oleh peserta. Pelaporan juga dapat dilakukan oleh anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa apabila perselisihan PHK masih berlangsung dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka pemberi kerja dan pekerja tetap wajib memenuhi kewajiban pembayaran iuran JKN. Jika perusahaan tidak membayarkan iuran, tunggakan tetap menjadi tanggung jawab pemberi kerja, sementara pekerja tetap memperoleh hak atas pelayanan kesehatan.

Sementara itu, peserta PPU yang mengalami PHK dan membutuhkan pelayanan rawat inap tetap memperoleh manfaat pelayanan di Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) atau ruang perawatan kelas 3 bagi rumah sakit yang belum menerapkan KRIS.

Setelah memperoleh pekerjaan baru, peserta wajib melanjutkan status kepesertaannya melalui perusahaan tempat bekerja atau mendaftarkan diri secara mandiri apabila belum didaftarkan oleh pemberi kerja. Sedangkan peserta yang belum bekerja kembali dan tergolong tidak mampu dapat melaporkan diri beserta anggota keluarganya ke dinas sosial agar diusulkan menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

Baca Juga:  tes

Dewi menambahkan, pengertian PHK sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 18 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dengan pemberi kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jenis-jenis PHK mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cibinong, Irmajanti Lande Batara, mengatakan media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi mengenai berbagai kebijakan dan inovasi layanan JKN kepada masyarakat.

“Kami menyadari bahwa media memiliki peran yang sangat strategis dalam membangun pemahaman masyarakat mengenai Program JKN,” ujar Irmajanti.

Selain membahas perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK, BPJS Kesehatan juga memaparkan berbagai inovasi layanan digital, seperti Aplikasi Mobile JKN, PANDAWA, Care Center 165, BPJS Keliling, BPJS SATU, serta Program REHAB 3.0 yang memberikan kemudahan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran.

Melalui kegiatan Media Gathering tersebut, BPJS Kesehatan berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN, termasuk mengetahui bahwa pekerja yang mengalami PHK tetap memperoleh perlindungan kesehatan selama enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan syarat melakukan pelaporan dan reaktivasi kepesertaan secara berkala melalui kanal layanan yang telah disediakan.

*red/Hi

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB