Pekerja Korban PHK Tetap Dijamin JKN Selama Enam Bulan, Pelaporan Kini Bisa Melalui PANDAWA

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cibinong | Mata Pena News – BPJS Kesehatan Cabang Cibinong menegaskan bahwa pekerja penerima upah (PPU) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap memperoleh perlindungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama paling lama enam bulan setelah di-PHK. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Informasi tersebut disampaikan oleh Dewi Aisyah, Bagian Mutu Layanan Kepesertaan sekaligus Staf Edukasi dan Penanganan Pengaduan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Cibinong, pada sesi diskusi dalam kegiatan Media Gathering bersama insan media di wilayah Kabupaten Bogor, Jumat (26/6).

Dewi menjelaskan, berdasarkan Pasal 27 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, peserta PPU yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat Jaminan Kesehatan paling lama enam bulan sejak tanggal PHK tanpa membayar iuran.

“Regulasi ini memberikan kepastian bahwa pekerja yang baru kehilangan pekerjaan tetap mendapatkan perlindungan kesehatan selama masa transisi mencari pekerjaan baru,” ujarnya.

Ia menjelaskan, status PHK harus dibuktikan dengan salah satu dokumen yang dipersyaratkan, yakni bukti penerimaan PHK beserta tanda terima laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota, Perjanjian Bersama yang telah didaftarkan atau disertai tanda terima laporan PHK, maupun putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Bukti PHK tersebut dapat disampaikan oleh pemberi kerja maupun pekerja kepada BPJS Kesehatan. Saat ini pelaporannya sudah semakin mudah karena dapat dilakukan melalui layanan administrasi PANDAWA atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan,” jelas Dewi.

Selain pelaporan PHK, peserta juga diwajibkan melakukan reaktivasi penjaminan PHK agar status kepesertaan JKN tetap aktif selama masa penjaminan. Dewi menerangkan, peserta wajib melaporkan pengaktifan kembali status kepesertaannya melalui kanal layanan administrasi BPJS Kesehatan dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta menyampaikan surat pernyataan bahwa peserta belum bekerja.

Baca Juga:  Media Center BES Resmi Berdiri, Perkuat Syiar Informasi dan Dakwah Kebangsaan di Bawah Naungan MCI

“Formulir surat pernyataan belum bekerja juga sudah tersedia dan dapat diunduh melalui layanan PANDAWA sehingga peserta dapat mengaksesnya dengan lebih mudah,” katanya.

Pelaporan reaktivasi tersebut dilakukan setiap bulan sampai peserta kembali bekerja atau paling lama enam bulan sejak terjadinya PHK. Setelah laporan diterima, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan status kepesertaan hingga akhir bulan berjalan.

Dewi mengingatkan bahwa apabila peserta tidak melakukan pelaporan reaktivasi pada bulan berjalan, maka status kepesertaan JKN akan diberhentikan sementara. Namun, apabila peserta kembali melapor, status kepesertaannya dapat diaktifkan kembali dengan tetap memperhatikan batas waktu maksimal penjaminan enam bulan sejak PHK.

“Pelaporan reaktivasi tidak harus dilakukan sendiri oleh peserta. Pelaporan juga dapat dilakukan oleh anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa apabila perselisihan PHK masih berlangsung dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka pemberi kerja dan pekerja tetap wajib memenuhi kewajiban pembayaran iuran JKN. Jika perusahaan tidak membayarkan iuran, tunggakan tetap menjadi tanggung jawab pemberi kerja, sementara pekerja tetap memperoleh hak atas pelayanan kesehatan.

Sementara itu, peserta PPU yang mengalami PHK dan membutuhkan pelayanan rawat inap tetap memperoleh manfaat pelayanan di Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) atau ruang perawatan kelas 3 bagi rumah sakit yang belum menerapkan KRIS.

Setelah memperoleh pekerjaan baru, peserta wajib melanjutkan status kepesertaannya melalui perusahaan tempat bekerja atau mendaftarkan diri secara mandiri apabila belum didaftarkan oleh pemberi kerja. Sedangkan peserta yang belum bekerja kembali dan tergolong tidak mampu dapat melaporkan diri beserta anggota keluarganya ke dinas sosial agar diusulkan menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

Baca Juga:  Fokus Studi Keagamaan Jadi Embrio, IAI Al-Irsyad Bersiap Transformasi Jadi Universitas dan Pusat Peradaban

Dewi menambahkan, pengertian PHK sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 18 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dengan pemberi kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jenis-jenis PHK mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cibinong, Irmajanti Lande Batara, mengatakan media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi mengenai berbagai kebijakan dan inovasi layanan JKN kepada masyarakat.

“Kami menyadari bahwa media memiliki peran yang sangat strategis dalam membangun pemahaman masyarakat mengenai Program JKN,” ujar Irmajanti.

Selain membahas perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK, BPJS Kesehatan juga memaparkan berbagai inovasi layanan digital, seperti Aplikasi Mobile JKN, PANDAWA, Care Center 165, BPJS Keliling, BPJS SATU, serta Program REHAB 3.0 yang memberikan kemudahan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran.

Melalui kegiatan Media Gathering tersebut, BPJS Kesehatan berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN, termasuk mengetahui bahwa pekerja yang mengalami PHK tetap memperoleh perlindungan kesehatan selama enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan syarat melakukan pelaporan dan reaktivasi kepesertaan secara berkala melalui kanal layanan yang telah disediakan.

*red/Hi

Berita Terkait

Viral!!,Diduga Lumpuhkan Pelayanan  Publik  Kantor Desa Sumber Rejeki Berubah  Jadi Gudang Material  Dan Mess Pekerja  Proyek KDMP
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Dokter, Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya dr. Eliza Princila Utami
Kohkantah Probangsi Resmi Deklarasi, Wamendes Ahmad Riza Patria Buka Seminar Nasional
Korban Tewas Gempa Kembar di Venezuela Bertambah Jadi 589, Lebih dari 50 Ribu Orang Masih Hilang
FJP2 Bogor Raya Dukung Kepemimpinan Baru Kartanto di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Jawa Barat
161 Ekor Kambing DAM Jamaah Haji KBIH An Nur Disembelih, Ratusan Paket Daging Dibagikan kepada Warga
BPJS Kesehatan Cabang Cibinong Perkuat Sinergi Bersama Media dalam Menyebarluaskan Inovasi dan Kemudahan Layanan Program JKN
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PHR Zona 4 Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Sampah di Prabumulih
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:12 WIB

Viral!!,Diduga Lumpuhkan Pelayanan  Publik  Kantor Desa Sumber Rejeki Berubah  Jadi Gudang Material  Dan Mess Pekerja  Proyek KDMP

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:18 WIB

Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Dokter, Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya dr. Eliza Princila Utami

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:38 WIB

Kohkantah Probangsi Resmi Deklarasi, Wamendes Ahmad Riza Patria Buka Seminar Nasional

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:55 WIB

Korban Tewas Gempa Kembar di Venezuela Bertambah Jadi 589, Lebih dari 50 Ribu Orang Masih Hilang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:34 WIB

161 Ekor Kambing DAM Jamaah Haji KBIH An Nur Disembelih, Ratusan Paket Daging Dibagikan kepada Warga

Berita Terbaru