SEJUMLAH AKADEMISI DILAPORKAN USAI KRITIK PEMERINTAH, RUANG KEBEBASAN BERPENDAPAT DISOROT

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA | Mata Pena News Sejumlah akademisi dan pengamat politik dikabarkan dilaporkan ke aparat kepolisian setelah menyampaikan kritik terhadap pemerintah dan proses legislasi di DPR. Nama pakar hukum tata negara Feri Amsari turut disebut dalam informasi yang beredar di media sosial sejak awal Mei 2026.

Informasi tersebut memicu perdebatan publik mengenai batas kritik dalam demokrasi, kebebasan berekspresi, serta penggunaan instrumen hukum terhadap pendapat di ruang publik.

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial dan sejumlah media daring, laporan disebut diajukan oleh sekelompok masyarakat yang menilai pernyataan para akademisi mengandung unsur pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Pernyataan yang dipersoalkan diduga berkaitan dengan kritik terhadap kebijakan publik dan proses pembentukan undang-undang di DPR.

Namun hingga Minggu (9/5/2026) pukul 15.00 WIB, belum terdapat keterangan resmi dari kepolisian mengenai nomor laporan, pasal yang dipersangkakan, maupun status penanganan perkara. Pihak kepolisian juga belum memberikan penjelasan apakah laporan tersebut telah memasuki tahap penyelidikan.

Sementara itu, Feri Amsari belum menyampaikan pernyataan resmi melalui akun media sosialnya. Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, ia menegaskan bahwa kritik akademik merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin konstitusi.

Baca Juga:  Sungai Cilewih Meluap, Delapan Rumah di Bogor Terdampak Banjir

Respons publik terhadap kabar tersebut beragam. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Mereka merujuk pada Pasal 28E UUD 1945 yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat.

“Perbedaan pandangan terhadap kebijakan publik tidak serta-merta dapat dipidana. Yang harus diuji adalah apakah terdapat unsur fitnah atau tuduhan yang dapat dibuktikan secara hukum,” ujar seorang pegiat kebebasan pers yang dihubungi secara terpisah.

Di sisi lain, pihak yang mendukung langkah pelaporan berpendapat bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas hukum dan etika. Menurut mereka, setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan oleh suatu pernyataan di ruang publik.

Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada menjelaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik pada prinsipnya dilindungi oleh konstitusi dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun, proses hukum tetap dimungkinkan apabila suatu pernyataan memenuhi unsur pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana diatur dalam KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga:  Proyek Paving Blok di Kantor Desa Tirto Sari Diduga Tak Sesuai RAB

“Penegak hukum harus cermat membedakan antara kritik terhadap kebijakan publik dengan serangan terhadap kehormatan pribadi. Hal ini penting agar hukum tidak dipersepsikan sebagai alat membatasi ruang diskusi demokratis,” ujarnya.

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan lama mengenai relasi antara kebebasan berekspresi dan perlindungan nama baik di Indonesia. Sejumlah kalangan menilai ruang kritik perlu dijaga sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap kekuasaan, sementara pihak lain menekankan pentingnya tanggung jawab dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

Hingga kini, belum ada putusan pengadilan maupun penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Semua informasi yang beredar masih berada pada tahap dugaan dan menunggu konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.

Reporter: Yuda dkk.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Berita Terkait

Sungai Cilewih Meluap, Delapan Rumah di Bogor Terdampak Banjir
Mobil Boks Terperosok di Jembatan Bolang, Warga Cigudeg Minta Pengaman Jalan Segera Dipasang
Staf Desa di Cimanggu Pandeglang Diduga Jadi Korban Penganiayaan Rekan Sekantor, Kasus Dilaporkan ke Polisi
Lansia Korban Longsor di Dramaga Bogor Ditemukan Tim SAR dalam Kondisi Meninggal Dunia
Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Sumba, Getaran Terasa hingga Bali
Lansia Hilang Tertimbun Longsor Saat Cari Bambu di Dramaga, BPBD Lakukan Pencarian
Kades Majatra Belum Beri Klarifikasi Soal Proyek Jalan Rp300 Juta, Transparansi Dana Desa Dipertanyakan
Proyek Paving Blok di Kantor Desa Tirto Sari Diduga Tak Sesuai RAB
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:26 WIB

SEJUMLAH AKADEMISI DILAPORKAN USAI KRITIK PEMERINTAH, RUANG KEBEBASAN BERPENDAPAT DISOROT

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:27 WIB

Sungai Cilewih Meluap, Delapan Rumah di Bogor Terdampak Banjir

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:03 WIB

Mobil Boks Terperosok di Jembatan Bolang, Warga Cigudeg Minta Pengaman Jalan Segera Dipasang

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB

Staf Desa di Cimanggu Pandeglang Diduga Jadi Korban Penganiayaan Rekan Sekantor, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:32 WIB

Lansia Korban Longsor di Dramaga Bogor Ditemukan Tim SAR dalam Kondisi Meninggal Dunia

Berita Terbaru