SEJUMLAH AKADEMISI DILAPORKAN USAI KRITIK PEMERINTAH, RUANG KEBEBASAN BERPENDAPAT DISOROT

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA | Mata Pena News – Sejumlah akademisi dan pengamat politik dikabarkan dilaporkan ke aparat kepolisian setelah menyampaikan kritik terhadap pemerintah dan proses legislasi di DPR. Nama pakar hukum tata negara Feri Amsari turut disebut dalam informasi yang beredar di media sosial sejak awal Mei 2026.

Informasi tersebut memicu perdebatan publik mengenai batas kritik dalam demokrasi, kebebasan berekspresi, serta penggunaan instrumen hukum terhadap pendapat di ruang publik.

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial dan sejumlah media daring, laporan disebut diajukan oleh sekelompok masyarakat yang menilai pernyataan para akademisi mengandung unsur pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Pernyataan yang dipersoalkan diduga berkaitan dengan kritik terhadap kebijakan publik dan proses pembentukan undang-undang di DPR.

Namun hingga Minggu (9/5/2026) pukul 15.00 WIB, belum terdapat keterangan resmi dari kepolisian mengenai nomor laporan, pasal yang dipersangkakan, maupun status penanganan perkara. Pihak kepolisian juga belum memberikan penjelasan apakah laporan tersebut telah memasuki tahap penyelidikan.

Sementara itu, Feri Amsari belum menyampaikan pernyataan resmi melalui akun media sosialnya. Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, ia menegaskan bahwa kritik akademik merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin konstitusi.

Baca Juga:  Pensiunan Anggota Polri Jadi Terdakwa Perkara Kesusilaan, Sidang Digelar di PN Jepara

Respons publik terhadap kabar tersebut beragam. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Mereka merujuk pada Pasal 28E UUD 1945 yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat.

“Perbedaan pandangan terhadap kebijakan publik tidak serta-merta dapat dipidana. Yang harus diuji adalah apakah terdapat unsur fitnah atau tuduhan yang dapat dibuktikan secara hukum,” ujar seorang pegiat kebebasan pers yang dihubungi secara terpisah.

Di sisi lain, pihak yang mendukung langkah pelaporan berpendapat bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas hukum dan etika. Menurut mereka, setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan oleh suatu pernyataan di ruang publik.

Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada menjelaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik pada prinsipnya dilindungi oleh konstitusi dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun, proses hukum tetap dimungkinkan apabila suatu pernyataan memenuhi unsur pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana diatur dalam KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga:  Kirab Budaya Karangrandu Meriah, 19 Kelompok Tampil Kreatif dan UMKM Raup Omzet Berlipat

“Penegak hukum harus cermat membedakan antara kritik terhadap kebijakan publik dengan serangan terhadap kehormatan pribadi. Hal ini penting agar hukum tidak dipersepsikan sebagai alat membatasi ruang diskusi demokratis,” ujarnya.

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan lama mengenai relasi antara kebebasan berekspresi dan perlindungan nama baik di Indonesia. Sejumlah kalangan menilai ruang kritik perlu dijaga sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap kekuasaan, sementara pihak lain menekankan pentingnya tanggung jawab dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

Hingga kini, belum ada putusan pengadilan maupun penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Semua informasi yang beredar masih berada pada tahap dugaan dan menunggu konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.

Reporter: Yuda dkk.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Berita Terkait

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
Pensiunan Anggota Polri Jadi Terdakwa Perkara Kesusilaan, Sidang Digelar di PN Jepara
Kirab Budaya Karangrandu Meriah, 19 Kelompok Tampil Kreatif dan UMKM Raup Omzet Berlipat
KELUARGA BESAR MATA PENA NEWS.COM TURUT BERDUKA CITA Jasa dan Pengabdian Lurah Indra Jaya, S.E. Akan Selalu Dikenang
GUNCANGAN DUNIA PENDIDIKAN BANYUASIN: 28 KEPALA SEKOLAH DIAMANKAN OLEH TIM TIPIKOR POLDA SUMSEL SAAT BIMTEK
SIGAP PATROLI SATPOL PP PALEMBANG: PELAKU PENCURI KABEL PENERANGAN JALAN BERHASIL DIAMANKAN DI AREAL JEMBATAN AMPERA
INNALILLAHI WA INNA ILAIHI RAJI’UN, KADES FAHRUL Taraman JAYA, OKU TIMUR BERPULANG KE RAHMATULLAH
VIRAL! PROYEK APBN 2026 SDN 8 TALANG KELAPA DIDUGA GUNAKAN SURAT PENGAMANAN TAHUN 2025, KEPSEK KLAIM ATAS PERINTAH INTEL KEJARI
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Pensiunan Anggota Polri Jadi Terdakwa Perkara Kesusilaan, Sidang Digelar di PN Jepara

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Kirab Budaya Karangrandu Meriah, 19 Kelompok Tampil Kreatif dan UMKM Raup Omzet Berlipat

Senin, 21 September 2026 - 10:33 WIB

KELUARGA BESAR MATA PENA NEWS.COM TURUT BERDUKA CITA Jasa dan Pengabdian Lurah Indra Jaya, S.E. Akan Selalu Dikenang

Jumat, 18 September 2026 - 14:56 WIB

GUNCANGAN DUNIA PENDIDIKAN BANYUASIN: 28 KEPALA SEKOLAH DIAMANKAN OLEH TIM TIPIKOR POLDA SUMSEL SAAT BIMTEK

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB