PULAU RIMAU | Mata Pena News– Upaya konfirmasi terhadap Kepala Desa Majatra, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, terkait proyek pembangunan dan rehabilitasi jalan desa tahun anggaran 2023 belum membuahkan hasil.
Proyek yang disebut-sebut menelan anggaran sekitar Rp300 juta tersebut berupa pekerjaan timbunan koral atau batu pecah sepanjang kurang lebih 300 meter. Namun, ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Kepala Desa Majatra belum memberikan penjelasan rinci terkait pelaksanaan maupun penggunaan anggaran kegiatan tersebut.
Konfirmasi telah diupayakan melalui sambungan telepon. Dalam respons singkatnya, Kepala Desa hanya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah selesai dan merupakan proyek lama, yakni tahun 2023. “Itu sudah selesai, itu data lama,” ujarnya singkat tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan mengenai dokumen pendukung seperti rencana anggaran biaya (RAB), realisasi pekerjaan di lapangan, maupun mekanisme pelaksanaan proyek tersebut.
Padahal, pengelolaan dana desa merupakan bagian dari keuangan publik yang wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui serta mengawasi penggunaan anggaran desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam praktik jurnalistik, konfirmasi kepada narasumber merupakan bagian penting untuk memastikan keberimbangan informasi sebelum dipublikasikan.
Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi berharap adanya keterbukaan dari pemerintah desa agar tidak menimbulkan dugaan atau persepsi negatif di tengah masyarakat.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kepala Desa Majatra guna memperoleh penjelasan yang lebih lengkap dan berimbang terkait proyek tersebut.
Reporter : Kaperwil SumSel










