Jakarta | Mata Pena News – Publik dikejutkan oleh langkah tegas Kejaksaan Agung yang menangkap Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, pada Kamis (16/4/2026).
Penangkapan ini langsung menyita perhatian karena terjadi hanya berselang singkat setelah dirinya resmi dilantik untuk masa jabatan 2026–2031.
Hery diamankan di kawasan Jakarta dan terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Tangannya diborgol saat dikawal ketat menuju kendaraan tahanan, menandai status hukumnya yang kini telah beralih menjadi tersangka.
Peristiwa ini memicu gelombang pertanyaan publik. Pasalnya, Ombudsman RI dikenal sebagai lembaga yang berperan penting dalam mengawasi pelayanan publik dan menjaga integritas aparatur negara.
Penangkapan pimpinan tertingginya di awal masa jabatan dinilai sebagai pukulan serius terhadap citra lembaga tersebut.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum membeberkan secara rinci kasus yang menjerat Hery Susanto. Informasi mengenai dugaan tindak pidana, kronologi perkara,
Hingga pasal yang disangkakan masih menunggu penjelasan resmi dalam konferensi pers yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
Kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan nasional, tidak hanya karena posisi strategis yang diemban Hery, tetapi juga karena kembali mengangkat isu integritas pejabat publik di Indonesia.
Publik kini menanti transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara ini.
Red











