Mata Pena News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (12/3/2026). Pemanggilan tersebut dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehari sebelumnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan surat pemanggilan telah dikirim sejak pekan lalu. Karena itu, lembaga antirasuah kini menunggu kepatuhan Yaqut untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Panggilan sudah dilayangkan minggu lalu untuk pemeriksaan minggu ini. Kita tunggu saja kehadirannya pada Kamis,” ujar Asep
kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Asep menegaskan, proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut akan terus berlanjut setelah gugatan praperadilan tersebut kandas. Menurut dia, KPK selama ini tetap menjalankan proses penyidikan, namun tetap menghormati jalannya sidang praperadilan.
“Dengan putusan itu, kewajiban kami adalah melanjutkan proses penyidikan agar perkara ini bisa segera diselesaikan dan dibawa ke persidangan,” katanya.
Meski demikian, Asep belum dapat memastikan apakah Yaqut akan langsung ditahan setelah pemeriksaan. Ia menegaskan keputusan tersebut bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Sebelumnya, hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak Yaqut.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang larangan pengajuan praperadilan lebih dari satu kali.
Hakim juga menilai sebagian dalil yang diajukan pemohon telah memasuki pokok perkara, sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam forum praperadilan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Yaqut menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tidak memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup. Namun, dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses penyidikan oleh KPK dipastikan berlanjut.
Yuda
Penulis : Yuda










