Praperadilan Ditolak, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mata Pena News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (12/3/2026). Pemanggilan tersebut dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehari sebelumnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan surat pemanggilan telah dikirim sejak pekan lalu. Karena itu, lembaga antirasuah kini menunggu kepatuhan Yaqut untuk memenuhi panggilan penyidik.

“Panggilan sudah dilayangkan minggu lalu untuk pemeriksaan minggu ini. Kita tunggu saja kehadirannya pada Kamis,” ujar Asep

kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Asep menegaskan, proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut akan terus berlanjut setelah gugatan praperadilan tersebut kandas. Menurut dia, KPK selama ini tetap menjalankan proses penyidikan, namun tetap menghormati jalannya sidang praperadilan.

Baca Juga:  Jokowi Kenang Ryamizard Ryacudu: Menteri yang Sederhana, Tegas, dan Berani

“Dengan putusan itu, kewajiban kami adalah melanjutkan proses penyidikan agar perkara ini bisa segera diselesaikan dan dibawa ke persidangan,” katanya.

Meski demikian, Asep belum dapat memastikan apakah Yaqut akan langsung ditahan setelah pemeriksaan. Ia menegaskan keputusan tersebut bergantung pada kebutuhan penyidikan.

Sebelumnya, hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak Yaqut.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang larangan pengajuan praperadilan lebih dari satu kali.

Baca Juga:  Aklamasi di Munas XVIII HIPMI, Ade Jona Prasetyo Resmi Nahkodai Pengusaha Muda Indonesia hingga 2029

Hakim juga menilai sebagian dalil yang diajukan pemohon telah memasuki pokok perkara, sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam forum praperadilan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Yaqut menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tidak memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup. Namun, dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses penyidikan oleh KPK dipastikan berlanjut.

Yuda

Penulis : Yuda

Berita Terkait

Maju Calon Ketua KADIN Kabupaten Bogor, Sulhajji Jompa Usung Visi Persatuan dan Kolaborasi Dunia Usaha
Wakapolri Turun Langsung Layani Warga di Megamendung, Ratusan Masyarakat Ikuti Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80
Mutiara Hikmah BES : Empat Tugas Pemimpin dalam Al-Qur’an dan Sikap Menghadapi Kezaliman
Jadi korban kejahatan jalanan yang macet dan semrawut di pertigaan agria “FKRW kelurahan jati bening baru angkat bicara”
DPR, Kalian Wakil Rakyat atau Debt Collector Pajak?
Kadisdik Prabumulih: Patuhi Juknis PPDB, Tidak Perlu Titip-Menitip
Mutiara Hikmah BES : KEADILAN DI ATAS KEBENCIAN: WUJUD KESEMPURNAAN ISLAM DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA
Meriahkan HJB ke-544, Imigrasi Bogor Buka Layanan Paspor Khusus dengan Kuota 544 Pemohon
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 13:52 WIB

Maju Calon Ketua KADIN Kabupaten Bogor, Sulhajji Jompa Usung Visi Persatuan dan Kolaborasi Dunia Usaha

Senin, 15 Juni 2026 - 07:32 WIB

Wakapolri Turun Langsung Layani Warga di Megamendung, Ratusan Masyarakat Ikuti Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80

Senin, 15 Juni 2026 - 07:22 WIB

Mutiara Hikmah BES : Empat Tugas Pemimpin dalam Al-Qur’an dan Sikap Menghadapi Kezaliman

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:09 WIB

Jadi korban kejahatan jalanan yang macet dan semrawut di pertigaan agria “FKRW kelurahan jati bening baru angkat bicara”

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:53 WIB

DPR, Kalian Wakil Rakyat atau Debt Collector Pajak?

Berita Terbaru

News

DPR, Kalian Wakil Rakyat atau Debt Collector Pajak?

Minggu, 14 Jun 2026 - 14:53 WIB