Praperadilan Ditolak, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mata Pena News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (12/3/2026). Pemanggilan tersebut dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehari sebelumnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan surat pemanggilan telah dikirim sejak pekan lalu. Karena itu, lembaga antirasuah kini menunggu kepatuhan Yaqut untuk memenuhi panggilan penyidik.

“Panggilan sudah dilayangkan minggu lalu untuk pemeriksaan minggu ini. Kita tunggu saja kehadirannya pada Kamis,” ujar Asep

kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Asep menegaskan, proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut akan terus berlanjut setelah gugatan praperadilan tersebut kandas. Menurut dia, KPK selama ini tetap menjalankan proses penyidikan, namun tetap menghormati jalannya sidang praperadilan.

Baca Juga:  Perubahan Signifikan dan Deretan Prestasi, Maung KDM Bogor Dukung Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bogor

“Dengan putusan itu, kewajiban kami adalah melanjutkan proses penyidikan agar perkara ini bisa segera diselesaikan dan dibawa ke persidangan,” katanya.

Meski demikian, Asep belum dapat memastikan apakah Yaqut akan langsung ditahan setelah pemeriksaan. Ia menegaskan keputusan tersebut bergantung pada kebutuhan penyidikan.

Sebelumnya, hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak Yaqut.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang larangan pengajuan praperadilan lebih dari satu kali.

Baca Juga:  Hangatnya Silaturahmi di Joglo Pancasila, Pemuda Pancasila Jepara Perkuat Soliditas Kader

Hakim juga menilai sebagian dalil yang diajukan pemohon telah memasuki pokok perkara, sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam forum praperadilan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Yaqut menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tidak memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup. Namun, dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses penyidikan oleh KPK dipastikan berlanjut.

Yuda

Penulis : Yuda

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Bogor Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan di Sukamakmur
Bupati Bogor Rudy Susmanto Perkuat Tata Kelola Perizinan untuk Dukung Pembangunan dan Tingkatkan PAD
Hangatnya Silaturahmi di Joglo Pancasila, Pemuda Pancasila Jepara Perkuat Soliditas Kader
PENDAFTARAN SANTRI BARU 2026/2027 SEGERA DITUTUP – AL WAFI INTERNATIONAL ISLAMIC BOARDING SCHOOL (IIBS)
Diduga Kurang Aktifnya Kepala Desa Nusa Agung RT.3 RW.2 Kec Belitang III Kab Ogan Komering ulu Timur Dikantor Desa selama Menjabat sampai saat ini
HOT NEWS: Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Langsung Ditangkap Kejagung
Ketua KONI Kabupaten Bogor Mundur Jelang Porprov Jabar 2026
Isu Perebutan Kursi Ketum NasDem Menguat, Posisi Surya Paloh Disebut Mulai Tertekan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:54 WIB

DPRD Kabupaten Bogor Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan di Sukamakmur

Sabtu, 18 April 2026 - 12:43 WIB

Bupati Bogor Rudy Susmanto Perkuat Tata Kelola Perizinan untuk Dukung Pembangunan dan Tingkatkan PAD

Jumat, 17 April 2026 - 21:16 WIB

Hangatnya Silaturahmi di Joglo Pancasila, Pemuda Pancasila Jepara Perkuat Soliditas Kader

Jumat, 17 April 2026 - 20:14 WIB

PENDAFTARAN SANTRI BARU 2026/2027 SEGERA DITUTUP – AL WAFI INTERNATIONAL ISLAMIC BOARDING SCHOOL (IIBS)

Jumat, 17 April 2026 - 15:04 WIB

Diduga Kurang Aktifnya Kepala Desa Nusa Agung RT.3 RW.2 Kec Belitang III Kab Ogan Komering ulu Timur Dikantor Desa selama Menjabat sampai saat ini

Berita Terbaru