Praktik Jual Beli LKS di Jepara Masih Marak, Wali Murid Mengaku Tertekan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara | Mata Pena News Praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, masih ditemukan meski pemerintah daerah telah melarangnya.

Kondisi ini menimbulkan keluhan dari sejumlah wali murid yang merasa terbebani dan tertekan untuk tetap membeli LKS agar anak mereka tidak mengalami kesulitan di kelas.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, LKS dijual dengan kisaran harga antara Rp100.000 hingga Rp130.000 per siswa.

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan aturan pendidikan yang melarang sekolah melakukan transaksi buku atau bahan ajar kepada peserta didik.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Jepara telah menerbitkan surat edaran yang menegaskan larangan penjualan LKS di lingkungan sekolah.

Baca Juga:  BPJS Kesehatan Tunggu Restu Perpres untuk Hapus Tunggakan Iuran JKN

Namun di lapangan, praktik tersebut masih berlangsung dengan modus baru.

Jika sebelumnya LKS dijual langsung oleh pihak sekolah, kini sebagian sekolah diduga mengalihkan mekanisme pembelian dengan menunjuk wali murid atau toko tertentu sebagai rujukan.

Dengan cara ini, transaksi tidak lagi dilakukan secara langsung oleh sekolah, tetapi siswa tetap diarahkan untuk membeli LKS yang digunakan dalam proses belajar.
Sejumlah wali murid mengaku berada dalam posisi dilematis.

Di satu sisi mereka mengetahui adanya larangan dari pemerintah daerah, namun di sisi lain anak-anak mereka merasa perlu memiliki LKS agar tidak tertinggal dalam pembelajaran.

“Kami sebenarnya keberatan, tapi anak juga bilang kalau tidak punya LKS takut berbeda dengan teman-temannya,” ujar salah satu wali murid.

Baca Juga:  Fokus Studi Keagamaan Jadi Embrio, IAI Al-Irsyad Bersiap Transformasi Jadi Universitas dan Pusat Peradaban

Menanggapi kondisi tersebut, Agus mempertanyakan mengapa praktik jual beli LKS masih terus terjadi meski sudah ada larangan resmi. Ia meminta pihak terkait memberikan penjelasan sekaligus memastikan pengawasan berjalan secara serius.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu bertindak tegas dan transparan untuk menghentikan praktik tersebut. Selain menegakkan aturan, langkah ini juga penting untuk melindungi hak siswa dan orang tua dari beban tambahan yang seharusnya tidak terjadi dalam proses pendidikan.

Pengawasan yang konsisten dari dinas pendidikan dinilai menjadi kunci agar kebijakan larangan penjualan LKS tidak hanya berhenti pada surat edaran, tetapi benar-benar diterapkan di seluruh sekolah di Jepara.

Yuda

Penulis : Yuda

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Tunggu Restu Perpres untuk Hapus Tunggakan Iuran JKN
Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat
“VIRAL” Diduga Terdapat Ketidakwajaran Anggaran Dana Desa Kedu TA 2025, Masyarakat Minta Audit Menyeluruh
VIRAL: Kantor UPTD Balai Benih Ikan (BBI) di Karang Kemiri dan Triyoso Diduga Tidak Beroperasi Saat Jam Kerja
Mahasiswa Soroti Dampak Program MBG Dihentikan Sementara, Tuntut Evaluasi Total
DUA PEKAN PASCA KEBAKARAN BPKAD BANYUASIN: MENGAPA MASIH BELUM ADA KEJELASAN?
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tegaskan Penyaluran BBM Bersubsidi Harus Sesuai Ketentuan dan Tepat Sasaran
“VIRAL” PELAYANAN DESA DIDUGA TAK BERFUNGSI: Kantor Desa Suka Mulya Kerap Terkunci di Jam Kerja, Warga Terpaksa Cari Aparat ke Rumah
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:27 WIB

Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:04 WIB

“VIRAL” Diduga Terdapat Ketidakwajaran Anggaran Dana Desa Kedu TA 2025, Masyarakat Minta Audit Menyeluruh

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:57 WIB

VIRAL: Kantor UPTD Balai Benih Ikan (BBI) di Karang Kemiri dan Triyoso Diduga Tidak Beroperasi Saat Jam Kerja

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:14 WIB

Mahasiswa Soroti Dampak Program MBG Dihentikan Sementara, Tuntut Evaluasi Total

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:23 WIB

DUA PEKAN PASCA KEBAKARAN BPKAD BANYUASIN: MENGAPA MASIH BELUM ADA KEJELASAN?

Berita Terbaru