Notaris di Depok Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Peralihan Saham

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok | Mata Pena News – Seorang notaris berinisial N.S., S.H., M.Kn, yang berkantor di wilayah Sukmajaya, Kota Depok, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen terkait peralihan saham sebuah perusahaan swasta, PT Ozora Health Care.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut diterima oleh Unit Harta Benda (Harda) Polda Metro Jaya pada 9 Mei 2025. Laporan diajukan oleh BT, melalui perwakilan keluarga, yang mengaku mengalami kerugian atas dugaan perbuatan tersebut.

Pelapor menyampaikan bahwa dugaan pemalsuan berkaitan dengan pembuatan akta perjanjian dan risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang disebut-sebut tidak pernah dihadiri maupun disetujui oleh pihak BT. Dalam dokumen tersebut, perusahaan PT Ozora Health Care yang sebelumnya dikelola oleh BT selaku direktur utama dan pemegang saham mayoritas, diduga beralih kepemilikan.

Baca Juga:  Outsourcing Dibatasi Lagi! Permenaker 7/2026 Usai May Day: Solusi Nyata atau Sekadar Redam Protes Buruh?

Selain perusahaan, pelapor juga menyebut adanya perjanjian terkait harta bersama yang meliputi sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, serta aset usaha lainnya. Namun demikian, perjanjian tersebut telah dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 5484 K/2025.

Perkara ini sebelumnya telah melalui proses persidangan perdata sejak tahun 2023. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menilai adanya indikasi bahwa perjanjian harta bersama dibuat dalam kondisi yang dipersoalkan oleh pihak pelapor.

Baca Juga:  Outsourcing Dibatasi Lagi! Permenaker 7/2026 Usai May Day: Solusi Nyata atau Sekadar Redam Protes Buruh?

Sebagai tindak lanjut, selain melapor ke kepolisian, pelapor juga menyampaikan pengaduan ke Dewan Pengawas Notaris Kota Depok atas dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum notaris tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi, dan perkara ini masih dalam tahap penanganan oleh aparat penegak hukum. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Berita Terkait

Outsourcing Dibatasi Lagi! Permenaker 7/2026 Usai May Day: Solusi Nyata atau Sekadar Redam Protes Buruh?
R A .Kartika ni A.A.SH. Perempuan hebat lulusan Fakultas Hukum Warmadewa Bali,dan pendidikan advokat Di universitas Trisakti.di tunjuk sebagai ketua “DPC Kota Buleleng”
Brenda Aprilia Liem Diangkat sebagai Sekretaris Women Lawyer Club, Aktif Lakukan Penyuluhan Hukum di Yayasan Kanker
La Ode Harmawan Resmi Pimpin DPD WLC Sulawesi Tenggara
Sopiah Laporkan Dugaan Pelanggaran Perlindungan Anak ke Polresta Bogor Kota
Zulfah Adriani,S.H.,M.H,CLA,CTL .cetak Sejarah perempuan pertama Pendiri Organisasi Hukum Women Lawyer Club di Indonesia
Didampingi Kuasa Hukum, Korban Pemalsuan Akun TikTok “UNI PIRANG” Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE ke Polresta Bogor Kota
Saiful Chaniago Ingatkan Kapolda Metro Jaya Jaga Profesionalitas
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:35 WIB

Outsourcing Dibatasi Lagi! Permenaker 7/2026 Usai May Day: Solusi Nyata atau Sekadar Redam Protes Buruh?

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:17 WIB

R A .Kartika ni A.A.SH. Perempuan hebat lulusan Fakultas Hukum Warmadewa Bali,dan pendidikan advokat Di universitas Trisakti.di tunjuk sebagai ketua “DPC Kota Buleleng”

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:25 WIB

Brenda Aprilia Liem Diangkat sebagai Sekretaris Women Lawyer Club, Aktif Lakukan Penyuluhan Hukum di Yayasan Kanker

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:15 WIB

La Ode Harmawan Resmi Pimpin DPD WLC Sulawesi Tenggara

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:54 WIB

Sopiah Laporkan Dugaan Pelanggaran Perlindungan Anak ke Polresta Bogor Kota

Berita Terbaru