BOGOR | Mata Pena News – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor bersama Satpol PP Kabupaten Bogor kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Sukaraja–Ciluar, Bogor Utara, pada Kamis (4/12/2025). Penertiban ini dilakukan sebagai langkah bersama untuk memulihkan fungsi ruang publik dan mengurai kemacetan di kawasan perbatasan kedua wilayah.
Bangunan Berdiri di Lahan Negara dan Ganggu Ketertiban
Berdasarkan pantauan Mata Pena News, bangunan semi permanen dan lapak PKL yang ditertibkan diketahui berdiri di atas lahan negara serta memanfaatkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Keberadaan bangunan tersebut menimbulkan kesemrawutan, menutup akses publik, serta mengganggu kebersihan dan kelancaran aktivitas masyarakat.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Bogor, Satpol PP Kabupaten Bogor, Dinas Perhubungan (Dishub), dan unsur Kecamatan Sukaraja.
Peringatan Sudah Dilayangkan Bertahap
Kasi Operasional Satpol PP Kota Bogor, Surya Dharma, menjelaskan bahwa langkah penertiban dilakukan setelah sebelumnya melalui proses pembinaan dan pemberian peringatan.
“Kami sudah memberikan peringatan pertama hingga ketiga kepada para pedagang. Penertiban hari ini merupakan upaya Pemerintah Kota Bogor untuk mengembalikan fungsi fasos dan fasum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Surya.
Ia menegaskan bahwa kawasan tersebut harus kembali tertib, bersih, dan aman bagi masyarakat.
Sinergi Dua Wilayah untuk Atasi Kemacetan
Surya menambahkan, penertiban tidak hanya bertujuan menertibkan bangunan liar, tetapi juga menjadi bagian dari sinergi antara Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani titik-titik rawan kemacetan di perbatasan.
“Harapan kami, setelah penertiban gabungan ini tidak ada lagi pedagang yang saling melempar wilayah antara Kota atau Kabupaten. Pelayanan untuk warga kami lakukan bersama-sama,” pungkasnya.
Penertiban di jalur Sukaraja–Ciluer ini akan dilanjutkan dengan pengawasan rutin agar area tersebut tidak kembali dipadati bangunan liar maupun lapak PKL. Pemerintah mengimbau masyarakat dan pedagang untuk mematuhi aturan serta mendukung upaya penataan ruang publik.
Rahmat Ayax










