Surya Paloh Hormati Putusan MKD DPR terhadap Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 9 November 2025 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Mata Pena News — Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan bahwa partainya menghormati putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap dua anggota Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, yang dijatuhi sanksi penonaktifan.

Pernyataan itu disampaikan Surya Paloh usai mengikuti Fun Walk peringatan HUT ke-14 Partai NasDem di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (9/11/2025).

“Mekanisme DPR harus kita hormati. MKD melaksanakan prosesnya sebagaimana aturan yang berlaku, dan itu patut kita hargai,” ujar Surya Paloh.

Surya menjelaskan bahwa Partai NasDem telah lebih dulu menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebelum MKD menjatuhkan putusannya. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab partai terhadap proses etik di parlemen.
Meski demikian, Surya menyebut belum ada rencana melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap keduanya.

Baca Juga:  Diduga Pengelolaan Dana Desa dan BUMDes Mujo Rahayu Bermasalah, Perbedaan Data Anggaran dan Ukuran Kolam Disorot

“Sampai saat ini belum,” singkatnya.

Sementara itu, MKD DPR RI dalam putusannya menyatakan bahwa Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta sejumlah ketentuan dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Baca Juga:  Rudy Susmanto Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto Tekankan Penguatan Ekonomi Desa

Atas pelanggaran tersebut, MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan selama tiga bulan kepada Nafa Urbach, tanpa hak keuangan selama masa penonaktifan.

“Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama tiga bulan terhitung sejak tanggal putusan ini dibacakan dan dihitung sejak keputusan DPP Partai NasDem,” ujar Ketua MKD, Adang.

Selain sanksi, MKD juga meminta Nafa Urbach untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku selama menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan.

Red

Berita Terkait

Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan, SDN 1 Panggung Harjo Diduga Lakukan Pungli dan Penyimpangan Anggaran
Mutiara Hikmah BES :Tadabbur JUBEDIL QS. Fatir Ayat 1–2 ‘Jangan ngais jadi Tuhan, Kau cuma Utusan”
Aklamasi di Munas XVIII HIPMI, Ade Jona Prasetyo Resmi Nahkodai Pengusaha Muda Indonesia hingga 2029
Mutiara Hikmah BES :Menyelamatkan Satu Jiwa, Menyelamatkan Seluruh Manusia
Warga Sidomulyo Laporkan Dugaan Pungutan dan Penyimpangan Dana di SDN 1 Sidomulyo
Reses Anggota DPRD Provinsi Doni Maradona Hutabarat Serap Aspirasi Warga Desa Cilebut Timur
Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Pertamina EP Zona 4 Sigap Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga di Muara Enim dan Prabumulih
Mutiara Hikmah BES :Belajar dari Generasi Terdahulu, Membangun Generasi Taqwa
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:18 WIB

Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan, SDN 1 Panggung Harjo Diduga Lakukan Pungli dan Penyimpangan Anggaran

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:33 WIB

Mutiara Hikmah BES :Tadabbur JUBEDIL QS. Fatir Ayat 1–2 ‘Jangan ngais jadi Tuhan, Kau cuma Utusan”

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:54 WIB

Aklamasi di Munas XVIII HIPMI, Ade Jona Prasetyo Resmi Nahkodai Pengusaha Muda Indonesia hingga 2029

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:55 WIB

Mutiara Hikmah BES :Menyelamatkan Satu Jiwa, Menyelamatkan Seluruh Manusia

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:57 WIB

Warga Sidomulyo Laporkan Dugaan Pungutan dan Penyimpangan Dana di SDN 1 Sidomulyo

Berita Terbaru