Diduga Terlibat Pengrusakan Bangunan, Camat Aktif Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kota Bekasi | Mata Pena News – Seorang camat aktif yang bertugas di wilayah Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan keterlibatan dalam peristiwa pengrusakan bangunan milik warga di Kampung Bulak, RT 002 RW 003, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Peristiwa tersebut terjadi pada 15 November 2023 dan telah dilaporkan secara resmi oleh kuasa hukum korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 15 April 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: STTLP/B/2484/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan kuasa hukum pelapor, kliennya telah menguasai lahan garapan seluas sekitar 1.700 meter persegi sejak tahun 2000. Lahan tersebut digunakan sebagai tempat tinggal sekaligus lokasi usaha pengepulan barang bekas. Kepemilikan tanah didasarkan pada Akta Pelepasan dan Penyerahan Tanah Garapan Nomor 86 tertanggal 9 Maret 1981.
Pada November 2023, terlapor bersama sejumlah orang disebutkan datang ke lokasi dan menyampaikan klaim atas kepemilikan tanah tersebut. Karena pelapor menolak mengosongkan area, pihak terlapor diduga melakukan pengusiran dan pengrusakan terhadap sejumlah bangunan permanen dan semi permanen yang ada di atas lahan itu.
Dugaan Tindak Pidana
Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai perbuatan merusak barang milik orang lain. Proses hukum saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa laporan telah dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota untuk pendalaman lebih lanjut.
Tanggapan dan Proses Selanjutnya
Hingga berita ini diturunkan, pihak camat yang dilaporkan belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi dari wartawan kepada terlapor masih dilakukan.
Sementara itu, pihak kuasa hukum korban berharap agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tidak memandang status jabatan terlapor. “Kami percaya bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan, tanpa pandang bulu,” ujar kuasa hukum korban.
Harapan Masyarakat
Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyangkut pejabat aktif yang diduga terlibat dalam persoalan hukum. Sejumlah warga dan tokoh masyarakat setempat berharap agar aparat penegak hukum dapat menyelesaikan perkara ini secara objektif, sekaligus memberikan perlindungan kepada warga yang merasa haknya dirugikan.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada masyarakat.
📝 Catatan:
- Artikel ini telah disusun berdasarkan informasi yang tersedia dan tidak bertujuan menyudutkan pihak mana pun.
- Semua pihak yang disebut memiliki hak yang sama untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan.
JKS










