Jakarta | Mata Pena News — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dana nasabah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang terjerat kasus dugaan korupsi tetap aman. Hal ini disampaikan menyusul temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha di PT BPR Jepara.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa sebagian besar penutupan operasional BPR selama ini memang disebabkan oleh praktik fraud. Namun, hal tersebut tidak memengaruhi keamanan dana nasabah.
“KPK menemukan (kasus), ya tidak masalah. Tapi itu sudah kami deteksi dan kami sudah membayarkan kewajiban LPS kepada para nasabah. Yang terpenting adalah dana nasabah di BPR tetap aman,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Purbaya menjelaskan, LPS menjamin simpanan nasabah di bank yang terkena fraud selama nilainya tidak melebihi Rp2 miliar per nasabah per bank. Untuk simpanan yang melebihi batas tersebut, pengembaliannya akan ditangani oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi aset bank.
Jika seorang nasabah memiliki beberapa rekening di satu bank, saldo dari seluruh rekening tersebut akan dijumlahkan untuk menentukan nilai simpanan yang dijamin. Jaminan tersebut mencakup nilai pokok dan bunga (untuk bank konvensional) atau pokok dan bagi hasil yang menjadi hak nasabah (untuk bank syariah).
“Walaupun ada fraud, yang kami kejar adalah pelakunya. Namun, uang nasabah yang tidak bersalah tetap aman di BPR, maksimal Rp2 miliar per nasabah,” tegasnya.
Adapun jenis simpanan yang dijamin LPS meliputi tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, serta bentuk simpanan lain yang dipersamakan. Untuk bank syariah, jaminan LPS mencakup giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah.
LPS menekankan pentingnya peran lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya di sektor perbankan yang lebih rentan terhadap risiko fraud seperti BPR.
Yuda











