LAK DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan Konsumen Apartemen Meikarta
Mata Pena News – Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) resmi membuka posko pengaduan bagi konsumen Apartemen Meikarta, Rabu (7/5/2025). Posko ini dibuka untuk menampung keluhan para pembeli unit apartemen yang belum menerima haknya dari pengembang, PT Mahkota Sentosa Utama.
Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Zentoni, menjelaskan bahwa banyak konsumen telah melakukan pembayaran lunas atau mencicil unit apartemen, namun hingga kini belum mendapatkan serah terima unit dari pihak pengembang.
“Kami menduga PT Mahkota Sentosa Utama telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1238 dan 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” ujar Zentoni dalam keterangannya.
Ia menyebutkan, dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa seorang debitur dapat dianggap lalai apabila tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Akibatnya, debitur dapat diwajibkan mengganti biaya, kerugian, dan bunga atas keterlambatan atau kegagalannya.
Masyarakat yang merasa dirugikan sebagai konsumen Apartemen Meikarta diimbau untuk segera mendaftarkan diri ke Posko Pengaduan LAK DKI Jakarta. Posko ini berlokasi di Samesta East Point DGF-09, Jalan Sentra Primer Timur No. 6, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Konsumen juga dapat menghubungi langsung melalui hotline di nomor 0813-1742-2079.
“Kami akan mendampingi konsumen untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” tutup Zentoni.










