Cibinong | Mata Pena News – Ketua KDM Kecamatan Sukaraja, Satria, menyayangkan kebijakan pembatasan jam masuk ke dalam kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cibinong I yang baru diberlakukan mulai pukul 15.00 WIB.
Pada Selasa (31/3/2026), Satria menyampaikan langsung kepada awak media bahwa kebijakan tersebut menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat, khususnya pihak yang memiliki kepentingan administratif.
Menurutnya, aturan tersebut perlu dikaji ulang karena berpotensi menghambat pelayanan publik. Ia menilai, selama ini hubungan antara masyarakat dengan pihak internal kantor telah terjalin dengan baik dan harmonis.
“Hubungan emosional antara masyarakat dengan pejabat di dalam sudah seperti keluarga. Ada keterbukaan dan saling mendukung dalam berbagai hal,” ujar Satria.
Sebelumnya, kebijakan ini juga menuai protes dari mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Bahtiar. Ia sempat terlibat ketegangan dengan petugas keamanan saat hendak memasuki kantor untuk memeriksa berkas.
Namun demikian, petugas tetap menjalankan instruksi atasan dengan membatasi akses sesuai aturan yang berlaku.
Sejumlah penerima kuasa pemohon turut mengungkapkan kekecewaan atas kebijakan tersebut. Mereka berharap adanya peninjauan ulang agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan tidak terhambat oleh pembatasan waktu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala kantor belum memberikan keterangan resmi terkait latar belakang penerapan kebijakan tersebut.
(Red)














