Pemerhati Kebijakan Pemerintah Angkat Bicara Soal Tugas dan Fungsi BPD di Desa

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 16:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor | Mata Pena News – Isu mengenai peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kembali menjadi sorotan publik. Satria, seorang pemerhati kebijakan pemerintah, menekankan pentingnya BPD menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku demi menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

“BPD memiliki peran strategis sebagai lembaga yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Jika fungsi ini tidak dijalankan dengan baik, maka potensi konflik dan penyimpangan bisa saja terjadi,” ujar Satria kepada awak media, Kamis (17/4).

Baca Juga:  BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Terkait adanya dugaan pelanggaran oleh salah satu anggota BPD, Satria menegaskan bahwa Ketua BPD dan jajaran pengurus seharusnya tidak tinggal diam. “Jika terbukti ada pelanggaran aturan yang dilakukan oleh anggota BPD, maka pimpinan harus segera mengambil tindakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, hal ini penting untuk menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi BPD. Menurutnya, pimpinan BPD memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Prosedur Pemberhentian Anggota BPD:

1. Masyarakat mengusulkan pemberhentian anggota BPD kepada pimpinan BPD.

2. Pimpinan BPD menggelar musyawarah untuk membahas usulan tersebut.

Baca Juga:  POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

3. Jika pelanggaran terbukti, pimpinan BPD mengajukan usulan pemberhentian kepada Bupati/Wali Kota melalui Kepala Desa.

4. Kepala Desa meneruskan usulan tersebut melalui Camat.

5. Bupati/Wali Kota meresmikan pemberhentian anggota BPD.

Anggota BPD dapat diberhentikan jika:

Melanggar larangan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Tidak melaksanakan tugas dan fungsinya.

Merugikan kepentingan umum.

Menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Melakukan diskriminasi terhadap warga atau golongan masyarakat.

“Penegakan kedisiplinan dan etika di tubuh BPD akan terus diperkuat demi terciptanya pelayanan publik yang baik di tingkat desa,” pungkas Satria.

Redaksi

 

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB