Pemerhati Kebijakan Pemerintah Angkat Bicara Soal Tugas dan Fungsi BPD di Desa

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor | Mata Pena News – Isu mengenai peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kembali menjadi sorotan publik. Satria, seorang pemerhati kebijakan pemerintah, menekankan pentingnya BPD menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku demi menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

“BPD memiliki peran strategis sebagai lembaga yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Jika fungsi ini tidak dijalankan dengan baik, maka potensi konflik dan penyimpangan bisa saja terjadi,” ujar Satria kepada awak media, Kamis (17/4).

Baca Juga:  MUTIARA HIKMAH BES : KHILAFAH: AMANAH MEMAKMURKAN BUMI, BUKAN SEKADAR KEKUASAAN

Terkait adanya dugaan pelanggaran oleh salah satu anggota BPD, Satria menegaskan bahwa Ketua BPD dan jajaran pengurus seharusnya tidak tinggal diam. “Jika terbukti ada pelanggaran aturan yang dilakukan oleh anggota BPD, maka pimpinan harus segera mengambil tindakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, hal ini penting untuk menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi BPD. Menurutnya, pimpinan BPD memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Prosedur Pemberhentian Anggota BPD:

1. Masyarakat mengusulkan pemberhentian anggota BPD kepada pimpinan BPD.

2. Pimpinan BPD menggelar musyawarah untuk membahas usulan tersebut.

Baca Juga:  Viral!!,Diduga Lumpuhkan Pelayanan  Publik  Kantor Desa Sumber Rejeki Berubah  Jadi Gudang Material  Dan Mess Pekerja  Proyek KDMP

3. Jika pelanggaran terbukti, pimpinan BPD mengajukan usulan pemberhentian kepada Bupati/Wali Kota melalui Kepala Desa.

4. Kepala Desa meneruskan usulan tersebut melalui Camat.

5. Bupati/Wali Kota meresmikan pemberhentian anggota BPD.

Anggota BPD dapat diberhentikan jika:

Melanggar larangan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Tidak melaksanakan tugas dan fungsinya.

Merugikan kepentingan umum.

Menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Melakukan diskriminasi terhadap warga atau golongan masyarakat.

“Penegakan kedisiplinan dan etika di tubuh BPD akan terus diperkuat demi terciptanya pelayanan publik yang baik di tingkat desa,” pungkas Satria.

Redaksi

 

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Tunggu Restu Perpres untuk Hapus Tunggakan Iuran JKN
Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat
“VIRAL” Diduga Terdapat Ketidakwajaran Anggaran Dana Desa Kedu TA 2025, Masyarakat Minta Audit Menyeluruh
VIRAL: Kantor UPTD Balai Benih Ikan (BBI) di Karang Kemiri dan Triyoso Diduga Tidak Beroperasi Saat Jam Kerja
Mahasiswa Soroti Dampak Program MBG Dihentikan Sementara, Tuntut Evaluasi Total
DUA PEKAN PASCA KEBAKARAN BPKAD BANYUASIN: MENGAPA MASIH BELUM ADA KEJELASAN?
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tegaskan Penyaluran BBM Bersubsidi Harus Sesuai Ketentuan dan Tepat Sasaran
“VIRAL” PELAYANAN DESA DIDUGA TAK BERFUNGSI: Kantor Desa Suka Mulya Kerap Terkunci di Jam Kerja, Warga Terpaksa Cari Aparat ke Rumah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:42 WIB

BPJS Kesehatan Tunggu Restu Perpres untuk Hapus Tunggakan Iuran JKN

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:27 WIB

Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:04 WIB

“VIRAL” Diduga Terdapat Ketidakwajaran Anggaran Dana Desa Kedu TA 2025, Masyarakat Minta Audit Menyeluruh

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:57 WIB

VIRAL: Kantor UPTD Balai Benih Ikan (BBI) di Karang Kemiri dan Triyoso Diduga Tidak Beroperasi Saat Jam Kerja

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:23 WIB

DUA PEKAN PASCA KEBAKARAN BPKAD BANYUASIN: MENGAPA MASIH BELUM ADA KEJELASAN?

Berita Terbaru