*Kapolres Bogor Dan Jajaran Bersama Bupati Kab. Bogor Sidak Pabrik Minyak Goreng, Ungkap Praktik Pengemasan Ulang Minyakkita Ada Pengurangan Isi Takaran Dalam Kemasan Pouch*

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR | Mata Pena News – Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH,.S.I.K.,M.H. melakukan sidak di sebuah pabrik minyak goreng di Desa Cijujung, Kecamatan Sukarajal, Kabupaten Bogor dan jajaran bersama Bupati kabupaten Bogor BPK Rudy Susmanto, M.SI.

Dalam sidak tersebut, pihak kepolisian mengungkap praktik ilegal pengemasan ulang minyak goreng curah yang dikemas menyerupai merek “Minyakita” tanpa izin resmi.

Saat penggerebekan, petugas menemukan bukti bahwa pabrik tersebut mengemas ulang minyak goreng curah menjadi kemasan siap jual dengan label menyerupai “Minyakita”.

Selain itu, praktik kecurangan juga ditemukan dalam pengurangan takaran isi kemasan, serta harga jual yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:  Bupati Witiarso Utomo Dukung Penuh indonesia Bonsai Fighter Pameran dan Kontes Bonsai Nasional 10 Hari di Alun-alun 1 Jepara

Menurut hasil penyelidikan, pengelola pabrik Tersangak berinisial TRM memperoleh minyak goreng curah dari berbagai sumber dan mengemasnya ulang.

Produk tersebut dijual seharga Rp15.600 per liter, namun di tingkat konsumen, harganya bisa mencapai Rp18.000 per liter.

Dalam sehari, pabrik ini mampu memproduksi sekitar 8 ton minyak goreng, setara dengan 10.500 kemasan palsu, dengan potensi keuntungan hingga Rp600 juta per bulan.

Kapolres Bogor menegaskan bahwa tindakan ini merugikan masyarakat serta berpotensi membahayakan kesehatan konsumen karena tidak memenuhi standar produksi resmi.

Baca Juga:  Dedie Rachim Ajak Warga Kota Bogor Perkuat Persatuan di Momentum Hari Lahir Pancasila

TRM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam membeli minyak goreng kemasan dan memastikan produk yang dibeli berasal dari sumber resmi dengan izin edar yang jelas, dan jangan tergiur dengan penawaran harga murah atau diskon. Tutup Kapolres Bogor AKBP Rio.

Berita Terkait

Bupati Bogor  Rudy Susmanto di HJB ke-544: Pembangunan Harus Merata Hingga Pelosok Desa
Apel Gabungan Kecamatan Pondok Gede Digelar, Sinergi Perangkat Daerah dan Lembaga Masyarakat Diperkuat
PWI dan IPB Jajaki Program Beasiswa S2 untuk Wartawan
Satria Ketua DPC Maung KDM Sukaraja Minta BPN Cibinong Cek Keabsahan Sejumlah Sertifikat Tanah
Bupati Witiarso Utomo Dukung Penuh indonesia Bonsai Fighter Pameran dan Kontes Bonsai Nasional 10 Hari di Alun-alun 1 Jepara
Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Warga Jaga Persatuan
Dedie Rachim Ajak Warga Kota Bogor Perkuat Persatuan di Momentum Hari Lahir Pancasila
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:23 WIB

Bupati Bogor  Rudy Susmanto di HJB ke-544: Pembangunan Harus Merata Hingga Pelosok Desa

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:19 WIB

Apel Gabungan Kecamatan Pondok Gede Digelar, Sinergi Perangkat Daerah dan Lembaga Masyarakat Diperkuat

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:26 WIB

PWI dan IPB Jajaki Program Beasiswa S2 untuk Wartawan

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:56 WIB

Satria Ketua DPC Maung KDM Sukaraja Minta BPN Cibinong Cek Keabsahan Sejumlah Sertifikat Tanah

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:09 WIB

Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Warga Jaga Persatuan

Berita Terbaru